Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Ptk SULIMIN ANDI AWANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SULIMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULMI JUNIARDI, S.HSULIMIN
Tergugat
NoNama
1ANDI AWANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.000.000,00
Petitum

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum bukti kwitansi penerimaaan pinjaman uang dan pernyertaan modal sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dibuat dan di tandatangani diatas materai yang cukup di Pontianak pada tanggal  8 Juni 2022; ----------

 

  1. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat; -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum  Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman uang dan pernyertaan modal kepada Penggugat sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; -------

ATAU :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak