Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
3.TIORISKA SINAGA, S.H
OSCAR PRIBADI Bin ABDUL KAMIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3510/O.1.10.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
3TIORISKA SINAGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OSCAR PRIBADI Bin ABDUL KAMIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa ia Terdakwa OSCAR PRIBADI Bin ABDUL KAMIS bersama-sama dengan saksi Eko Cahyono bin Sujimin (Berkas dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 00.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Beting Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa bermula ketika pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di rumah terdakwa Oscar Pribadi bin Abdul Kamis datanglah saksi Eko Cahyono bin Sujimin dengan tujuan untuk menumpang wifi dan bersantai di kamar terdakwa Oscar Pribadi bin Abdul Kamis hingga beberapa waktu setelah itu terdakwa Oscar Pribadi bin Abdul Kamis mengajak saksi Eko Cahyono untuk membeli barang berupa narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Ko kawan kamek ke Dalam” lalu saksi Eko Cahyono bin Sujimin menjawab “Eh dah malam ni car, mau jam berapa lagi sampai ke rumah” setelah itu terdakwa menjawab “Benar ni Ko tak mau” dan mendengar hal tersebut saksi Eko Cahyono bin Sujimin menjadi terdiam dan melihat sikap saksi Eko Cahyono bin Sujimin lalu terdakwa mengajak lagi dengan berkata “Benar gak ni Ko tak mau kawankan aku ke Dalam” setelah terus didesak terdakwa sehingga saksi Eko Cahyono bin Sujimin pun menyetujuinya dengan menjawab “Ayoklah” selanjutnya terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin berangkat dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda BEAT KB 3591 QR warna hitam milik saksi Rachmad Budiman yang dipinjam oleh terdakwa kepada saksi Rachmad Budiman kemudian setelah mendapatkan kunci motor tersebut lalu terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin pergi menuju daerah Beting Kecamatan Pontianak Timur.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 00.20 Wib terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin tiba di Beting Kecamatan Pontianak Timur sesampainya di Beting Kecamatan Pontianak Timur terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin menuju ke sebuah rumah yang dikenal dengan sebutan rumah dinas yang pintunya ada lubang kecil seperti loket setelah itu terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin masuk ke tempat parkiran dan diparkiran tersebut terdakwa mengeluiarkan uang namun uangnya kurang sehingga terdakwa mengatakan kepada saksi Eko Cahyono bin Sujimin “Ko ada uang Dua puluh gak, pinjam lok” dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin menjawab “Ade nih” sambil menyerahkan uang sebesar Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa hingga uang terkumpul sejumlah Rp.170.000,- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya melalui lubang pintu terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenali setelah itu seseorang yang berada di dalam rumah tersebut menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1(Satu) plastic klip transparan berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa melalui lubang pintu setelah itu terdakwa simpan dengan cara memegang menggunakan tangan kiri setelah itu terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin pergi menggunakan sepeda motor dengan posisi saksi Eko Cahyono bin Sujimin yang berada di depan mengendarai sepeda motor sedangkan terdakwa duduk dibonceng dibelakang. Kemudian sekitar pukul 00.30 Wib, berdasarkan informasi masyarakat saksi Satria Ali Akbar dan saksi Novyanto Hadi Prabowo serta tim dari Mapolresta Pontianak dengan mengantongi surat perintah tugas Nomor :Sp.Gas/12/II/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 7 Februari 2024 langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Eko Cahyono di jalan Pak Kasih Kecamatan Pontianak Kota namun karena terdakwa dan saksi Eko Cahyono panic lalu terdakwa membuang barang berupa narkotika yang dipegangnya ke tanah yang tidak jauh dari tempat posisi terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin berdiri selanjutnya saksi Satria Ali Akbar dan tim meminta terdakwa untuk mengambil barang yang dibuang ke tanah setelah itu terdakwa mengambilnya dan saat dibuka diketahui berupa narkotika jenis sabu yang ketika dipertanyakan diakui adalah milik terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin selanjutnya terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pontianak guna proses lebih lanjut.  
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih/13/II/RES.4.2/2024/SATRESNARKOBA dan BA Penyisihan Barang Bukti tanggal 7 bulan Februari tahun 2024, melakukan penyisihan barang bukti berupa 1 (Satu) plastic klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu diberi KODE 1, dengan berat Netto : 0,47 (Nol koma Empat Tujuh) Gram kemudian disisihkan diambil sedikit lalu dimasukkan ke dalam 1 (Satu) plastic klip transparan diberi KODE A dengan berat Nettto : 0,10 (Nol Koma satu Nol) Gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium (BPOM) Pontianak. Dan sisanya 1 (Satu) plastic klip transparan berisikan narkotika diduga jenis sabu diberikan Kode 1 dengan berat Netto : 0,37 (Nol koma Tiga Tujuh) Gram untuk digunakan pembuktian di Pengadilan.
  •           Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No25/BAP/MLPTK/II/2024 terhadap 1 (Satu) plastic klip transparan berisikan diduga jenis sabu dengan Kode 1, tanggal 7 Februari 2024 dengan berat 0,47 gram.
  •       Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian BPOM Pontianak: LHU.107.K.05.16.24.0104 tanggal 07-02-2024. Kesimpulan : Contoh di atas mengandung Metamfetamin. (Termasuk Narkotika golongan 1 Menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa ia Terdakwa OSCAR PRIBADI Bin ABDUL KAMIS bersama-sama dengan saksi Eko Cahyono bin Sujimin (Berkas dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di jalan Pak Kasih Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekitar pukul 00.20 Wib terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin berada di Beting Kecamatan Pontianak Timur dengan tujuan untuk membeli barang berupa narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin di tempat parkiran terdakwa mengatakan kepada saksi Eko Cahyono bin Sujimin dengan mengatakan ”Ko ada uang Dua puluh gak, pinjam lok” dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin menjawab “Ade nih” sambil menyerahkan uang sebesar Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa hingga uang terkumpul sejumlah Rp.170.000,- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya melalui lubang pintu terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenali setelah itu seseorang yang berada di dalam rumah tersebut menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1(Satu) plastic klip transparan berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa melalui lubang pintu setelah itu terdakwa simpan dengan cara memegang menggunakan tangan kiri setelah itu terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin pergi menggunakan sepeda motor dengan posisi saksi Eko Cahyono bin Sujimin yang berada di depan mengendarai sepeda motor sedangkan terdakwa duduk dibonceng dibelakang. Kemudian sekitar pukul 00.30 Wib, berdasarkan informasi masyarakat saksi Satria Ali Akbar dan saksi Novyanto Hadi Prabowo serta tim dari Mapolresta Pontianak dengan mengantongi surat perintah tugas Nomor :Sp.Gas/12/II/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 7 Februari 2024 langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Eko Cahyono di jalan Pak Kasih Kecamatan Pontianak Kota namun karena terdakwa dan saksi Eko Cahyono panic lalu terdakwa membuang barang berupa narkotika yang dipegangnya ke tanah yang tidak jauh dari tempat posisi terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin berdiri selanjutnya saksi Satria Ali Akbar dan tim meminta terdakwa untuk mengambil barang yang dibuang ke tanah setelah itu terdakwa mengambilnya dan saat dibuka diketahui berupa narkotika jenis sabu yang ketika dipertanyakan diakui adalah milik terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin selanjutnya terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih/13/II/RES.4.2/2024/SATRESNARKOBA dan BA Penyisihan Barang Bukti tanggal 7 bulan Februari tahun 2024, melakukan penyisihan barang bukti berupa 1 (Satu) plastic klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu diberi KODE 1, dengan berat Netto : 0,47 (Nol koma Empat Tujuh) Gram kemudian disisihkan diambil sedikit lalu dimasukkan ke dalam 1 (Satu) plastic klip transparan diberi KODE A dengan berat Nettto : 0,10 (Nol Koma satu Nol) Gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium (BPOM) Pontianak. Dan sisanya 1 (Satu) plastic klip transparan berisikan narkotika diduga jenis sabu diberikan Kode 1 dengan berat Netto : 0,37 (Nol koma Tiga Tujuh) Gram untuk digunakan pembuktian di Pengadilan.
  •           Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No25/BAP/MLPTK/II/2024 terhadap 1 (Satu) plastic klip transparan berisikan diduga jenis sabu dengan Kode 1, tanggal 7 Februari 2024 dengan berat 0,47 gram.
  •       Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian BPOM Pontianak: LHU.107.K.05.16.24.0104 tanggal 07-02-2024. Kesimpulan : Contoh di atas mengandung Metamfetamin. (Termasuk Narkotika golongan 1 Menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu.

 

----------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

--------Bahwa ia Terdakwa OSCAR PRIBADI Bin ABDUL KAMIS bersama-sama dengan saksi Eko Cahyono bin Sujimin (Berkas dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Beting Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan tindak pidana Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalah gunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •     Bahwa bermula ketika pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di rumah terdakwa Oscar Pribadi bin Abdul Kamis datanglah saksi Eko Cahyono bin Sujimin dengan tujuan untuk menumpang wifi dan bersantai di kamar terdakwa Oscar Pribadi bin Abdul Kamis hingga beberapa waktu setelah itu terdakwa Oscar Pribadi bin Abdul Kamis mengajak saksi Eko Cahyono untuk membeli barang berupa narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Ko kawan kamek ke Dalam” lalu saksi Eko Cahyono bin Sujimin menjawab “Eh dah malam ni car, mau jam berapa lagi sampai ke rumah” setelah itu terdakwa menjawab “Benar ni Ko tak mau” dan mendengar hal tersebut saksi Eko Cahyono bin Sujimin menjadi terdiam dan melihat sikap saksi Eko Cahyono bin Sujimin lalu terdakwa mengajak lagi dengan berkata “Benar gak ni Ko tak mau kawankan aku ke Dalam” setelah terus didesak terdakwa sehingga saksi Eko Cahyono bin Sujimin pun menyetujuinya dengan menjawab “Ayoklah” selanjutnya terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin berangkat dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda BEAT KB 3591 QR warna hitam milik saksi Rachmad Budiman yang dipinjam oleh terdakwa kepada saksi Rachmad Budiman kemudian setelah mendapatkan kunci motor tersebut lalu terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin pergi menuju daerah Beting Kecamatan Pontianak Timur.
  •     Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 00.20 Wib terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin tiba di Beting Kecamatan Pontianak Timur sesampainya di Beting Kecamatan Pontianak Timur terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin menuju ke sebuah rumah yang dikenal dengan sebutan rumah dinas yang pintunya ada lubang kecil seperti loket setelah itu terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin masuk ke tempat parkiran dan diparkiran tersebut terdakwa mengeluiarkan uang namun uangnya kurang sehingga terdakwa mengatakan kepada saksi Eko Cahyono bin Sujimin “Ko ada uang Dua puluh gak, pinjam lok” dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin menjawab “Ade nih” sambil menyerahkan uang sebesar Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa hingga uang terkumpul sejumlah Rp.170.000,- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya melalui lubang pintu terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenali setelah itu seseorang yang berada di dalam rumah tersebut menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1(Satu) plastic klip transparan berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa melalui lubang pintu setelah itu terdakwa simpan dengan cara memegang menggunakan tangan kiri setelah itu terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin pergi menggunakan sepeda motor dengan posisi saksi Eko Cahyono bin Sujimin yang berada di depan mengendarai sepeda motor sedangkan terdakwa duduk dibonceng dibelakang. Kemudian sekitar pukul 00.30 Wib, berdasarkan informasi masyarakat saksi Satria Ali Akbar dan saksi Novyanto Hadi Prabowo serta tim dari Mapolresta Pontianak dengan mengantongi surat perintah tugas Nomor :Sp.Gas/12/II/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 7 Februari 2024 langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Eko Cahyono di jalan Pak Kasih Kecamatan Pontianak Kota namun karena terdakwa dan saksi Eko Cahyono panic lalu terdakwa membuang barang berupa narkotika yang dipegangnya ke tanah yang tidak jauh dari tempat posisi terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin berdiri selanjutnya saksi Satria Ali Akbar dan tim meminta terdakwa untuk mengambil barang yang dibuang ke tanah setelah itu terdakwa mengambilnya dan saat dibuka diketahui berupa narkotika jenis sabu yang ketika dipertanyakan diakui adalah milik terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin selanjutnya terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
  •     Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih/13/II/RES.4.2/2024/SATRESNARKOBA dan BA Penyisihan Barang Bukti tanggal 7 bulan Februari tahun 2024, melakukan penyisihan barang bukti berupa 1 (Satu) plastic klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu diberi KODE 1, dengan berat Netto : 0,47 (Nol koma Empat Tujuh) Gram kemudian disisihkan diambil sedikit lalu dimasukkan ke dalam 1 (Satu) plastic klip transparan diberi KODE A dengan berat Nettto : 0,10 (Nol Koma satu Nol) Gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium (BPOM) Pontianak. Dan sisanya 1 (Satu) plastic klip transparan berisikan narkotika diduga jenis sabu diberikan Kode 1 dengan berat Netto : 0,37 (Nol koma Tiga Tujuh) Gram untuk digunakan pembuktian di Pengadilan.
  •     Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No25/BAP/MLPTK/II/2024 terhadap 1 (Satu) plastic klip transparan berisikan diduga jenis sabu dengan Kode 1, tanggal 7 Februari 2024 dengan berat 0,47 gram.
  •     Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian BPOM Pontianak: LHU.107.K.05.16.24.0104 tanggal 07-02-2024. Kesimpulan: Contoh di atas mengandung Metamfetamin. (Termasuk Narkotika golongan 1 Menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  •     Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine, Nomor : Sket/41/II/2024/Rs.Bhy Tanggal 7 februari 2024, telah dilakukan pemeriksaan urine yang dilakukan oleh dokter Pemeriksa dr.Fujianto Pembina NIP 197104082005011004 dengan test Skrinning dan hasil Test Ampethamine : POSITIF, Test Methamphetamin : POSITIF.
  •     Bahwa adapun Terdakwa dan saksi Eko Cahyono bin Sujimin menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara sabu yang ada di dalam plastik klip transparan diambil sedikit kemudian dimasukkan dalam pipa kaca yang telah terhubung dengan bong selanjutnya bagian bawah pipa kaca terisi narkotika jenis sabu dibakar dan asapnya dihisap hingga habis seperti merokok secara berulang-ulang kali secara bergantian hingga habis.
  •     Bahwa para terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya