Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI Kanca Pontianak ROSDIANAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Pontianak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROSDIANAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.651.298,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 154.651.298, (Seratus Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 112.877.953, (Seratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga) ditambah bunga sebesar 41.773.345, (Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak