| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk | 1.Utari Handayani, S.H.,M.H. 2.DICKY ANWAR RIZALDI, S.H. 3.JOSECA CAROLINA INDRI ITANG, S.H. |
CHAIRIL JOHANDIKA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2071/O.1.10/Ft.1/03/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK “UNTUK KEADILAN” P-29 SURAT DAKWAAN NO.REG.PERKARA : PDS-02/PIDSUS/K/03/2026
KESATU
--------Bahwa Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap bersama - sama dengan Saksi MANSYUR selaku pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang membantu terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA mencari calon debitur / calo (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap Nomor 64, RT.04 RW.01, Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan karena sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yakni terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA sebagai Mantri BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak tahun 2023 s.d September 2024 berdasarkan SK : 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 bersama-sama dengan saksi MANSYUR memprakarsai kredit terhadap 18 (delapan belas) orang debitur dengan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan , memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA Rp 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), saksi MANSYUR sebesar Rp 158.000.000,- (seratus lima puluh delapan juta), Saksi HENDRA sebesar Rp 50.300.000,- (lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah), Sdr. KHALIFAH sebesar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), Sdr. IFRA sebesar Rp 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), Sdr. RUSLI sebesar Rp 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. SYARIF ABDULLAH sebesar Rp 114.700.000,- (seratus empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah), Sdr. SUNARIAH sebesar Rp 42.000.000,- dan 18 (delapan belas) orang debitur juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga perbuatan Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA bersama - sama dengan saksi MANSYUR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 659.361.820,- (Enam ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Intern PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :------------------------------ Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional 8 Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sungai Kakap.
Bahwa Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara RONNY OCTOBERRY HASIHOLAN pada BRI Audit Region 8 Wilayah Jakarta 3 menerangkan bahwa BRI Cabang Pontianak membawahi 19 (sembilan belas) unit. Adapun pembagian regional tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nokep : S.1.e-DSG/SPP/BNP/06/2025 Tentang Resupervisi Unit Kerja Operasional Region 6/Jakarta 1.Region 7/Jakarta 2, Region 8/Jakarta 3, dan Region 14/ Banjarmasin sebagai berikut :
Adapun struktur organisasi BRI Unit Sungai Kakap pertanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut :
Bahwa kemudian diketahui pada tahun 2023 BRI Unit Sungai Kakap mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut :
Bahwa mekanisme dalam pengajuan kredit sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa adapun pihak – pihak BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang berperan dalam proses pencairan pinjaman adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak Januari tahun 2023 sampai dengan September 2024 berdasarkan SK: 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 dan diangkat sebagai Mantri BRI Unit Sungai kakap pada tanggal 01 Januari 2023. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 2161.a /DIR/PPM/01/2022 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA memiliki tanggung jawab sebagai pengendali kredit; menganalisa dan melakukan survey kelayakan usaha calon debitur; melakukan penagihan dan pembinaan kepada debitur serta turun langsung kelapangan untuk mencari calon debitur dengan menyebarkan brosur, pamflet atau menanyakan langsung ke pemilik usaha.
Bahwa bermula ketika terdakwa MANSYUR mengajukan Kredit Usaha Rakyat sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap melalui Mantri yang bertugas di wilayah domisili terdakwa MANSYUR, kemudian pada tahun 2023 terdakwa MANSYUR mau mengajukan kredit lagi , karena wilayah domisili terdakwa MANSYUR berada di bawah pengelolaan saksi CHAIRIL JOHANDIKA yang merupakan Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak Januari tahun 2023 dengan wilayah pengelolaan kredit Daerah Punggur, maka terdakwa MANSYUR pun diarahkan kepada saksi CHAIRIL JOHANDIKA dan saat itulah terdakwa MANSYUR berkenalan dengan saksi CHAIRIL JOHANDIKA.
Bahwa bermula ketika saksi MANSYUR akan mengajukan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan karena domisili saksi MANSYUR masuk dalam pengelolaan terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA, maka terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA pun berkenalan dengan saksi MANSYUR, kemudian diketahui bahwa untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau pemrakarsa kredit dengan dibantu oleh saksi MANSYUR, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli selaku pihak eksternal / pihak luar / calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan namanya untuk pengajuan kredit usaha mikro pada BRI Unit Sungai Kakap.
Bahwa adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh calon debitur sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6, nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) yang mana dokumen-dokumen tersebut apabila sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Mantri yaitu terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA.
Bahwa saksi Mansyur, mencari dan merekomendasikan beberapa orang calon debitur untuk diproses pengajuan kreditnya, kemudian saksi Mansyur melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit termasuk Surat Keterangan Usaha , yang mana dalam proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tersebut saksi Mansyur dibantu oleh adiknya yaitu saksi Hendra, selain menyiapkan kelengkapan dokumen, saksi Mansyur , saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli juga membantu menyiapkan / mencarikan tempat usaha yang akan di survey oleh Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, namun ada juga sebagian Surat Keterangan Usaha dan tempat usaha yang memang dimiliki oleh calon debitur.
Bahwa setelah dokumen / syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro dilengkapi oleh calon debitur ataupun oleh saksi MANSYUR dan saksi HENDRA kemudian kelengkapan dokumen tersebut diserahkan kepada terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA untuk kemudian dilakukan survey ke tempat usaha calon debitur, yang mana saat terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA melakukan survey saksi MANSYUR, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli juga ikut mendampingi atau melihat dari jauh. Setelah dilakukan survey, kemudian Mantri menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan , jika memakai agunan ada penilaian mantri terkait agunan tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT setelah itu di kirim ke Kepala Unit sekitar satu hari kemudian, debitur sudah dapat melakukan pencairan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang mana para debitur dihubungi oleh terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA kemudian para debitur datang ke BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan di dampingi oleh saksi MANSYUR, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli .
Bahwa dalam tahap pencairan kredit untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan dan pada saat pencairan debitur wajib datang untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang lalu debitur membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan, kemudian Kepala unit menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan surat penyerahan agunan jika memakai agunan, selanjutnya dilakukan pencairan dan dana langsung masuk ke rekening tabungan debitur. Kemudian setelah pencairan pinjaman kredit, para debitur diminta untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATMnya oleh saksi MANSYUR, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli untuk kemudian membagikan fee kepada terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA Selaku Mantri atau pemrakarsa kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sekitar Rp 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), saksi HENDRA yang membantu saksi MANSYUR mencarikan calon debitur dan mengajukan surat izin usaha para debitur ke RT setempat mendapatkan 2?ri pencairan atau Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. SYARIF ABDULLAH membeli data calon debitur kepada saksi MANSYUR sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), Sdr. SUNARIAH membeli data calon debitur kepada saksi MANSYUR sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), fee kepada para debitur yang di gunakan identitasnya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya di pakai pribadi oleh masing- masing calo.
Bahwa dalam pengajuan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA bersama-sama dengan saksi Mansyur, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli dengan modus Kredit Topengan dan Kredit Tempilan. Adapun Kredit Tempilan adalah modus penyalahgunaan kredit perbankan di mana pengajuan pinjaman menggunakan nama atau identitas orang lain (nasabah/debitur), namun dana hasil pencairan kredit tersebut digunakan sebagian oleh nasabah yang bersangkutan dan sebagian lagi dikuasai atau digunakan oleh orang lain, sedangkan Kredit Topengan adalah modus kejahatan perbankan di mana pengajuan kredit menggunakan nama, data, atau KTP orang lain (nasabah fiktif/pinjam nama), sementara dana cair sepenuhnya dikuasai oleh pelaku lain, bukan nasabah yang terdaftar. Ini adalah bentuk penyalahgunaan identitas yang sering melibatkan oknum internal bank.
Bahwa terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA menerima sejumlah uang dari saksi MANSYUR atas pengajuan kredit yang menggunakan nama debitur namun penggunaan pribadi saksi MANSYUR antara lain atas nama debitur sebagai berikut :
Bahwa selain yang dipergunakan secara pribadi oleh saksi MANSYUR ada juga beberapa nama Debitur yang terdakwa jual identitasnya kepada Sdr. SYARIF ABDULLAH dan Sdr. SUNARIAH untuk dipergunakan dalam pengajuan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap antara lain sebagai berikut:
Bahwa nama Debitur yang saksi bantu pengajuan kreditnya dan di gunakan pribadi oleh debitur adalah sebagai berikut :
Bahwa kronologi peminjaman kredit masing- masing debitur yang saksi gunakan pribadi uang pencairan pinjaman kreditnya yaitu saksi MANSYUR meminjam KK dan KTP milik calon debitur serta surat izin usaha yang dibantu dibuatkan oleh saksi Hendra, kemudian saksi MANSYUR mengajukan kredit melalui terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan cara di kirim Foto KK dan KTP nya lalu diinput dan langsung dilakukan survey tempat usaha. Sekitar 2 atau 3 hari kemudian saksi MANSYUR mendampingi calon debitur pergi ke BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap untuk melakukan pencairan kredit, setelah kredit dicairkan buku rekening dan kartu ATM langsung diberikan oleh debitur kepada saksi MANSYUR dan pada saat itu juga di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap saksi MANSYUR memberikan kepada terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) , saksi Hendra mendapatkan 2?ri pencairan kredit yaitu Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya saksi MANSYUR gunakan pribadi untuk usaha kredit pinjaman.
Bahwa atas bantuan Saksi Mansyur, Saksi Hendra, Sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Ifra, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli tersebut, Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mendapatkan calon debitur sebanyak 18 (delapan belas) orang dengan rincian pinjaman sebagai berikut :
Bahwa atas disetujui dan dicairkannya pinjaman kredit tersebut terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA mendapatkan fee sebanyak 5% atau sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000,- (dua juata lima ratus ribu rupiah) dari saksi Mansyur yang diberikan setelah pencairan kredit. Bahwa terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA juga sempat meminta fee sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi MANSYUR. Bahwa atas pinjaman dari 18 (delapan belas) orang debitur tersebut Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan para calo mendapatkan keuntungan sebagai berikut :
Bahwa terdapat paraturan-peraturan yang tidak dipatuhi oleh Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yaitu :
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan kepada UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup;
Debitur KUR harus memiliki usaha produktif dan layak;
Penyalur KUR wajib melakukan penilaian kelayakan usaha debitur KUR;
Penyalur KUR bertanggung jawab atas kebenaran data debitur KUR.
Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap bersama-sama dengan saksi Mansyur, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli yang melakukan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Bank BRI Cabang Pontianak yang berasal dari Kredit yang diprakarsai oleh Mantri atas nama terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA sebanyak 18 (delapan belas) debitur dengan sisa Outsanding / Baki debet sebesar Rp 659.361.820,- (Enam ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) sebagaimana Lapaoran Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Intern PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025.
--------- Perbuatan Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap bersama-sama dengan Saksi MANSYUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
--------Bahwa Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap bersama - sama dengan Saksi MANSYUR selaku pihak eksternal BRI Unit Sungai Kakap yang membantu terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA mencari calon debitur / calo (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Sungai Kakap yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap Nomor 64, RT.04 RW01, Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan karena sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), saksi MANSYUR sebesar Rp 158.000.000,- (seratus lima puluh delapan juta), Saksi HENDRA sebesar Rp 50.300.000,- (lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah), Sdr. KHALIFAH sebesar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), Sdr. IFRA sebesar Rp 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), Sdr. RUSLI sebesar Rp 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. SYARIF sebesar Rp 114.700.000,- (seratus empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah), Sdr. SUNARIAH sebesar Rp 42.000.000,- dan 18 (delapan belas) orang debitur juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni sebagai Mantri BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak tahun 2023 s.d September 2024 berdasarkan SK : 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 bersama-sama dengan saksi MANSYUR memprakarsai kredit terhadap 18 (delapan belas) orang debitur dengan praktek percaloan kredit dan kredit topengan / tempilan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara akibat perbuatan Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA bersama - sama dengan saksi MANSYUR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 659.361.820,- (Enam ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) sebagaimana Lapaoran Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Intern PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025 Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional 8 Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sungai Kakap.
Bahwa Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara RONNY OCTOBERRY HASIHOLAN pada BRI Audit Region 8 Wilayah Jakarta 3 menerangkan bahwa BRI Cabang Pontianak membawahi 19 (sembilan belas) unit. Adapun pembagian regional tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nokep : S.1.e-DSG/SPP/BNP/06/2025 Tentang Resupervisi Unit Kerja Operasional Region 6/Jakarta 1.Region 7/Jakarta 2, Region 8/Jakarta 3, dan Region 14/ Banjarmasin sebagai berikut :
Adapun struktur organisasi BRI Unit Sungai Kakap pertanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut :
Bahwa kemudian diketahui pada tahun 2023 BRI Unit Sungai Kakap mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut :
Bahwa mekanisme dalam pengajuan kredit sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa adapun pihak – pihak BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang berperan dalam proses pencairan pinjaman adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak Januari tahun 2023 sampai dengan September 2024 berdasarkan SK: 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 dan diangkat sebagai Mantri BRI Unit Sungai kakap pada tanggal 01 Januari 2023. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 2161.a /DIR/PPM/01/2022 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA memiliki tanggung jawab sebagai pengendali kredit; menganalisa dan melakukan survey kelayakan usaha calon debitur; melakukan penagihan dan pembinaan kepada debitur serta turun langsung kelapangan untuk mencari calon debitur dengan menyebarkan brosur, pamflet atau menanyakan langsung ke pemilik usaha.
Bahwa bermula ketika terdakwa MANSYUR mengajukan Kredit Usaha Rakyat sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap melalui Mantri yang bertugas di wilayah domisili terdakwa MANSYUR, kemudian pada tahun 2023 terdakwa MANSYUR mau mengajukan kredit lagi , karena wilayah domisili terdakwa MANSYUR berada di bawah pengelolaan saksi CHAIRIL JOHANDIKA yang merupakan Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak Januari tahun 2023 dengan wilayah pengelolaan kredit Daerah Punggur, maka terdakwa MANSYUR pun diarahkan kepada saksi CHAIRIL JOHANDIKA dan saat itulah terdakwa MANSYUR berkenalan dengan saksi CHAIRIL JOHANDIKA.
Bahwa bermula ketika saksi MANSYUR akan mengajukan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan karena domisili saksi MANSYUR masuk dalam pengelolaan terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA, maka terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA pun berkenalan dengan saksi MANSYUR, kemudian diketahui bahwa untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau pemrakarsa kredit dengan dibantu oleh saksi MANSYUR, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli selaku pihak eksternal / pihak luar / calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan namanya untuk pengajuan kredit usaha mikro pada BRI Unit Sungai Kakap.
Bahwa adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh calon debitur sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6, nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) yang mana dokumen-dokumen tersebut apabila sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Mantri yaitu terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA.
Bahwa saksi Mansyur, mencari dan merekomendasikan beberapa orang calon debitur untuk diproses pengajuan kreditnya, kemudian saksi Mansyur melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit termasuk Surat Keterangan Usaha , yang mana dalam proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tersebut saksi Mansyur dibantu oleh adiknya yaitu saksi Hendra, selain menyiapkan kelengkapan dokumen, saksi Mansyur , saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli juga membantu menyiapkan / mencarikan tempat usaha yang akan di survey oleh Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, namun ada juga sebagian Surat Keterangan Usaha dan tempat usaha yang memang dimiliki oleh calon debitur.
Bahwa setelah dokumen / syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro dilengkapi oleh calon debitur ataupun oleh saksi MANSYUR dan saksi HENDRA kemudian kelengkapan dokumen tersebut diserahkan kepada terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA untuk kemudian dilakukan survey ke tempat usaha calon debitur, yang mana saat terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA melakukan survey saksi MANSYUR, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli juga ikut mendampingi atau melihat dari jauh. Setelah dilakukan survey, kemudian Mantri menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan , jika memakai agunan ada penilaian mantri terkait agunan tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT setelah itu di kirim ke Kepala Unit sekitar satu hari kemudian, debitur sudah dapat melakukan pencairan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang mana para debitur dihubungi oleh terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA kemudian para debitur datang ke BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan di dampingi oleh saksi MANSYUR, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli .
Bahwa dalam tahap pencairan kredit untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan dan pada saat pencairan debitur wajib datang untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang lalu debitur membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan, kemudian Kepala unit menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan surat penyerahan agunan jika memakai agunan, selanjutnya dilakukan pencairan dan dana langsung masuk ke rekening tabungan debitur. Kemudian setelah pencairan pinjaman kredit, para debitur diminta untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATMnya oleh saksi MANSYUR, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli untuk kemudian membagikan fee kepada terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA Selaku Mantri atau pemrakarsa kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sekitar Rp 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), saksi HENDRA yang membantu saksi MANSYUR mencarikan calon debitur dan mengajukan surat izin usaha para debitur ke RT setempat mendapatkan 2?ri pencairan atau Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. SYARIF ABDULLAH membeli data calon debitur kepada saksi MANSYUR sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), Sdr. SUNARIAH membeli data calon debitur kepada saksi MANSYUR sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), fee kepada para debitur yang di gunakan identitasnya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya di pakai pribadi oleh masing- masing calo.
Bahwa dalam pengajuan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA bersama-sama dengan saksi Mansyur, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli dengan modus Kredit Topengan dan Kredit Tempilan. Adapun Kredit Tempilan adalah modus penyalahgunaan kredit perbankan di mana pengajuan pinjaman menggunakan nama atau identitas orang lain (nasabah/debitur), namun dana hasil pencairan kredit tersebut digunakan sebagian oleh nasabah yang bersangkutan dan sebagian lagi dikuasai atau digunakan oleh orang lain, sedangkan Kredit Topengan adalah modus kejahatan perbankan di mana pengajuan kredit menggunakan nama, data, atau KTP orang lain (nasabah fiktif/pinjam nama), sementara dana cair sepenuhnya dikuasai oleh pelaku lain, bukan nasabah yang terdaftar. Ini adalah bentuk penyalahgunaan identitas yang sering melibatkan oknum internal bank.
Bahwa terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA menerima sejumlah uang dari saksi MANSYUR atas pengajuan kredit yang menggunakan nama debitur namun penggunaan pribadi saksi MANSYUR antara lain atas nama debitur sebagai berikut :
Bahwa selain yang dipergunakan secara pribadi oleh saksi MANSYUR ada juga beberapa nama Debitur yang terdakwa jual identitasnya kepada Sdr. SYARIF ABDULLAH dan Sdr. SUNARIAH untuk dipergunakan dalam pengajuan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap antara lain sebagai berikut:
Bahwa nama Debitur yang saksi bantu pengajuan kreditnya dan di gunakan pribadi oleh debitur adalah sebagai berikut :
Bahwa kronologi peminjaman kredit masing- masing debitur yang saksi gunakan pribadi uang pencairan pinjaman kreditnya yaitu saksi MANSYUR meminjam KK dan KTP milik calon debitur serta surat izin usaha yang dibantu dibuatkan oleh saksi Hendra, kemudian saksi MANSYUR mengajukan kredit melalui terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan cara di kirim Foto KK dan KTP nya lalu diinput dan langsung dilakukan survey tempat usaha. Sekitar 2 atau 3 hari kemudian saksi MANSYUR mendampingi calon debitur pergi ke BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap untuk melakukan pencairan kredit, setelah kredit dicairkan buku rekening dan kartu ATM langsung diberikan oleh debitur kepada saksi MANSYUR dan pada saat itu juga di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap saksi MANSYUR memberikan kepada terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) , saksi Hendra mendapatkan 2?ri pencairan kredit yaitu Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya saksi MANSYUR gunakan pribadi untuk usaha kredit pinjaman.
Bahwa atas bantuan Saksi Mansyur, Saksi Hendra, Sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Ifra, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli tersebut, Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mendapatkan calon debitur sebanyak 18 (delapan belas) orang dengan rincian pinjaman sebagai berikut :
Bahwa atas disetujui dan dicairkannya pinjaman kredit tersebut terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA mendapatkan fee sebanyak 5% atau sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000,- (dua juata lima ratus ribu rupiah) dari saksi Mansyur yang diberikan setelah pencairan kredit. Bahwa terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA juga sempat meminta fee sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi MANSYUR. Bahwa atas pinjaman dari 18 (delapan belas) orang debitur tersebut Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan para calo mendapatkan keuntungan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
