Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk 1.Utari Handayani, S.H.,M.H.
2.DICKY ANWAR RIZALDI, S.H.
3.JOSECA CAROLINA INDRI ITANG, S.H.
CHAIRIL JOHANDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2071/O.1.10/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Utari Handayani, S.H.,M.H.
2DICKY ANWAR RIZALDI, S.H.
3JOSECA CAROLINA INDRI ITANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIRIL JOHANDIKA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK

         “UNTUK KEADILAN”                                                                                                  P-29

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDS-02/PIDSUS/K/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

CHAIRIL JOHANDIKA

Tempat lahir

:

Pontianak

Umur/Tanggal lahir

:

37 Tahun / 10 Juni 1988.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

A g a m a

:

Islam

A l a m a t

:

Jalan Tanjung Raya II Gg. Musyawarah No. 9 Rt/Rw. 002/014 Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur / Jl. Desa Kapur Komplek Villa Karisma Nomor. 8 Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya

Pekerjaan

:

Karyawan BUMN (Manti BRI Unit Sungai Kakap)

Pendidikan

:

S-1 (STKIP PGRI)

 

  1. PENAHANAN :

1.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26-11-2025 s.d 15-12-2025

2.

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 16-12-2025 s.d 24-01-2026

3.

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 25-01-2026 s.d 23-02-2026

4.

Perpanjangan Ketua PN ke-II

:

Rutan, sejak tanggal 24-02-2026 s.d 25-03-2026

5.

Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 02-03-2026 s.d 21-03-2026

6.

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 22-03-2026 s.d 20-04-2026

 

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR:

 

--------Bahwa Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap bersama - sama dengan Saksi MANSYUR selaku pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang membantu terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA mencari calon debitur / calo (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap Nomor 64, RT.04 RW.01, Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan  (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan karena sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yakni terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA sebagai Mantri BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak tahun 2023 s.d September 2024 berdasarkan SK : 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022  bersama-sama dengan saksi MANSYUR memprakarsai kredit terhadap 18 (delapan belas) orang debitur dengan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan , memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA  Rp 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), saksi MANSYUR sebesar Rp 158.000.000,- (seratus lima puluh delapan juta), Saksi HENDRA sebesar  Rp 50.300.000,- (lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah), Sdr. KHALIFAH sebesar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), Sdr. IFRA sebesar Rp 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah),  Sdr. RUSLI sebesar Rp 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. SYARIF ABDULLAH sebesar Rp 114.700.000,- (seratus empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah), Sdr. SUNARIAH sebesar  Rp 42.000.000,- dan 18 (delapan belas) orang  debitur juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga perbuatan Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA bersama - sama dengan saksi  MANSYUR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 659.361.820,- (Enam ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Intern PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :------------------------------

Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan  BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan  bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional 8 Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sungai Kakap.

 

Bahwa Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara  RONNY OCTOBERRY HASIHOLAN pada BRI Audit Region 8 Wilayah Jakarta 3 menerangkan bahwa  BRI Cabang Pontianak membawahi 19 (sembilan belas) unit. Adapun pembagian regional tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nokep : S.1.e-DSG/SPP/BNP/06/2025 Tentang Resupervisi Unit Kerja Operasional Region 6/Jakarta 1.Region 7/Jakarta 2, Region 8/Jakarta 3, dan Region 14/ Banjarmasin sebagai berikut :

        1. BRI Unit Jeruju ;
        2. BRI Unit Nipah Kuning ;
        3. BRI Unit Sei Kakap ;
        4. BRI Unit Sui Jawi ;
        5. BRI Unit Natakusuma ;
        6. BRI Unit Kotabaru ;
        7. BRI Unit Purnama ;
        8. BRI Unit Sungai Raya ;
        9. BRI Unit Sungai Raya Dalam;
        10. BRI Unit Arteri ;
        11. BRI Unit Supadio ;
        12. BRI Unit Rasau ;
        13. BRI Unit Siantan ;
        14. BRI Unit Gusti Situt Mahmud ;
        15. BRI Unit Tanjung Hulu ;
        16. BRI Unit Tanjung Raya II ;
        17. BRI Unit Teuku Umar ;
        18. BRI Unit A Yani ;
        19. BRI Unit Imam Bonjol.

 

Adapun struktur organisasi BRI Unit Sungai Kakap pertanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Andes Periska

Ryan Juliandi

  1.  

Mantri

:

Muhammad Fajar Vellayati (Sepuk Laut)

  1.  

Mantri

:

Ridwan Yahya (Tanjung Saleh)

  1.  

Mantri

:

Rus’an (Desa Sungai Kakap)

  1.  

Mantri

:

CHAIRIL JOHANDIKA (Punggur)

(Januari 2023- September 2024)

  1.  

Customer Service

:

Feby Andrean

Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Selviana Maharani dan Rihana Maharani

  1.  

Pelaksana Administrasi KUR

:

Yayat Kurniawan

  1.  

Pramubakti

:

Tomi

  1.  

Satpam

:

Feriyanto, Hairudin, dan Kurniasandi

 

Bahwa  kemudian diketahui pada tahun 2023 BRI Unit Sungai Kakap mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut :

  1. KUPEDES : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. KUPRA (Kupedes Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. UMI (Ultra Mikro) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dan di proses oleh agen BRILINK Plafon kredit di mulai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  5. SUPER MIKRO: Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dengan Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

Bahwa mekanisme dalam pengajuan kredit sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut:

  • Calon debitur mengajukan kredit ke BRI dan menemui mantri untuk diberikan syarat yang harus dilengkapi seperti KK, KTP, Pas foto Suami istri Surat Keterangan Usaha dan Photocopy agunan;
  • Setelah berkas lengkap akan di periksa oleh Mantri dan data si calon debitur akan di periksa BI Checkingnya;
  • Setelah data layak dilanjutkan mantri melakukan On The Spot (OTS)  ke tempat usaha dan tempat tinggal si calon debitur;
  • Setelah OTS mantri akan menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, laporan hasil OTS tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT;
  • Selanjutnya mantri akan menginformasikan kepada kepala unit bahwa ada rencana pengajuan kredit dari calon debitur;
  • Selanjutnya Mantri bersama kepala unit melakukan OTS ke tempat usaha dan timpat tinggal calon debitur tersebut (jika diperlukan), kemudian hasil dari OTS tersebut  akan di bahas bersama apakah pengajuan tersebut layak untuk di berikan, jika layak pencairan akan dilakukan paling lama 2 (dua) hari dari OTS;
  • Kemudian debitur akan di hubungi oleh CS (Customer Service); 
  • Untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan, dan debitur wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan hutang lalu debitur membuat surat pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, tempat usaha atas nama pemohon, tidak memiliki hutang lain yang tidak terdeteksi di BI Checking;
  • Kemudian pencairan masuk ke rekening tabungan debitur.

 

Bahwa adapun pihak – pihak BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang berperan dalam proses pencairan pinjaman adalah sebagai berikut :

  1. Customer Service : Memberikan infomasi terkait syarat- syarat pengajuan kredit, dan menyiapkan dokumen pencairan kredit;
  2. Mantri : Memasarkan produk pinjaman, melakukan pengecekan data analisa kredit, Maintenance Nasabah, melakukan survey lapangan (OTS), Melakukan penagihan;
  3. Kepala Unit: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja mantri;
  4. MBM: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja Unit;
  5. Teller: Membantu nasabah melakukan penarikan uang pencairan kredit.

 

Bahwa Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak Januari tahun 2023 sampai dengan September 2024 berdasarkan SK: 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022  dan diangkat sebagai Mantri BRI Unit Sungai kakap pada tanggal 01 Januari 2023. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 2161.a /DIR/PPM/01/2022 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk,  Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA memiliki tanggung jawab sebagai pengendali kredit;  menganalisa dan melakukan survey kelayakan usaha calon debitur; melakukan penagihan dan pembinaan kepada debitur serta turun langsung kelapangan untuk mencari calon debitur dengan menyebarkan brosur, pamflet atau menanyakan langsung ke pemilik usaha.

 

Bahwa bermula ketika terdakwa MANSYUR mengajukan Kredit Usaha Rakyat sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap melalui Mantri yang bertugas di wilayah domisili terdakwa MANSYUR, kemudian pada tahun 2023 terdakwa MANSYUR mau mengajukan kredit lagi , karena wilayah domisili terdakwa MANSYUR berada di bawah pengelolaan saksi CHAIRIL JOHANDIKA yang merupakan Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak Januari tahun 2023 dengan wilayah pengelolaan kredit Daerah Punggur, maka terdakwa MANSYUR pun diarahkan kepada saksi CHAIRIL JOHANDIKA dan saat itulah terdakwa MANSYUR berkenalan dengan saksi CHAIRIL JOHANDIKA.

 

Bahwa bermula ketika saksi MANSYUR akan mengajukan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan karena domisili saksi MANSYUR masuk dalam pengelolaan  terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA, maka terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA pun berkenalan dengan saksi MANSYUR, kemudian diketahui bahwa untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau pemrakarsa kredit dengan dibantu oleh saksi MANSYUR, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli  selaku pihak eksternal / pihak luar / calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan namanya untuk pengajuan kredit usaha mikro pada BRI Unit Sungai Kakap.

 

Bahwa adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh calon debitur sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6, nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) yang mana dokumen-dokumen tersebut apabila sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Mantri yaitu terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA.

 

Bahwa saksi Mansyur, mencari dan merekomendasikan beberapa orang calon debitur untuk diproses pengajuan kreditnya, kemudian saksi Mansyur melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit termasuk Surat Keterangan Usaha , yang mana dalam proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tersebut saksi Mansyur dibantu oleh adiknya yaitu saksi Hendra, selain menyiapkan kelengkapan dokumen, saksi Mansyur , saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli juga membantu menyiapkan / mencarikan tempat usaha yang akan di survey oleh Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, namun ada juga sebagian Surat Keterangan Usaha dan tempat usaha yang memang dimiliki oleh calon debitur.

 

Bahwa setelah dokumen / syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro dilengkapi oleh calon debitur ataupun oleh saksi MANSYUR dan saksi HENDRA kemudian kelengkapan dokumen tersebut diserahkan kepada terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA untuk kemudian dilakukan survey ke tempat usaha calon debitur, yang mana saat terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA melakukan survey saksi  MANSYUR, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli juga ikut mendampingi atau melihat dari jauh. Setelah dilakukan survey, kemudian Mantri menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan , jika memakai agunan ada penilaian mantri terkait agunan tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT setelah itu di kirim ke Kepala Unit sekitar satu hari kemudian, debitur sudah dapat melakukan pencairan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang mana para debitur dihubungi oleh terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA kemudian para debitur datang ke BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan di dampingi oleh saksi MANSYUR, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli .

 

Bahwa dalam tahap pencairan kredit untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan dan pada saat pencairan debitur wajib datang untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang lalu debitur membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan, kemudian Kepala unit menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan surat penyerahan agunan jika memakai agunan, selanjutnya dilakukan pencairan dan dana langsung masuk ke rekening tabungan debitur. Kemudian setelah pencairan pinjaman kredit, para debitur diminta untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATMnya oleh saksi MANSYUR, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli untuk kemudian membagikan fee  kepada terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA Selaku Mantri atau pemrakarsa kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sekitar Rp 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), saksi HENDRA yang membantu saksi MANSYUR mencarikan calon debitur dan mengajukan surat izin usaha para debitur ke RT setempat mendapatkan 2?ri pencairan atau Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. SYARIF ABDULLAH membeli data calon debitur kepada saksi MANSYUR sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), Sdr. SUNARIAH membeli data calon debitur kepada saksi MANSYUR sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), fee kepada para debitur yang di gunakan identitasnya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya di pakai pribadi oleh masing- masing calo.

 

Bahwa dalam pengajuan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA bersama-sama dengan saksi Mansyur, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli dengan modus Kredit Topengan dan Kredit Tempilan. Adapun Kredit Tempilan adalah modus penyalahgunaan kredit perbankan di mana pengajuan pinjaman menggunakan nama atau identitas orang lain (nasabah/debitur), namun dana hasil pencairan kredit tersebut digunakan sebagian oleh nasabah yang bersangkutan dan sebagian lagi dikuasai atau digunakan oleh orang lain, sedangkan Kredit Topengan adalah modus kejahatan perbankan di mana pengajuan kredit menggunakan nama, data, atau KTP orang lain (nasabah fiktif/pinjam nama), sementara dana cair sepenuhnya dikuasai oleh pelaku lain, bukan nasabah yang terdaftar. Ini adalah bentuk penyalahgunaan identitas yang sering melibatkan oknum internal bank.

 

Bahwa terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA menerima sejumlah uang dari saksi MANSYUR atas pengajuan kredit yang menggunakan nama debitur namun penggunaan pribadi saksi MANSYUR antara lain atas nama debitur sebagai berikut :

  1. LASIM SANIDAN: Pencairan Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) saksi MANSYUR memberikan fee kepada Lasim Sanidan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA menerima sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), sisanya saksi MANSYUR gunakan pribadi untuk usaha kredit pinjaman.
  2. ARINI MASRUROH: pencairan Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) saksi MANSYUR memberikan fee kepada Arini Masruroh sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan  terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA menerima sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya saksi MANSYUR gunakan pribadi untuk usaha kredit pinjaman.

 

Bahwa selain yang dipergunakan secara pribadi oleh saksi MANSYUR ada juga beberapa  nama Debitur yang terdakwa jual identitasnya kepada Sdr. SYARIF ABDULLAH dan Sdr. SUNARIAH untuk dipergunakan dalam pengajuan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap antara lain sebagai berikut:

  1. RAMLI : Pencairan sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), saksi MANSYUR memberi RAMLI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian saksi MANSYUR menerima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. SYARIF ABDULLAH yang kemudian di bagi dua dengan terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA sehingga masing-masing mendapatkan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  2. MARYATUN : Pencairan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), saksi MANSYUR memberi MARYATUN Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi MANSYUR memberi saksi Hendra Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi MANSYUR menerima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. SYARIF ABDULLAH yang kemudian di bagi dua dengan terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA sehingga masing-masing mendapatkan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  3. PATIMAH : Pencairan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Sdr. PATIMAH menerima sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) , saksi MANSYUR memberi saksi Hendra Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi MANSYUR menerima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. SYARIF ABDULLAH yang kemudian di bagi dua dengan terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA sehingga masing-masing mendapatkan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  4. SENIRA : Pencairan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Sdr. SENIRA menerima sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), saksi MANSYUR memberi saksi Hendra Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi MANSYUR menerima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. SUNARIAH yang kemudian di bagi dua dengan terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA sehingga masing-masing mendapatkan sebesar                               Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Bahwa nama Debitur yang  saksi bantu pengajuan kreditnya dan di gunakan pribadi oleh debitur adalah sebagai berikut :

  1. DEVI OKTAVIANI : Pencairan sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saksi MANSYUR menerima sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk upah pembuatan Surat Keterangan Usaha dan saksi MANSYUR menerima fee sebesar Rp 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian fee tersebut saksi MANSYUR bagi dengan terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA Rp 1.225.000,- ( satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  2. QOMARIYAH : Pencairan sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saksi MANSYUR menerima sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai fee yang saksi MANSYUR bagi dua dengan terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA dan saksi MANSYUR diberikan fee tambahan Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  3. EFENDI :  Pencairan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saksi MANSYUR di berikan Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu juta rupiah) yang kemudian saksi MANSYUR bagi dua dengan terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA sebesar Rp. 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  4. AYUNI : Pencairan sebesar Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), saksi MANSYUR menerima sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan selebihnya digunakan oleh saksi HENDRA.

 

Bahwa kronologi peminjaman kredit masing- masing debitur yang saksi gunakan pribadi uang pencairan pinjaman kreditnya yaitu saksi MANSYUR meminjam  KK dan KTP milik calon debitur serta surat izin usaha yang dibantu dibuatkan oleh saksi Hendra, kemudian saksi MANSYUR mengajukan kredit melalui terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan cara di kirim Foto KK dan KTP nya lalu diinput dan langsung dilakukan survey tempat usaha. Sekitar 2 atau 3 hari kemudian saksi MANSYUR mendampingi calon debitur pergi ke BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap untuk melakukan pencairan kredit, setelah  kredit dicairkan buku rekening dan kartu ATM langsung diberikan oleh debitur kepada saksi MANSYUR dan pada saat itu juga di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap saksi MANSYUR memberikan kepada terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) , saksi Hendra mendapatkan 2?ri pencairan kredit yaitu Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya saksi MANSYUR gunakan pribadi untuk usaha kredit pinjaman.

 

Bahwa atas bantuan Saksi Mansyur, Saksi Hendra, Sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Ifra, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli tersebut, Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mendapatkan calon debitur sebanyak 18 (delapan belas) orang dengan rincian pinjaman sebagai berikut :

  1. PATIMAH, dengan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  2. RAMLI, dengan pinjaman sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
  3. SENIRA, dengan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  4. LASIM SANIDAN,  dengan pinjaman sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
  5. DEVI OKTAVIANI, dengan pinjaman sebesar Rp 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah);
  6. RUSLI, dengan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  7. QOMARIYAH, dengan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  8. EFENDI, dengan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  9. MARYATUN, dengan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  10. ROKIP, dengan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  11. AYUNI, dengan pinjaman sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  12. MARUDI, dengan pinjaman sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  13. ABDURRAHMAN, dengan pinjaman sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  14. MULYADI, dengan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  15. KAHOMSATUN, dengan pinjaman sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  16. ARINI MASRUROH, dengan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  17. ASNAWATI, dengan pinjaman sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  18. DARWIS, dengan pinjaman sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

Bahwa atas disetujui dan dicairkannya pinjaman kredit tersebut terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA mendapatkan fee sebanyak 5% atau sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000,- (dua juata lima ratus ribu rupiah) dari saksi Mansyur yang diberikan setelah pencairan kredit. Bahwa terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA juga sempat meminta fee sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi MANSYUR. Bahwa atas pinjaman dari 18 (delapan belas) orang debitur tersebut Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan para calo mendapatkan keuntungan sebagai berikut :

  • CHAIRIL JOHANDIKA sebesar Rp 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
  • MANSYUR sebesar Rp 158.000.000,- (seratus lima puluh delapan juta);
  • KHALIFAH sebesar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
  • IFRA sebesar Rp 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
  • RUSLI sebesar Rp 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • HENDRA sebesar Rp 50.300.000,- (lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah);
  • SYARIF  ABDULLAH sebesar Rp 114.700.000,- (seratus empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • SUNARIAH sebesar  Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
  • 18 (delapan belas) orang  debitur juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

Bahwa terdapat paraturan-peraturan yang tidak dipatuhi oleh Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yaitu :

  1. PERMENKO PEREKONOMIAN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN KUR
  • Pasal 1 angka 1

Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan kepada UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup;

  • Pasal 5 ayat (1)

Debitur KUR harus memiliki usaha produktif dan layak;

  • Pasal 6 ayat (1)

Penyalur KUR wajib melakukan penilaian kelayakan usaha debitur KUR;

  • Pasal 18

Penyalur KUR bertanggung jawab atas kebenaran data debitur KUR.

  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
  • Pasal 3 ayat (1) 

Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

  1. Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 tgl 30/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (PPK BISNIS MIKRO BRI).

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap bersama-sama dengan saksi Mansyur, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli yang melakukan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Bank BRI Cabang Pontianak yang berasal dari Kredit yang diprakarsai oleh Mantri atas nama terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA sebanyak 18 (delapan belas) debitur dengan sisa Outsanding / Baki debet sebesar Rp 659.361.820,- (Enam ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Lapaoran Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Intern PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025.

 

--------- Perbuatan Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap bersama-sama dengan Saksi  MANSYUR  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

--------Bahwa Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap bersama - sama dengan Saksi MANSYUR selaku pihak eksternal BRI Unit Sungai Kakap yang membantu terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA mencari calon debitur / calo (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Sungai Kakap yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap Nomor 64, RT.04 RW01, Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan karena sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang  memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), saksi MANSYUR sebesar Rp 158.000.000,- (seratus lima puluh delapan juta), Saksi HENDRA sebesar Rp 50.300.000,- (lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah), Sdr. KHALIFAH sebesar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), Sdr. IFRA sebesar Rp 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), Sdr. RUSLI sebesar Rp 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. SYARIF sebesar Rp 114.700.000,- (seratus empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah), Sdr. SUNARIAH sebesar  Rp 42.000.000,- dan 18 (delapan belas) orang  debitur juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni sebagai Mantri BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak tahun 2023 s.d September 2024 berdasarkan SK : 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022  bersama-sama dengan saksi MANSYUR memprakarsai kredit terhadap 18 (delapan belas) orang debitur dengan praktek percaloan kredit dan kredit topengan / tempilan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara akibat perbuatan Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA bersama - sama dengan saksi  MANSYUR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 659.361.820,- (Enam ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Lapaoran Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Intern PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025 Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

 

Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan  BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan  bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional 8 Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sungai Kakap.

 

Bahwa Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara  RONNY OCTOBERRY HASIHOLAN pada BRI Audit Region 8 Wilayah Jakarta 3 menerangkan bahwa  BRI Cabang Pontianak membawahi 19 (sembilan belas) unit. Adapun pembagian regional tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nokep : S.1.e-DSG/SPP/BNP/06/2025 Tentang Resupervisi Unit Kerja Operasional Region 6/Jakarta 1.Region 7/Jakarta 2, Region 8/Jakarta 3, dan Region 14/ Banjarmasin sebagai berikut :

  1. BRI Unit Jeruju ;
  2. BRI Unit Nipah Kuning ;
  3. BRI Unit Sei Kakap ;
  4. BRI Unit Sui Jawi ;
  5. BRI Unit Natakusuma ;
  6. BRI Unit Kotabaru ;
  7. BRI Unit Purnama ;
  8. BRI Unit Sungai Raya ;
  9. BRI Unit Sungai Raya Dalam;
  10. BRI Unit Arteri ;
  11. BRI Unit Supadio ;
  12. BRI Unit Rasau ;
  13. BRI Unit Siantan ;
  14. BRI Unit Gusti Situt Mahmud ;
  15. BRI Unit Tanjung Hulu ;
  16. BRI Unit Tanjung Raya II ;
  17. BRI Unit Teuku Umar ;
  18. BRI Unit A Yani ;
  19. BRI Unit Imam Bonjol.

 

Adapun struktur organisasi BRI Unit Sungai Kakap pertanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Andes Periska

Ryan Juliandi

  1.  

Mantri

:

Muhammad Fajar Vellayati (Sepuk Laut)

  1.  

Mantri

:

Ridwan Yahya (Tanjung Saleh)

  1.  

Mantri

:

Rus’an (Desa Sungai Kakap)

  1.  

Mantri

:

CHAIRIL JOHANDIKA (Punggur)

(Januari 2023- September 2024)

  1.  

Customer Service

:

Feby Andrean

Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Selviana Maharani dan Rihana Maharani

  1.  

Pelaksana Administrasi KUR

:

Yayat Kurniawan

  1.  

Pramubakti

:

Tomi

  1.  

Satpam

:

Feriyanto, Hairudin, dan Kurniasandi

 

Bahwa  kemudian diketahui pada tahun 2023 BRI Unit Sungai Kakap mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut :

  1. KUPEDES : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. KUPRA (Kupedes Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. UMI (Ultra Mikro) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dan di proses oleh agen BRILINK Plafon kredit di mulai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  5. SUPER MIKRO: Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dengan Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

 

Bahwa mekanisme dalam pengajuan kredit sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut:

  • Calon debitur mengajukan kredit ke BRI dan menemui mantri untuk diberikan syarat yang harus dilengkapi seperti KK, KTP, Pas foto Suami istri Surat Keterangan Usaha dan Photocopy agunan;
  • Setelah berkas lengkap akan di periksa oleh Mantri dan data si calon debitur akan di periksa BI Checkingnya;
  • Setelah data layak dilanjutkan mantri melakukan On The Spot (OTS)  ke tempat usaha dan tempat tinggal si calon debitur;
  • Setelah OTS mantri akan menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, laporan hasil OTS tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT;
  • Selanjutnya mantri akan menginformasikan kepada kepala unit bahwa ada rencana pengajuan kredit dari calon debitur;
  • Selanjutnya Mantri bersama kepala unit melakukan OTS ke tempat usaha dan timpat tinggal calon debitur tersebut (jika diperlukan), kemudian hasil dari OTS tersebut  akan di bahas bersama apakah pengajuan tersebut layak untuk di berikan, jika layak pencairan akan dilakukan paling lama 2 (dua) hari dari OTS;
  • Kemudian debitur akan di hubungi oleh CS (Customer Service); 
  • Untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan, dan debitur wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan hutang lalu debitur membuat surat pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, tempat usaha atas nama pemohon, tidak memiliki hutang lain yang tidak terdeteksi di BI Checking;
  • Kemudian pencairan masuk ke rekening tabungan debitur.

 

Bahwa adapun pihak – pihak BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang berperan dalam proses pencairan pinjaman adalah sebagai berikut :

  1. Customer Service : Memberikan infomasi terkait syarat- syarat pengajuan kredit, dan menyiapkan dokumen pencairan kredit;
  2. Mantri : Memasarkan produk pinjaman, melakukan pengecekan data analisa kredit, Maintenance Nasabah, melakukan survey lapangan (OTS), Melakukan penagihan;
  3. Kepala Unit: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja mantri;
  4. MBM: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja Unit;
  5. Teller: Membantu nasabah melakukan penarikan uang pencairan kredit.

 

Bahwa Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak Januari tahun 2023 sampai dengan September 2024 berdasarkan SK: 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022  dan diangkat sebagai Mantri BRI Unit Sungai kakap pada tanggal 01 Januari 2023. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 2161.a /DIR/PPM/01/2022 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk,  Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA memiliki tanggung jawab sebagai pengendali kredit;  menganalisa dan melakukan survey kelayakan usaha calon debitur; melakukan penagihan dan pembinaan kepada debitur serta turun langsung kelapangan untuk mencari calon debitur dengan menyebarkan brosur, pamflet atau menanyakan langsung ke pemilik usaha.

 

Bahwa bermula ketika terdakwa MANSYUR mengajukan Kredit Usaha Rakyat sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap melalui Mantri yang bertugas di wilayah domisili terdakwa MANSYUR, kemudian pada tahun 2023 terdakwa MANSYUR mau mengajukan kredit lagi , karena wilayah domisili terdakwa MANSYUR berada di bawah pengelolaan saksi CHAIRIL JOHANDIKA yang merupakan Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak Januari tahun 2023 dengan wilayah pengelolaan kredit Daerah Punggur, maka terdakwa MANSYUR pun diarahkan kepada saksi CHAIRIL JOHANDIKA dan saat itulah terdakwa MANSYUR berkenalan dengan saksi CHAIRIL JOHANDIKA.

 

Bahwa bermula ketika saksi MANSYUR akan mengajukan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan karena domisili saksi MANSYUR masuk dalam pengelolaan  terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA, maka terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA pun berkenalan dengan saksi MANSYUR, kemudian diketahui bahwa untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau pemrakarsa kredit dengan dibantu oleh saksi MANSYUR, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli  selaku pihak eksternal / pihak luar / calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan namanya untuk pengajuan kredit usaha mikro pada BRI Unit Sungai Kakap.

 

Bahwa adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh calon debitur sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6, nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) yang mana dokumen-dokumen tersebut apabila sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Mantri yaitu terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA.

 

Bahwa saksi Mansyur, mencari dan merekomendasikan beberapa orang calon debitur untuk diproses pengajuan kreditnya, kemudian saksi Mansyur melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit termasuk Surat Keterangan Usaha , yang mana dalam proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tersebut saksi Mansyur dibantu oleh adiknya yaitu saksi Hendra, selain menyiapkan kelengkapan dokumen, saksi Mansyur , saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli juga membantu menyiapkan / mencarikan tempat usaha yang akan di survey oleh Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, namun ada juga sebagian Surat Keterangan Usaha dan tempat usaha yang memang dimiliki oleh calon debitur.

 

Bahwa setelah dokumen / syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro dilengkapi oleh calon debitur ataupun oleh saksi MANSYUR dan saksi HENDRA kemudian kelengkapan dokumen tersebut diserahkan kepada terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA untuk kemudian dilakukan survey ke tempat usaha calon debitur, yang mana saat terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA melakukan survey saksi  MANSYUR, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli juga ikut mendampingi atau melihat dari jauh. Setelah dilakukan survey, kemudian Mantri menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan , jika memakai agunan ada penilaian mantri terkait agunan tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT setelah itu di kirim ke Kepala Unit sekitar satu hari kemudian, debitur sudah dapat melakukan pencairan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang mana para debitur dihubungi oleh terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA kemudian para debitur datang ke BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan di dampingi oleh saksi MANSYUR, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli .

 

Bahwa dalam tahap pencairan kredit untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan dan pada saat pencairan debitur wajib datang untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang lalu debitur membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan, kemudian Kepala unit menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan surat penyerahan agunan jika memakai agunan, selanjutnya dilakukan pencairan dan dana langsung masuk ke rekening tabungan debitur. Kemudian setelah pencairan pinjaman kredit, para debitur diminta untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATMnya oleh saksi MANSYUR, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli untuk kemudian membagikan fee  kepada terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA Selaku Mantri atau pemrakarsa kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sekitar Rp 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), saksi HENDRA yang membantu saksi MANSYUR mencarikan calon debitur dan mengajukan surat izin usaha para debitur ke RT setempat mendapatkan 2?ri pencairan atau Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. SYARIF ABDULLAH membeli data calon debitur kepada saksi MANSYUR sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), Sdr. SUNARIAH membeli data calon debitur kepada saksi MANSYUR sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), fee kepada para debitur yang di gunakan identitasnya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya di pakai pribadi oleh masing- masing calo.

 

Bahwa dalam pengajuan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA bersama-sama dengan saksi Mansyur, saksi Hendra, Sdr. Ifra, sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli dengan modus Kredit Topengan dan Kredit Tempilan. Adapun Kredit Tempilan adalah modus penyalahgunaan kredit perbankan di mana pengajuan pinjaman menggunakan nama atau identitas orang lain (nasabah/debitur), namun dana hasil pencairan kredit tersebut digunakan sebagian oleh nasabah yang bersangkutan dan sebagian lagi dikuasai atau digunakan oleh orang lain, sedangkan Kredit Topengan adalah modus kejahatan perbankan di mana pengajuan kredit menggunakan nama, data, atau KTP orang lain (nasabah fiktif/pinjam nama), sementara dana cair sepenuhnya dikuasai oleh pelaku lain, bukan nasabah yang terdaftar. Ini adalah bentuk penyalahgunaan identitas yang sering melibatkan oknum internal bank.

 

Bahwa terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA menerima sejumlah uang dari saksi MANSYUR atas pengajuan kredit yang menggunakan nama debitur namun penggunaan pribadi saksi MANSYUR antara lain atas nama debitur sebagai berikut :

  1. LASIM SANIDAN: Pencairan Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) saksi MANSYUR memberikan fee kepada Lasim Sanidan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA menerima sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), sisanya saksi MANSYUR gunakan pribadi untuk usaha kredit pinjaman.
  2. ARINI MASRUROH: pencairan Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) saksi MANSYUR memberikan fee kepada Arini Masruroh sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan  terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA menerima sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya saksi MANSYUR gunakan pribadi untuk usaha kredit pinjaman.

 

Bahwa selain yang dipergunakan secara pribadi oleh saksi MANSYUR ada juga beberapa  nama Debitur yang terdakwa jual identitasnya kepada Sdr. SYARIF ABDULLAH dan Sdr. SUNARIAH untuk dipergunakan dalam pengajuan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap antara lain sebagai berikut:

  1. RAMLI : Pencairan sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), saksi MANSYUR memberi RAMLI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian saksi MANSYUR menerima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. SYARIF ABDULLAH yang kemudian di bagi dua dengan terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA sehingga masing-masing mendapatkan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  2. MARYATUN : Pencairan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), saksi MANSYUR memberi MARYATUN Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi MANSYUR memberi saksi Hendra Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi MANSYUR menerima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. SYARIF ABDULLAH yang kemudian di bagi dua dengan terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA sehingga masing-masing mendapatkan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  3. PATIMAH : Pencairan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Sdr. PATIMAH menerima sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) , saksi MANSYUR memberi saksi Hendra Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi MANSYUR menerima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. SYARIF ABDULLAH yang kemudian di bagi dua dengan terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA sehingga masing-masing mendapatkan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  4. SENIRA : Pencairan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Sdr. SENIRA menerima sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), saksi MANSYUR memberi saksi Hendra Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi MANSYUR menerima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. SUNARIAH yang kemudian di bagi dua dengan terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA sehingga masing-masing mendapatkan sebesar                               Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Bahwa nama Debitur yang  saksi bantu pengajuan kreditnya dan di gunakan pribadi oleh debitur adalah sebagai berikut :

  1. DEVI OKTAVIANI : Pencairan sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saksi MANSYUR menerima sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk upah pembuatan Surat Keterangan Usaha dan saksi MANSYUR menerima fee sebesar Rp 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian fee tersebut saksi MANSYUR bagi dengan terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA Rp 1.225.000,- ( satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  2. QOMARIYAH : Pencairan sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saksi MANSYUR menerima sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai fee yang saksi MANSYUR bagi dua dengan terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA dan saksi MANSYUR diberikan fee tambahan Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  3. EFENDI :  Pencairan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saksi MANSYUR di berikan Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu juta rupiah) yang kemudian saksi MANSYUR bagi dua dengan terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA sebesar Rp. 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  4. AYUNI : Pencairan sebesar Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), saksi MANSYUR menerima sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan selebihnya digunakan oleh saksi HENDRA.

 

Bahwa kronologi peminjaman kredit masing- masing debitur yang saksi gunakan pribadi uang pencairan pinjaman kreditnya yaitu saksi MANSYUR meminjam  KK dan KTP milik calon debitur serta surat izin usaha yang dibantu dibuatkan oleh saksi Hendra, kemudian saksi MANSYUR mengajukan kredit melalui terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan cara di kirim Foto KK dan KTP nya lalu diinput dan langsung dilakukan survey tempat usaha. Sekitar 2 atau 3 hari kemudian saksi MANSYUR mendampingi calon debitur pergi ke BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap untuk melakukan pencairan kredit, setelah  kredit dicairkan buku rekening dan kartu ATM langsung diberikan oleh debitur kepada saksi MANSYUR dan pada saat itu juga di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap saksi MANSYUR memberikan kepada terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) , saksi Hendra mendapatkan 2?ri pencairan kredit yaitu Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya saksi MANSYUR gunakan pribadi untuk usaha kredit pinjaman.

 

Bahwa atas bantuan Saksi Mansyur, Saksi Hendra, Sdr. Syarif Abdullah, Sdr. Ifra, Sdr. Sunariah, Sdr. Khalifah dan Sdr. Rusli tersebut, Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mendapatkan calon debitur sebanyak 18 (delapan belas) orang dengan rincian pinjaman sebagai berikut :

  1. PATIMAH, dengan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  2. RAMLI, dengan pinjaman sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
  3. SENIRA, dengan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  4. LASIM SANIDAN,  dengan pinjaman sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
  5. DEVI OKTAVIANI, dengan pinjaman sebesar Rp 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah);
  6. RUSLI, dengan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  7. QOMARIYAH, dengan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  8. EFENDI, dengan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  9. MARYATUN, dengan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  10. ROKIP, dengan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  11. AYUNI, dengan pinjaman sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  12. MARUDI, dengan pinjaman sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  13. ABDURRAHMAN, dengan pinjaman sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  14. MULYADI, dengan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  15. KAHOMSATUN, dengan pinjaman sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  16. ARINI MASRUROH, dengan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  17. ASNAWATI, dengan pinjaman sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  18. DARWIS, dengan pinjaman sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

Bahwa atas disetujui dan dicairkannya pinjaman kredit tersebut terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA mendapatkan fee sebanyak 5% atau sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000,- (dua juata lima ratus ribu rupiah) dari saksi Mansyur yang diberikan setelah pencairan kredit. Bahwa terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA juga sempat meminta fee sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi MANSYUR. Bahwa atas pinjaman dari 18 (delapan belas) orang debitur tersebut Terdakwa CHAIRIL JOHANDIKA selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan para calo mendapatkan keuntungan sebagai berikut :

  • CHAIRIL JOHANDIKA sebesar Rp 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
  • MANSYUR sebesar Rp 158.000.000,- (seratus lima puluh delapan juta);
  • KHALIFAH sebesar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
  • IFRA sebesar Rp 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya