| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RIZAL BIN M.FACHMI, pada hari Sabtu Tanggal 14 Juni 2025 sekitar Pukul 04.30 Wib atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah saksi Murniati yang berada di Gang Majapahit 4 Rt.002 Rw.010 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat Provinsi kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat Melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira Pukul 04.30 WIB, terdakwa berjalan kaki melewat Gang.Majapahit 4, Rt.002, Rw.010 Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, kemudian saat melintasi rumah saksi Murniati , terdakwa melihat jendela lantai dua rumah saksi Murniati terbuka sehingga muncullah niat terdakwa untuk melakukan pencurian tersebut, lalu terdakwa langsung memanjat pagar depan rumah saksi Murniati untuk dapat memanjat ke lantai dua rumah saksi Murniati. Kemudian setelah terdakwa berhasil naik ke lantai dua, kemudian terdakwa langsung menuju ke jendela samping kanan rumah yang terbuka, lalu terdakwa melihat ternyata jendela tersebut adalah jendela kamar dan terdakwa melihat saksi Murniati sedang tertidur dan 1 (satu) buah Handphone Merk REDMI Note14 warna Mist Purple dengan No.Imei 1 : 868839072916887 dan No.Imei 2 : 868839072916895 milik saksi Murniati tersebut berada di samping saksi Murniati yang sedang tidur, lalu terdakwa langsung mengambil handphone tersebut.
- Kemudian setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk REDMI Note14 warna Mist Purple dengan No.Imei 1 : 868839072916887 dan No.Imei 2 : 868839072916895 milik saksi Murniati, lalu terdakwa langsung turun ke bawah melalui seng samping rumah saksi Murniati dan melompat ke bawah setelah berada di bawah, lalu terdakwa langsung meninggalkan rumah saksi Murniati dan terdakwa langsung mendatangi teman terdakwa yaitu saksi Raschella Priyanto Bin Juniarto di rumahnya yang beralamat di Gang Lamtoro Jalur I, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, kemudian terdakwa memberi tahu saksi Raschella, bahwa terdakwa habis melakukan pencurian handphone, kemudian terdakwa meminta saksi Raschella untuk memposting handphone yang berhasil terdakwa ambil tersebut. Kemudian saksi Raschella Posting handphone tersebut ke Facebook, setelah di Posting saksi Raschella saat itu ada yang ingin membeli handphone tersebut dan sekitar Pukul 07.00 Wib, terdakwa dan saksi Raschella janjian untuk COD dengan pembali di Warung simpang lampu merah Jalan Tritura, Tanjung Hilir, Kec.Pontianak Timur, yang mana terdakwa dan saksi Raschella serta abang terdakwa yang bernama Sdr. Ramadhan berbonceng tiga pergi ke sana menggunakan sepeda motor teman saksi Raschella, lalu setelah ketemu dengan pembeli tersebut kemudian handphone tersebut laku terjual seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa memberikan uang bagian saksi Raschella sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan selanjutkan terdakwa, saksi Raschella dan Sdr.Ramadhan pergi kebeting untuk membeli sabu.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira Pukul 10.32 Wib terdakwa di tangkap didepan Polsek Pontianak Barat di Jalan Komyos Sudarso No.01 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk REDMI Note14 warna Mist Purple dengan No.Imei 1 : 868839072916887 dan No.Imei 2 : 868839072916895 tanpa ijin mengakibatkan saksi Murniati mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000. (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa RIZAL BIN M.FACHMI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat 1 huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
|