Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
320/Pdt.P/2024/PN Ptk 1.SE BIT
2.JANG TJHAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 320/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SE BIT
2JANG TJHAI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NIA SULISTIANI SINAGA, S.H.SE BIT
2NIA SULISTIANI SINAGA, S.H.JANG TJHAI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Pengesahan Anak yang diajukan oleh Para Pemohon           SE BIT dan JANG TJHAI terhadap ketiga orang anak, antara lain :
    1. SILVIA ROSA, Tempat/Tanggal Lahir : Pontianak, 25 September 1985,                      Jenis Kelamin : Perempuan, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1780/1985 yang dikeluarkan oleh Pegawai Catatan Sipil Kotamadya Pontianak tanggal                       30 September 1985;
    2. RUDY GUNAWAN, Tempat/Tanggal Lahir : Pontianak, 31 Oktober 1988,                 Jenis Kelamin : Laki-Laki, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5557/1988 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak tanggal 22 Januari 2019;
    3. LEONARDY GUNAWAN, Tempat/Tanggal Lahir : Pontianak, 31 Maret 1993,  Jenis Kelamin : Laki-Laki, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1407/1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak tanggal                        14 April 1993;   

Adalah SAH anak-anak dari Para Pemohon SE BIT dan JANG TJHAI

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini               kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak guna didaftarkan tentang pengesahan ketiga orang anak Para Pemohon tersebut dalam daftar register yang tersedia untuk itu;
  2. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.

 

 

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pontianak melalui Hakim yang memeriksa serta mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak