Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2026/PN Ptk DAME SIANTURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DAME SIANTURI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut di atas.
  • Menetapkan bahwa Perkawinan Orangtua Pemohon Liber Sianturi dan Tumiar Elperia Sihombing yang dilangsungkan di Gereja HKBP Lintong Ni Huta pada tanggal 26 Oktober 1960 adalah sebagai perkawinan yang sah;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sainan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak guna didaftarkan di dalam daftar Register yang tersedia tersebut untuk itu;
  • Menentukan biaya-biaya kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak