Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.954.910, (SeratusĀ Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Sepuluh), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.87.597.273, (Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga) ditambah bunga sebesar 14.357.637, (Empat Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |