Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK Piryani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Piryani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.395.577,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 63.395.577 ( Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 58.914.098 ( Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 4.481.479 ( Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak