Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.Abdul Kahar, SH., M.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
ROMI BIN TAYIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 337/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3734/O.1.10.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Kahar, SH., M.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMI BIN TAYIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia Terdakwa ROMI Bin TAYIB bersama-sama RYAN SOPYAN Als DOYOK, SUPRIYAN IRAWAN Als YAYAN, DJUMADI SHADEN dan DIDIET SETIADI (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 00.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Kampung Beting Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 10.00 wib di depan Gang rumah DIDIET SETIADI di Jl.Khatulistiwa Gg.Teluk Intan no 6 Rt.003 Rw.035 Kel.Siantan Hilir Kec.Pontianak Utara, terdakwa bertemu dengan SUPRIYAN IRAWAN dan kemudian bersama-sama ke rumah DIDIET SETIADI, setelah itu SUPRIYAN IRAWAN menyuruh terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan menyerahkan uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi sendiri menggunakan sepeda motor SUPRIYAN IRAWAN di Kampung Beting Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur, setelah memperoleh narkotika jenis sabu terdakwa kembali kerumah DIDIET SETIADI, kemudian di dalam kamar DJUMADI SHADEN menyiapkan alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu, lalu SUPRIYAN IRAWAN bersama-sama terdakwa, DJUMADI SHADEN secara bergiliran menggunakan sabu tersebut sampai habis dan setelah habis alat-alat dikemas oleh DJUMADI SHADEN.
  • Bahwa masih dalam hari yang sama sekira jam 14.00 Wib SUPRIYAN IRAWAN menyuruh terdakwa membeli lagi narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa pergi sendiri membeli narkotika jenis sabu di kampung beting Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur, setelah memperoleh narkotika jenis sabu terdakwa pergi menuju rumah DIDIET SETIADI, sesampainya dirumah terdakwa masuk kedalam kamar, kemudian DJUMADI SHADEN menyiapkan alat untuk menghisap narkotika jenis sabu lalu terdakwa bersama SUPRIYAN IRAWAN, DJUMADI SHADEN dan DIDIET SETIADI secara bergiliran menggunakan narkotika jenis sabu namun tidak sampai habis, selanjutnya sekitar jam 17.00 Wib RYAN SOPYAN Als DOYOK datang ke rumah  DIDIET SETIADI lalu bersama-sama SUPRIYAN IRAWAN, DJUMADI SHADEN dan DIDIET SETIADI menggunakan narkotika jenis sabu sampai habis.
  • Bahwa masih dalam hari yang sama sekitar jam 21.49 Wib terdakwa disuruh lagi oleh SUPRIYAN IRAWAN untuk membeli narkotika jenis sabu lagi, dan kemudian terdakwa pergi sendiri membeli narkotika jenis sabu di kampung beting Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur, setelah memperoleh narkotika jenis sabu terdakwa pergi menuju rumah DIDIET SETIADI, sesampainya dirumah terdakwa masuk kedalam kamar, kemudian DJUMADI SHADEN menyiapkan alat untuk menghisap narkotika jenis sabu, lalu terdakwa bersama RYAN SOPYAN Als DOYOK, SUPRIYAN IRAWAN, DJUMADI SHADEN dan DIDIET SETIADI secara bergiliran menggunakan narkotika jenis sabu namun tidak sampai habis, yang mana sisanya RYAN SOPYAN Als DOYOK simpan dan RYAN SOPYAN Als DOYOK pergi dari rumah DIDIET SETIADI dan terdakwa pulang kerumah.
  • Bahwa tidak berapa lama ketika di rumah, terdakwa dihubungi oleh SUPRIYAN IRAWAN Als YAYAN untuk membeli narkotika jenis sabu lagi, kemudian terdakwa pergi menuju rumah DIDIET SETIADI, sesampainya di rumah rumah DIDIET SETIADI terdakwa bertemu SUPRIYAN IRAWAN Als YAYAN, DJUMADI SHADEN dan DIDIET SETIADI, tidak berselang lama datanglah RYAN SOPYAN Als DOYOK menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000 untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa pergi membeli narkotika jenis sabu di kampung beting Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur menggunakan motor, setelah sampai dikampung beting dan memperoleh narkotika jenis sabu terdakwa pergi menuju DIDIET SETIADI namun ketika masih dalam perjalanan terdakwa ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Satresnarkoba Polres Pontianak beserta barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian oleh Balai Besar Obat dan Makanan di Pontianak pada tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt MH dengan kesimpulan hasil pengujian sampel barang bukti serbuk berbentuk kristal warna putih sebagaimana surat permohonan pemeriksaan barang bukti No.B/134/II/RES.4.2/2024/ Satresnarkoba Tanggal 19 Februari 2024 Positif mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Nomor: 31/BAP/MLPTK/II/2024 Tanggal 19 Februari 2024 Dikeluarkan Oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak yang ditandatangani oleh KHADIJAH, SP selaku Plh. Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan hasil penimbangan Berat bersih Narkotika jenis sabu adalah 0,48 Gram dan disisihkan 0,17 Gram untuk pengujian BPOM maka tersisa 0,31 Gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli,menerima, dan enjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

A T A U

 

Kedua

Bahwa ia Terdakwa ROMI Bin TAYIB bersama-sama RYAN SOPYAN Als DOYOK, SUPRIYAN IRAWAN Als YAYAN, DJUMADI SHADEN dan DIDIET SETIADI (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di depan Jalan Parit Pangeran yaitu Jalan Gusti Situt Mahmud Kec. Pontianak Utara atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari jumat sekira pukul 00.15 WIb AMIN NASYROH, TAUFIK SAPUTRO dan Tim Satresnarkoba sedang melaksanakan patroli rutin yang berada di area Pontianak utara, kemudian AMIN NASYROH, TAUFIK SAPUTRO dan Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang menggunakan sepeda motor Honda Vario KB 4386 RN berwarna hitam di sekitaran Jl.Parit Pangeran Jalan Gusti Situt Mahmud Kec.Pontianak Utara, lalu AMIN NASYROH, TAUFIK SAPUTRO dan Tim Satresnarkoba pergi ketempat tersebut, sekira pukul 00.30 WIb AMIN NASYROH, TAUFIK SAPUTRO dan Tim Satresnarkoba melihat ada seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor Honda Vario KB 4386 RN berwarna hitam di Depan Jl.Parit Pangeran Jalan Gusti Situt Mahmud Kec.Pontianak Utara, selanjutnya AMIN NASYROH, TAUFIK SAPUTRO dan Tim Satresnarkoba memberhentikan sepeda motor tersebut dan mengamankan seorang laki-laki tersebut yang adalah terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastik klips transparan yang didalamnya diduga berisikan nakotika jenis sabu di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek yang digunakan oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian oleh Balai Besar Obat dan Makanan di Pontianak pada tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt MH dengan kesimpulan hasil pengujian sampel barang bukti serbuk berbentuk kristal warna putih sebagaimana surat permohonan pemeriksaan barang bukti No.B/134/II/RES.4.2/2024/ Satresnarkoba Tanggal 19 Februari 2024 Positif mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Nomor: 31/BAP/MLPTK/II/2024 Tanggal 19 Februari 2024 Dikeluarkan Oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak yang ditandatangani oleh KHADIJAH, SP selaku Plh. Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan hasil penimbangan Berat bersih Narkotika jenis sabu adalah 0,48 Gram dan disisihkan 0,17 Gram untuk pengujian BPOM maka tersisa 0,31 Gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

A T A U

 

Ketiga

Bahwa ia Terdakwa ROMI Bin TAYIB, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Jl.Khatulistiwa Gg.Teluk Intan no 6 Rt.003 Rw.035 Kel.Siantan Hilir Kec.Pontianak Utara atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 10.00 wib di depan Gang rumah DIDIET SETIADI di Jl.Khatulistiwa Gg.Teluk Intan no 6 Rt.003 Rw.035 Kel.Siantan Hilir Kec.Pontianak Utara, terdakwa bertemu dengan SUPRIYAN IRAWAN dan kemudian bersama-sama ke rumah DIDIET SETIADI. setelah itu SUPRIYAN IRAWAN menyuruh terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan menyerahkan uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi sendiri menggunakan sepeda motor SUPRIYAN IRAWAN di Kampung Beting Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur, setelah memperoleh narkotika jenis sabu terdakwa kembali kerumah DIDIET SETIADI, kemudian di dalam kamar DJUMADI SHADEN menyiapkan alat hisap atau Bong untuk menggunakan narkotika jenis sabu, lalu SUPRIYAN IRAWAN bersama-sama terdakwa, DJUMADI SHADEN secara bergiliran menggunakan narkotika jenis  sabu dengan cara narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam pipa kaca yang telah terhubung dengan bong sleanjutnya bagian bawah pipa kaca yang telah terisi sabu dibakar menggunakan korek hingga mengeluarkan asap, lalu asap tersebut dihisap menggunakan bong hingga narkotika jenis sabu habis, setelah habis alat-alat menggunakan narkotika dikemas oleh DJUMADI SHADEN.
  • Bahwa masih dalam hari yang sama sekira jam 14.00 Wib SUPRIYAN IRAWAN menyuruh terdakwa membeli lagi narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa pergi sendiri membeli narkotika jenis sabu di kampung beting Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur, setelah memperoleh narkotika jenis sabu terdakwa pergi menuju rumah DIDIET SETIADI, sesampainya dirumah terdakwa masuk kedalam kamar, kemudian DJUMADI SHADEN menyiapkan alat hisap atau Bong untuk menggunakan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa bersama SUPRIYAN IRAWAN, DJUMADI SHADEN dan DIDIET SETIADI secara bergiliran menggunakan narkotika jenis sabu namun tidak sampai habis, selanjutnya sekitar jam 17.00 Wib RYAN SOPYAN Als DOYOK datang ke rumah  DIDIET SETIADI lalu bersama-sama SUPRIYAN IRAWAN, DJUMADI SHADEN dan DIDIET SETIADI menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam pipa kaca yang telah terhubung dengan bong sleanjutnya bagian bawah pipa kaca yang telah terisi sabu dibakar menggunakan korek hingga mengeluarkan asap, lalu asap tersebut dihisap menggunakan bong hingga narkotika jenis sabu habis.
  • Bahwa masih dalam hari yang sama sekitar jam 21.49 Wib terdakwa disuruh lagi oleh SUPRIYAN IRAWAN untuk membeli narkotika jenis sabu lagi, dan kemudian terdakwa pergi sendiri membeli narkotika jenis sabu di kampung beting Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur, setelah memperoleh narkotika jenis sabu terdakwa pergi menuju rumah DIDIET SETIADI, sesampainya dirumah terdakwa masuk kedalam kamar, kemudian DJUMADI SHADEN menyiapkan alat untuk menghisap narkotika jenis sabu, lalu terdakwa bersama RYAN SOPYAN Als DOYOK, SUPRIYAN IRAWAN, DJUMADI SHADEN dan DIDIET SETIADI secara bergiliran menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam pipa kaca yang telah terhubung dengan bong sleanjutnya bagian bawah pipa kaca yang telah terisi sabu dibakar menggunakan korek hingga mengeluarkan asap, lalu asap tersebut dihisap menggunakan bong namun tidak sampai habis, yang mana sisanya RYAN SOPYAN Als DOYOK simpan dan RYAN SOPYAN Als DOYOK pergi dari rumah DIDIET SETIADI dan terdakwa pulang kerumah.
  • Bahwa tidak berapa lama ketika di rumah, terdakwa dihubungi oleh SUPRIYAN IRAWAN Als YAYAN untuk membeli narkotika jenis sabu lagi, kemudian terdakwa pergi menuju rumah DIDIET SETIADI, sesampainya di rumah rumah DIDIET SETIADI terdakwa bertemu SUPRIYAN IRAWAN Als YAYAN, DJUMADI SHADEN dan DIDIET SETIADI, tidak berselang lama datanglah RYAN SOPYAN Als DOYOK menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000 untuk membeli narkotika jenis sabu dan dipakai bersama, kemudian terdakwa pergi membeli narkotika jenis sabu di kampung beting Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur menggunakan motor, setelah membeli narkotika jenis sabu ketika dalam perjalanan terdakwa ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Satresnarkoba Polres Pontianak beserta barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Urine yang dikeluarkan oleh Klinik dan Laboratorium DNA tanggal 23 September 2023 dengan hasil pemeriksaan Urin ROMI positif mengandung Methampetamine.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya