Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.B/2024/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
FITRIYANA Binti ABD GANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 345/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3817/O.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa FITRIYANA Binti ABD GANI pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 07.30 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi MUHAMMAD IQBAL yang beralamat di Jalan Komyos Sudarso Gang Mangga 2 No 17 B Kecamatan Pontianak Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang  untuk mencapai barang yang diambilnya dengan merusak, membongkar, memecah, atau memanjat, atau memakai kunci palsu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa FITRIYANA Binti ABD GANI yang berjalan menuju ke rumah saksi Muhammad Iqbal yang beralamat di Jalan Komyos Sudarso Gang Mangga 2 No 17 B Kecamatan Pontianak Barat untuk mengambil air pancuran leding PDAM yang lokasinya di samping rumah saksi Muhammad Iqbal dan melihat saksi Muhammad Iqbal beserta keluarga pergi meninggalkan rumah untuk pergi sholat ied sehingga rumah saksi Muhammad Iqbal dalam keadaan kosong sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil barang yang ada dirumah tersebut. Kemudian terdakwa menuju ke pintu belakang rumah saksi Muhammad Iqbal melalui samping Lorong rumah saksi Muhammad Iqbal yang telah diketahui oleh terdakwa pintu tersebut hanya di kunci dengan menggunakan slot pintu ukuran kecil yang sudah tidak terpasang dengan baik. Kemudian terdakwa masuk melalui pintu belakang rumah saksi Muhammad Iqbal dengan cara terdakwa mendobrak pintu belakang yakni dengan menendang dan mendorong pintu tersebut hingga terbuka dan kunci slotnya terlepas dari daun pintu sehingga terdakwa bisa masuk ke dalam rumah saksi Muhammad Iqbal untuk mencari barang berharga. Kemudian terdakwa masuk kedalam kamar saksi Muhammad Iqbal dan menemukan uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dalam 1 ikatan sehingga berjumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang berada di saku belakang celana Panjang berwarna gelap yang digantung di belakang pintu yang merupakan milik saksi Muhammad Iqbal. Setelah itu terdakwa mengambil uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dalam 1 ikatan sehingga berjumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu membawanya pergi dari rumah saksi Muhammad Iqbal untuk pulang ke rumah dan terdakwa keesokan harinya mempergunakan uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dalam 1 ikatan sehingga berjumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) milik saksi Muhammad Iqbal untuk bermain judi mesin dindong dan menggunakan narkotika jenis sabu di daerah beting
  • Bahwa terdakwa mengambil uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dalam 1 ikatan sehingga berjumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) milik saksi Muhammad Iqbal tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Muhammad Iqbal sehingga saksi Muhammad Iqbal mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000- (dua juta rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya