| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 53/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | BRI KANCA PONTIANAK | 1.Syarifah Nanik 2.Anwar |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 53/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 143.860.640,00 | ||||||
| Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 143.860.640 ( Seratus Empat Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 143.860.640 ( Seratus Empat Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 00.000 ( Nol Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
