Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Farizal Tanjung
2.SITI MARIAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Farizal Tanjung
2SITI MARIAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.528.095,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 128.528.095 ( Seratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Sembilan Puluh Lima Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 116.195.545 ( Seratus Enam Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 12.332.550 ( Dua Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak