| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa FAJAR Alias FAJAR Bin IMRAN KASIM, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sultan Hamid II, Kel. Dalam Bugis, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Terdakwa melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa sedang berjalan di Jalan Sultan Hamid II Kel Dalam Bugis Kec Pontianak Timur tersebut dan saat itu Terdakwa melihat ada rumah dengan kondisi sekitar dalam keadaan sepi dan tidak ada orang maka timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut. Kemudian Terdakwa langsung memanjat pagar besi teralis yang menutup rumah tersebut dan saat Terdakwa masuk ke dalam halaman rumah, Terdakwa melihat 1 (Satu) Unit Mesin Kompresor Merk RYU Warna Hijau, 1 (Satu) Gulung Selang Kompresor, 1 (Satu) Unit Mesin Spray terletak dibawah meja kerja bengkel. Lalu 1 (satu) Unit Mesin Kompresor Merk RYU Warna Hijau, 1 (Satu) Gulung Selang Kompresor, 1 (Satu) Unit Mesin Spray langsung Terdakwa bawa pergi tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi GERI PANJAITAN selaku pemilik barang tersebut. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit Mesin Kompresor Merk RYU Warna Hijau, 1 (Satu) Gulung Selang Kompresor, 1 (Satu) Unit Mesin Spray untuk Terdakwa jual dan mendapatkan keuntungan dan saat itu. Selanjutnya, 1 (Satu) Unit Mesin Kompresor Merk RYU Warna Hijau, 1 (Satu) Gulung Selang Kompresor, 1 (Satu) Unit Mesin Spray langsung Terdakwa bawa pulang untuk Terdakwa simpan sementara, namun belum sempat menjualnya Terdakwa sudah terlebih dulu diamankan oleh Anggota Kepolisian Polsek Timur.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil barang tanpa izin Saksi GERI PANJAITAN sehingga perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi GERI PANJAITAN menderita kerugian sekitar Rp 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa FAJAR Alias FAJAR Bin IMRAN KASIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa FAJAR Alias FAJAR Bin IMRAN KASIM, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sultan Hamid II, Kel. Dalam Bugis, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Terdakwa melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira Jam 11.00 Wib Terdakwa sedang berjalan di Jalan Sultan Hamid II Kel Dalam Bugis Kec Pontianak Timur tersebut dan saat itu Terdakwa melihat ada rumah dengan kondisi sepi maka timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut maka saat itu Terdakwa langsung memanjat pagar besi teralis yang menutup rumah tersebut dan saat Terdakwa sudah masuk ke dalam halaman rumah, Terdakwa melihat 1 (Satu) Unit Mesin Kompresor Merk RYU Warna Hijau, 1 (Satu) Gulung Selang Kompresor, 1 (Satu) Unit Mesin Spray terletak dibawah meja kerja bengkel
- Bahwa 1 (satu) Unit Mesin Kompresor Merk RYU Warna Hijau, 1 (Satu) Gulung Selang Kompresor, 1 (Satu) Unit Mesin Spray langsung Terdakwa bawa pergi tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi GERI PANJAITAN selaku pemilik barang tersebut. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit Mesin Kompresor Merk RYU Warna Hijau, 1 (Satu) Gulung Selang Kompresor, 1 (Satu) Unit Mesin Spray untuk Terdakwa jual dan mendapatkan keuntungan dan saat itu 1 (Satu) Unit Mesin Kompresor Merk RYU Warna Hijau, 1 (Satu) Gulung Selang Kompresor, 1 (Satu) Unit Mesin Spray langsung Terdakwa bawa pulang untuk Terdakwa simpan sementara dengan tujuan untuk Terdakwa jual namun belum sempat menjualnya Terdakwa sudah terlebih dulu diamankan oleh Anggota Kepolisian Polsek Timur.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi GERI PANJAITAN menderita kerugian sekitar Rp 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa FAJAR Alias FAJAR Bin IMRAN KASIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
|