Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUPRI WAHYUDI yang merupakan Nahkoda KM MAJU JAYA MULYA pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2021, bertempat di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI 711) di Perairan Laut Natuna Utara serta Pulau Pejantan dan oleh karena barang bukti ditahan di Pelabuhan/Dermaga PSDKP Pontianak dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No.1 tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 |