| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 207/Pid.Sus/2026/PN Ptk | 1.SYLVIA SHINTA, SH 2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK 3.FETTY HIMAWATI, S.H., M.H |
OKKY HERMAWAN, S.E Bin URAY JOHANNES | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 207/Pid.Sus/2026/PN Ptk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3978/O.1.10/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa OKKY HERMAWAN, S.E Bin URAY JOHANNES, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 21.40 WIB, atau diwaktu-waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, atau di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa OKKY HERMAWAN, S.E Bin URAY JOHANNES pergi ke Kampung Beting yang berada di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak dengan menggunakan sepeda motor Honda Blade KB 2497 QK, sesampainya di Kampung Beting pada sekitar pukul 21.40 WIB, Terdakwa mendatangi rumah penjual narkotika jenis sabu untuk melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu, dengan cara Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah paket, kemudian Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada penjual, setelah uang diberikan lalu Terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dari penjual, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukan ke saku belakang sebelah kiri celana panjang yang Terdakwa gunakan pada saat itu, lalu Terdakwa pergi meninggalkan Kampung Beting.
Bahwa sesampainya Terdakwa di Jalan Ya’m Sabran Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak pada sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa diberhentikan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dari dalam saku belakang sebelah kiri celana panjang yang Terdakwa gunakan. Kemudian terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyitaan, selain itu petugas juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone Android Realme C30S dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade KB 2497 QK dengan nomor rangka MH1JBB218AK001249 nomor mesin JBB2E1002166 serta 1 (satu) helai celana panjang.
Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal No : 26a/BAP/METRO/II/2026 tanggal 02 Februari 2026, diketahui bahwa total keseluruhan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu adalah seberat 0,30 Gr (nol koma tiga nol gram).
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat No. Lab : 106/NNF/2026 tanggal 02 Februari 2026, diketahui terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto : 0,03 (nol koma dua puluh tiga) gram diberi nomor barang bukti 192/2026/NF, postitif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
Bahwa dalam membeli atau menerima Narkotika jenis sabu seberat 0,30 Gr (nol koma tiga nol gram) tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa mengakui bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa OKKY HERMAWAN, S.E Bin URAY JOHANNES, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau diwaktu-waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Ya’m Sabran Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, atau di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak memberhentikan terdakwa OKKY HERMAWAN, S.E Bin URAY JOHANNES yang sedang melintas di Jalan Ya’m Sabran Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak dengan mengendarai sepeda motor Honda Blade KB 2497 QK. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dari dalam saku belakang sebelah kiri celana panjang yang Terdakwa gunakan. Ketika ditanyakan asal-usul narkotika tersebut, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal di kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 21.40 WIB. Kemudian terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyitaan, selain itu petugas juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone Android Realme C30S dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade KB 2497 QK dengan nomor rangka MH1JBB218AK001249 nomor mesin JBB2E1002166 serta 1 (satu) helai celana panjang.
Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal No : 26a/BAP/METRO/II/2026 tanggal 02 Februari 2026, diketahui bahwa total keseluruhan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu adalah seberat 0,30 Gr (nol koma tiga nol gram).
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat No. Lab : 106/NNF/2026 tanggal 02 Februari 2026, diketahui terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto : 0,03 (nol koma dua puluh tiga) gram diberi nomor barang bukti 192/2026/NF, postitif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai, narkotika jenis sabu seberat 0,30 Gr (nol koma tiga nol gram) tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa mengakui bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U
KETIGA Bahwa terdakwa OKKY HERMAWAN, S.E Bin URAY JOHANNES, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau diwaktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Panglima Aim Gang Siliwangi Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, atau di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa OKKY HERMAWAN, S.E Bin URAY JOHANNES pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Panglima Aim Gang Siliwangi Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak telah melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara menggunakan narkotika Golongan I jenis sabu bagi dirinya sendiri. Adapun cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara meletakan narkotika jenis sabu kedalam tabung kaca yang sudah melekat di bong (alat hisap sabu), lalu Terdakwa membakar tabung kaca yang ada narkotikanya dengan menggunakan korek api gas dengan api kecil, kemudian Terdakwa menghisap asapnya seperti menghisap rokok sampai dengan narkotika yang dibakar habis terbakar.
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine pada RS Bhayangkara Pontianak Polda Kalbar Nomor : Sket/101/II/2026/Rs.Bhy tanggal 02 Februari 2026, terhadap urine milik terdakwa OKKY HERMAWAN, S.E Bin URAY JOHANNES diperoleh hasil positive mengandung Amphetamine dan Metamphetamine yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 53 dan 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
Bahwa berdasarkan surat keterangan dari Dokter Pemeriksa pada Badan Narkotika Nasional RI tanggal 26 Februari 2026 dari hasil diagnosa menunjukkan gejala F15 + Ampetamine dan Metampetamine, dengan saran untuk dilakukan rawat jalan rehabilitasi.
Bahwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa OKKY HERMAWAN, S.E Bin URAY JOHANNES tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengakui bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
