Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk YURI YANTO PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YURI YANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAR, S.H., M.HYURI YANTO
Tergugat
NoNama
1PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan tersebut;
  3. Menyatakan sebagai hukum putusHubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus sejak dibacakan ;
  4. Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor13 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal  40 Ayat (2) ayat (3)  dan Ayat (4);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon karena memasuki usia pensiun, uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sebesar Rp. 38.500.000 (Tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Uang pesangon 6 bln x Rp. 2,750.000 =                              Rp.  16.500.000
  • Uang UPMK 2 bln x Rp. 2.750.000 =                                   Rp.    5.500.000
  • Uang Proses 6 bln x Rp. 2,750.000 =                                  Rp.  16.500.000
    •  

Terbilang (Tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak