Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Pemohon yaitu Tri Yulianti adalah selaku Wali/Kuasa dari Satu anak pemohon yang masih di bawah umur/belum dewasa hasil perkawinan Pemohon dengan Almarhum Edi Suparianto, yaitu:
- Apriyani Rahayu, Jenis Kelamin Perempuan lahir di Pontianak tanggal 23 April 2008.
serta memberi ijin kepada Pemohon guna bertindak mewakili kepentingan anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur tersebut diatas untuk menjual bagian haknya atas sebidang tanah, terletak di Desa arang limbung , Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 27257 tertanggal 30 Desember 2009, seluas 480 M2;
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |