Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | BRI KANCA PONTIANAK | 1.Zainudin 2.Delima |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 84.792.987,00 | ||||||
Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3 Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 84.792.987 ( Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 72.259.587 ( Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 12.533.400 ( Dua Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |