| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Irianto Alias Ati Anak Junampo (alm) kejadian pertama pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 14.00 Wib , kejadian kedua hari Sabtu tanggal 01 Nopember 2025 sekira jam 14.00 Wib, kejadian ketiga hari Selasa tanggal 04 Nopember 2025 sekira jam 14.00 Wib, kejadian ke empat pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2025 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Nopember 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Jalan S. Parman Gang Tiga RT 003/RW 003 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak melakukan tindak pidana “ Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut “, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 14.00 Wib terdakwa yang merupakan tetangga saksi Surino melihat pintu rumah saksi Surino terbuka lalu timbul niat terdkawa untuk masuk kedalam rumah saksi Surino secara diam-diam lalu Terdakwa masuk melewati pagar seng disamping rumah saksi Surino yang juga saat itu terdapat cela untuk terdakwa lewati, setelah berhasil masuk kepekarangan rumah saksi Surino, terlihat situasi rumah sepi lalu perlahan
Terdakwa masuk kedalam rumah saksi Surino melalui pintu samping, saat didalam rumah terdakwa melihat beberapa kardus dan beberapa slop bungkus rokok kemudian terdakwa langsung
mengambil sebanyak 4 (empat) slop bungkus rokok dengan berbagai merk rokok yakni merk Mama Cantik, Mama Baru, Janda, Tabako, MBS dan Papa Muda kemudian dibawa pergi melalui pintu
terdakwa masuk . selanjutnya 4 (empat) slop bungkus rokok tersebut dibawa terdakwa ke daerah kampung Beting di Jalan Tanjung Raya 1, Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, untuk dijualkan kepada orang disana yang tidak dikenal oleh Terdakwa seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu uang hasil penjualan rokok milik saksi Surino tersebut dipergunakan terdakwa untuk membeli narkotika dan kebutuahn terdakwa.
- Bahwa kejadian kedua pada hari Sabtu tanggal 01 Nopember 2025 sekira jam 14.00 Wib karena mengetahui situasi rumah saksi Surino sepi karena saksi Surino sedang menjaga warung didepan rumahnya timbul niat terdakwa untuk kembali mengambil rokok didalam rumah saksi Surino lalu terdakwa kembali masuk ke pekarangan samping rumah saksi Surino melalui pintu pagar seng samping yang terdapat cela masuk lalu melihat situasi sepi Terdakwa kembali masuk kedalam rumah melalui pintu samping rumah terbuka , kemudian saat didalam rumah terdakwa langsung mengambil sebanyak 6 (enam) slop bungkus rokok dengan berbagai merk rokok yakni merk Mama Cantik, Mama Baru, Janda, Tabako, MBS dan Papa Muda selanjutnya terdakwa membawa pergi rokok tersebut melalui pintu terdakwa masuk sebelumnya. Lalu terdakwa kembali menjual rokok sebanyak 6 (enam) slop bungkus rokok tersebut kepada orang tak dikenal di kampung Beting seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut dipergunakan terdakwa untuk beli narkotika dan kebutuhannya dirinya.
- Bahwa kejadian ketiga pada hari Sabtu tanggal 04 Nopember 2025 sekira jam 14.00 Wib terdakwa melihat situasi disekitar rumah saksi Surino sepi lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil rokok didalam rumah saksi Surino kemudian melalui pintu pagar seng samping yang terdapat cela masuk terdakwa masuk kepekarangan lalu Terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu samping rumah yang saat itu sedang terbuka , kemudian saat didalam rumah terdakwa langsung menuju tempat penyimpanan rokok yang disimpan oleh saksi Surino , terdakwa mengambil sebanyak 6 (enam) slop bungkus rokok dengan berbagai jenis dan merk rokok yakni merk Mama Cantik, Mama Baru, Janda, Tabako, MBS dan Papa Muda dan membawa pergi keluar melalui pintu terdakwa masuk sebelumnya. selanjutnya terdakwa kembali menjual rokok 6 (enam) slop bungkus rokok tersebut kepada orang tak dikenal di kampung Beting seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut dipergunakan terdakwa untuk beli narkotika dan kebutuhannya dirinya.
- Bahwa kejadian ketiga pada hari Sabtu tanggal 06 Nopember 2025 sekira jam 14.00 Wib terdakwa sedang berada dirumah timbul niat terdakwa untuk kembali mengambil barang milik saksi Surino lalu dengan cara yang sama sebelumnya terdakwa kembali masuk ke pekarangan samping rumah saksi Surino melalui pintu pagar seng samping yang terdapat cela masuk lalu perlahan Terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu samping rumah yang saat itu memang terbuka , kemudian saat didalam rumah terdakwa langsung menuju tempat penyimpanan roko yang dsimpan dirumah oleh saksi Surino , terdakwa mengambil 7 (tujuh) slop bungkus rokok dengan berbagai jenis dan merk rokok yakni merk Mama Cantik, Mama Baru, Janda, Tabako, MBS dan Papa Muda dan membawa pergi keluar melalui pintu terdakwa masuk sebelumnya. selanjutnya terdakwa membawa 7 (tujuh) selop bungkus rokok tersebut ke Kampung Beting untuk dijual sesampainya terdakwa menjual kepada orang tak dikenal di kampung Beting seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut dinikmati terdakwa untuk membeli narkotika.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 26 (dua puluh enam) slop bungkus rokok dengan berbagai jenis dan merk rokok yakni merk Mama Cantik, Mama Baru, Janda, Tabako, MBS dan Papa Muda tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Surino selaku pemiliknya, saksi Surino mengalami kerugian sebesar Rp. 3.750.000.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------- |