Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.B/2024/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
JONI F Bin SALEH HUSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 344/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3818/O.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------- Bahwa ia terdakwa JONI F bin SALEH HUSIN bersama sama dengan YONGKI (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 April 2024 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan Alianyang Gang Brata I no A11 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari kamis tanggal 15 april 2024 sekira jam 04.30 wib YONGKI (DPO) datang ke rumah terdakwa JONI F bin SALEH HUSIN dan bersepakat untuk pergi ke rumah saksi ACHMAD untuk mengambil sepeda motor mini milik saksi ACHMAD yang nantinya sepeda motor mini tersebut nantinya akan di jual. Kemudian terdakwa dan YONGKI (DPO) pergi menuju ke rumah saksi Achmad yang beralamat di jalan Alianyang Gang Brata I no A11 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J warna putih kuning dengan nopol KB 5473 NN yang mana terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dan YONGKI (DPO) di belakang. Kemudian sesampainya terdakwa dan YONGKI (DPO) di rumah saksi Achmad sekira jam 05.00 wib, terdakwa dan YONGKI (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor mini 59 cc warna kuning yang berada di teras rumah saksi Achmad yang mana kondisi rumah dalam keadaan sepi. Kemudian terdakwa menyuruh YONGKI (DPO) untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor mini 59 cc warna kuning di teras rumah saksi Achmad dengan tangan kosong sedangkan terdakwa menunggu di atas sepeda motornya sambil mengawasi situasi sekitar. Selanjutnya setelah YONGKI (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor mini 59 cc warna kuning dengan cara diangkat dengan tangan dan YONGKI (DPO) membawa sepeda motor mini menuju ke tempat terdakwa menunggu di atas sepeda motor. Kemudian  terdakwa dan YONGKI (DPO) membawa 1 (satu) unit sepeda motor mini 59 cc warna kuning dengan cara meletakkan 1 (satu) unit sepeda motor mini 59 cc warna kuning di tengah atau di apit di atas sepeda motor antara terdakwa dan saksi YONGKI (DPO) yang di bonceng di belakang. Kemudian terdakwa dan YONGKI (DPO) pergi keluar dari area rumah saksi Achmad, namun pada saat keluar dari Gang Brata I terdakwa di amankan oleh saksi Supri yang bertugas sebagai penjaga malam di daerah tersebut, sedangkan YONGKI (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa dan YONGKI (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor mini 59 cc warna kuning milik saksi Achmad tanpa izin dan sepengetahuan saksi Achmad
  • Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa dan YONGKI (DPO) mengakibatkan saksi Achmad mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP.---

 

ATAU

 

Kedua:

------- Bahwa ia terdakwa JONI F bin SALEH HUSIN bersama sama dengan YONGKI (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 April 2024 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan Alianyang Gang Brata I no A11 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari kamis tanggal 15 april 2024 sekira jam 04.30 wib YONGKI (DPO) datang ke rumah terdakwa JONI F bin SALEH HUSIN dan bersepakat untuk pergi ke rumah saksi ACHMAD untuk mengambil sepeda motor mini milik saksi ACHMAD yang nantinya sepeda motor mini tersebut nantinya akan di jual. Kemudian terdakwa dan YONGKI (DPO) pergi menuju ke rumah saksi Achmad yang beralamat di jalan Alianyang Gang Brata I no A11 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J warna putih kuning dengan nopol KB 5473 NN yang mana terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dan YONGKI (DPO) di belakang. Kemudian sesampainya terdakwa dan YONGKI (DPO) di rumah saksi Achmad sekira jam 05.00 wib, terdakwa dan YONGKI (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor mini 59 cc warna kuning yang berada di teras rumah saksi Achmad yang mana kondisi rumah dalam keadaan sepi. Kemudian terdakwa menyuruh YONGKI (DPO) untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor mini 59 cc warna kuning di teras rumah saksi Achmad dengan tangan kosong sedangkan terdakwa menunggu di atas sepeda motornya sambil mengawasi situasi sekitar. Selanjutnya setelah YONGKI (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor mini 59 cc warna kuning dengan cara diangkat dengan tangan dan YONGKI (DPO) membawa sepeda motor mini menuju ke tempat terdakwa menunggu di atas sepeda motor. Kemudian  terdakwa dan YONGKI (DPO) membawa 1 (satu) unit sepeda motor mini 59 cc warna kuning dengan cara meletakkan 1 (satu) unit sepeda motor mini 59 cc warna kuning di tengah atau di apit di atas sepeda motor antara terdakwa dan saksi YONGKI (DPO) yang di bonceng di belakang. Kemudian terdakwa dan YONGKI (DPO) pergi keluar dari area rumah saksi Achmad, namun pada saat keluar dari Gang Brata I terdakwa di amankan oleh saksi Supri yang bertugas sebagai penjaga malam di daerah tersebut, sedangkan YONGKI (DPO) berhasil melarikan diri..
  • Bahwa terdakwa dan YONGKI (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor mini 59 cc warna kuning milik saksi Achmad tanpa izin dan sepengetahuan saksi Achmad
  • Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa dan YONGKI (DPO) mengakibatkan saksi Achmad mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya