Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI Kanca Pontianak 1.Sukandar
2.Rasiah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Pontianak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sukandar
2Rasiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 204.854.760,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 204.854.760 ( Dua Ratus Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 160.376.865 ( Seratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 44.477.895 ( Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak