Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk DEVI PT. PUTRA INDOTROPICAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEVI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAR, S.H., M.HDEVI
Tergugat
NoNama
1PT. PUTRA INDOTROPICAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------
  2. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan tersebut; --------------------------------
  3. Menyatakan sebagai hukum putus Hubungan Kerja antara almarhum Bayanto dengan Tergugat karena PHK dan Meninggal Dunia; ---------------------------------
  4. Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 57 Ayat (1) huruf a dan b sebagaimana angka 9 Undang-undang Cipta Kerja Nomor Jo. PP. 35 tahun 2021; ---------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon karena Meninggal Dunia, uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak cuti tahunan kepada Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Bayanto sebagai berikut :
  • Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 2.868.456                        = Rp. 51.632.208,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 3 x Rp. 2.868.456, = Rp. 8.605.368
  • Uang Penggantian hak  12/25 x 2.868.456                 = Rp. 1.376.858
  • Uang Proses selama 6 (enam) bln x Rp. 2.868.456.     = Rp. 17.210.736
  • Santunan Kematian sebesar                                      = Rp. 42.000.000.

Jumlah ....................................................................= Rp120.825.170

Total keseluruhan berjumlah sebesar Rp. 120.825.170,- (Seratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh rupiah); ---

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak