Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.B/2024/PN Ptk 1.Dedy Saputro Syaras, S.H.
2.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
EKO BIN EDDY Alias KIM UI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 327/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3596/O.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedy Saputro Syaras, S.H.
2SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
3PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO BIN EDDY Alias KIM UI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------Bahwa ia Terdakwa EKO Bin EDDY Alias KIM UI bersama dengan saksi RACHMAD KURNIAWAN Alias IWAN (masing – masing dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun tahun 2024, bertempat di halaman Parkir Ibizza Club di Jalan Budi Karya Kecamatan Pontianak Selatan di  Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan maut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 01.00 Wib keadaan club Ibiza masih dalam keadaan ramai pengunjung baik di dalam atau pun dihalaman Ibiza, saksi Rachmad (penututan terpisah) saat itu juga sedang berada di Ibiza duduk didekat loket Ibiza, saat itu saksi Rachmad melihat korban Saparudin bersama 6 (enam) orang teman-temannya  datang ke Ibiza Club langsung berteriak dengan emosi mencari Sdr. Tori “ Dimana Tori” ? namun tidak ada satu orang pun pengunjung Ibiza yang mendengar menjawab keberadaan Sdr. Tori, sehingga korban saparudin bersama teman-temannya pergi meninggalkan club Ibiza.

 

  •  Bahwa tidak lama kemudian korban saparudin datang kembali ke Ibiza bersama teman-temannya dengan membawa senjata tajam, korban saparudin langsung menyerang beberapa orang pengunjung Ibiza Club, saat itu saksi Rachmad melihat keributan tersebut saksi Rachmad  langsung mendekati sambil membawa senjata tajam jenis celurit yang dirampas dari pengunjung Ibiza Club dan  berteriak “ bubar kalian”, saat itu Terdakwa EKO Bin EDDY Alias KIM UI yang merupakan satpam Ibiza juga melihat keributan ikut membubarkan keributan tersebut dengan mengambil potongan besi sepanjang sekira 1 meteryang diambil dari lantai depan pintu masuk ibizza dan akhirnya banyak pengunjung yang membubar kan diri pergi dari keributan tersebut.

 

  •   Selanjutnya saksi Rachmad berjalan ke arah pintu masuk Ibiza dekat parkiran motor di ikuti oleh terdakwa saat itu saksi Rachmad bertemu dengan Korban Saparudin sambil membawa senjata tajam kemudian saksi Rachmad mendekati Korban Saparudin dan saat berhadapan, Korban Saparudin langsung mengangkat senjata tajam dan mengayunkan kearah saksi Rachmad sebanyak 2 (dua) kali namun tidak mengenai saksi Rachmad,  setelah itu saksi Rachmad langsung mengayunkan senjata tajam jenis celurit yang dibawanya menggunakan tangan kiri kearah Korban Saparudin sehingga mengenai bagian lengan kanan Korban Saparudin saat itu Korban Saparudin langsung terjatuh kelantai kemudian saksi Rachmad kembali memukulkan senjata tajam tersebut ke arah punggung belakang sebelah kanan Korban Saparudin sebanyak 1 (satu) kali tidak lama kemudian saat Korban Saparudin masih dalam keadaan terjatuh dilantai terdakwa memukul Korban Saparudin dengan menggunakan potongan besi panjang kearah belakang kepala Korban Saparudin sebanyak 4 (empat) kali  setelah itu terdakwa masuk kedalam Ibiza Club meninggalkan Korban Saparudin dalam keadaan terjatuh dan terluka. Bahwa setelah melakukan pemukulan dengan senjata tajam jenis celurit tersebut saksi Rachmad pergi meninggal kan Korban Saparudin dan saat itu saksi Rachmad bertemu dengan pemilik senjata tajam jenis celurit tersebut lalu saksi Rachmad langsung memberikan kepada pemiliknya yang tidak dikenal oleh saksi Rachmad.

 

  •   Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak  Nomor 027/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/II/2024 No. RM : 59-71-21 tanggal 22 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani  oleh dr. Sahala Maruli Hutagalung Sp.B dengan hasil kesimpulan pemeriksaan  terdapat patah tulang lengan atas kanan, luka terbuka pada kepala bagian belakang, leher , bahu dan lengan atas kanan akibat trauma tajam. Serta kelainan / luka tersebut mengancam nyawa korban.

 

  •  Bahwa berdasarkan Surat dari Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak tanggal 26 Februari 2024   Nomor rekam medis 59721 tentang keterangan penyebab kematian atas nama Saparudin. Pada tanggal 26 Februari 2024 pukul. 08.45  telah meninggal dunia dengan kesimpulan penyebab kematian dasar diagnosis Rekam medis dan  Kelompok penyebab kematian cedera lainnya

 

------Bahwa perbuatan  terdakwa EKO Bin EDDY Alias KIM UI diatur dan diancam pidana menurut  Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

------Bahwa ia Terdakwa EKO Bin EDDY Alias KIM UI bersama dengan saksi RACHMAD KURNIAWAN Alias IWAN (masing – masing dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun tahun 2024, bertempat di halaman Parkir Ibizza Club di Jalan Budi Karya Kecamatan Pontianak Selatan di  Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Penganiayaan terhadap korban SAPARUDIN yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:-

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 01.00 Wib keadaan club Ibiza masih dalam keadaan ramai pengunjung baik di dalam atau pun dihalaman Ibiza, saksi Rachmad (penututan terpisah) saat itu juga sedang berada di Ibiza duduk didekat loket Ibiza, saat itu saksi Rachmad melihat korban Saparudin bersama 6 (enam) orang teman-temannya  datang ke Ibiza Club langsung berteriak dengan emosi mencari Sdr. Tori “ Dimana Tori” ? namun tidak ada satu orang pun pengunjung Ibiza yang mendengar menjawab keberadaan Sdr. Tori, sehingga korban saparudin bersama teman-temannya pergi meninggalkan club Ibiza.
  •  Bahwa tidak lama kemudian korban saparudin datang kembali ke Ibiza bersama teman-temannya dengan membawa senjata tajam, korban saparudin langsung menyerang beberapa orang pengunjung Ibiza Club, saat itu saksi Rachmad melihat keributan tersebut saksi Rachmad  langsung mendekati sambil membawa senjata tajam jenis celurit yang dirampas dari pengunjung Ibiza Club dan  berteriak “ bubar kalian”, saat itu Terdakwa EKO Bin EDDY Alias KIM UI yang merupakan satpam Ibiza juga melihat keributan ikut membubarkan keributan tersebut dengan mengambil potongan besi sepanjang sekira 1 meteryang diambil dari lantai depan pintu masuk ibizza dan akhirnya banyak pengunjung yang membubar kan diri pergi dari keributan tersebut.

 

  •   Selanjutnya saksi Rachmad berjalan ke arah pintu masuk Ibiza dekat parkiran motor di ikuti oleh terdakwa saat itu saksi Rachmad bertemu dengan Korban Saparudin sambil membawa senjata tajam kemudian saksi Rachmad mendekati Korban Saparudin dan saat berhadapan, Korban Saparudin langsung mengangkat senjata tajam dan mengayunkan kearah saksi Rachmad sebanyak 2 (dua) kali namun tidak mengenai saksi Rachmad,  setelah itu saksi Rachmad langsung mengayunkan senjata tajam jenis celurit yang dibawanya menggunakan tangan kiri kearah Korban Saparudin sehingga mengenai bagian lengan kanan Korban Saparudin saat itu Korban Saparudin langsung terjatuh kelantai kemudian saksi Rachmad kembali memukulkan senjata tajam tersebut ke arah punggung belakang sebelah kanan Korban Saparudin sebanyak 1 (satu) kali tidak lama kemudian saat Korban Saparudin masih dalam keadaan terjatuh dilantai terdakwa memukul Korban Saparudin dengan menggunakan potongan besi panjang kearah belakang kepala Korban Saparudin sebanyak 4 (empat) kali  setelah itu terdakwa masuk kedalam Ibiza Club meninggalkan Korban Saparudin dalam keadaan terjatuh dan terluka. Bahwa setelah melakukan pemukulan dengan senjata tajam jenis celurit tersebut saksi Rachmad pergi meninggal kan Korban Saparudin dan saat itu saksi Rachmad bertemu dengan pemilik senjata tajam jenis celurit tersebut lalu saksi Rachmad langsung memberikan kepada pemiliknya yang tidak dikenal oleh saksi Rachmad.

 

  •   Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak  Nomor 027/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/II/2024 No. RM : 59-71-21 tanggal 22 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani  oleh dr. Sahala Maruli Hutagalung Sp.B dengan hasil kesimpulan pemeriksaan  terdapat patah tulang lengan atas kanan, luka terbuka pada kepala bagian belakang, leher , bahu dan lengan atas kanan akibat trauma tajam. Serta kelainan / luka tersebut mengancam nyawa korban.

 

  •  Bahwa berdasarkan Surat dari Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak tanggal 26 Februari 2024   Nomor rekam medis 59721 tentang keterangan penyebab kematian atas nama Saparudin. Pada tanggal 26 Februari 2024 pukul. 08.45  telah meninggal dunia dengan kesimpulan penyebab kematian dasar diagnosis Rekam medis dan  Kelompok penyebab kematian cedera lainnya

-----Bahwa perbuatan EKO Bin EDDY Alias KIM UI diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya