Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ptk Fajar Yuliyanto, SH JAMALUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-460/0.1.13/Eku.2/09/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Fajar Yuliyanto, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1JAMALUDIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JAMALUDIN bersama-sama dengan saksi M BASRI, saksi SULAIMAN, saksi SUTOGAR dan saksi PITODI (Dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar Pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Perairan Utara Pulau Serutu Kecamatan Kepulauan Karimata Kabupaten Kayong Utara Propinsi Kalimantan Barat atau pada posisi 01 41 850 S – 108 41 750 T yang merupakan wilayah Teritorial Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentnag Perikanan masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MelakukanNahkoda Atau Pemimpin Kapal Perikanan, Ahli Penangkapan Ikan, Dan Anak Buah Kapal Yang Dengan Sengaja Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Melakukan Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak, Alat Dan Atau Cara, Dan Atau Bangunan Yang Dapat Merugikan Dan Atau Membahayakan Kelestarian Sumber Daya Ikan Dan Atau Lingkungannya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (2)”.

Pihak Dipublikasikan Ya