Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Bth/2026/PN Ptk MAHDI, S.H., 1.KUSNADI SASMITA
2.ONAY BINTI NAYA
3.LIAUW DJUNG MI (Suami dari Tergugat I)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 63/Pdt.Bth/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MAHDI, S.H.,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KUSNADI SASMITA
2ONAY BINTI NAYA
3LIAUW DJUNG MI (Suami dari Tergugat I)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah pihak Turut Tergugat-III pembeli beritikad baik yang sah menurut hukum;

 

  1. Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 111/Pdt.G/2020/PN.Ptk jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 25/PDT/2021/PT.Ptk jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3723 K/Pdt/2022 tidak dapat dilaksanakan terhadap objek tanah milik Pelawan, karena :

 

  • Adanya Laporan Polisi tertanggal 26 Januari 2026  perihal dugaan Tindak Pidana  adalah sah dan sedang berjalan;

 

  • Putusan Nomor 111/Pdt.G/2020/PN.Ptk jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 25/PDT/2021/PT.Ptk jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3723 K/Pdt/2022 mengandung cacat Yuridis (karena objek sengketa tidak sesuai dengan keadaan dilapangan atau syarat penyitaan tidak sesuai hukum (ada pihak ketiga) yang belum pernah di adili dan/ atau tidak menarik pihak-pihak yang nyata-nyata memiliki rumah tempat tinggal diatas tanah sengketa tersebut (Sertifikat SHM NO. 10505/ 1997 atas nama Onay binti Naya) dan/ atau mempunyai kepentingan hukum diatas objek sengketa sebagai pihak dalam perkara a quo);

 

  • Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan dalam amar putusan perkara Nomor 111/Pdt.G/2020/PN.Ptk jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 25/PDT/2021/PT.Ptk jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3723 K/Pdt/2022.

 

  1. Memerintahkan penundaan dan / atau Penghentian seluruh proses pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 1/PDT.Eks/2026/PN.Ptk terhadap objek perkara a quo;

 

  1. Menyatakan Pelawan tidak terikat dan tidak tunduk pada pelaksanaan eksekusi sepanjang menyangkut objek milik Pelawan;

 

  1. Menghukum Terlawan-I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak