| Petitum |
PETITUM
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah pihak Turut Tergugat-III pembeli beritikad baik yang sah menurut hukum;
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 111/Pdt.G/2020/PN.Ptk jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 25/PDT/2021/PT.Ptk jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3723 K/Pdt/2022 tidak dapat dilaksanakan terhadap objek tanah milik Pelawan, karena :
- Adanya Laporan Polisi tertanggal 26 Januari 2026 perihal dugaan Tindak Pidana adalah sah dan sedang berjalan;
- Putusan Nomor 111/Pdt.G/2020/PN.Ptk jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 25/PDT/2021/PT.Ptk jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3723 K/Pdt/2022 mengandung cacat Yuridis (karena objek sengketa tidak sesuai dengan keadaan dilapangan atau syarat penyitaan tidak sesuai hukum (ada pihak ketiga) yang belum pernah di adili dan/ atau tidak menarik pihak-pihak yang nyata-nyata memiliki rumah tempat tinggal diatas tanah sengketa tersebut (Sertifikat SHM NO. 10505/ 1997 atas nama Onay binti Naya) dan/ atau mempunyai kepentingan hukum diatas objek sengketa sebagai pihak dalam perkara a quo);
- Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan dalam amar putusan perkara Nomor 111/Pdt.G/2020/PN.Ptk jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 25/PDT/2021/PT.Ptk jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3723 K/Pdt/2022.
- Memerintahkan penundaan dan / atau Penghentian seluruh proses pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 1/PDT.Eks/2026/PN.Ptk terhadap objek perkara a quo;
- Menyatakan Pelawan tidak terikat dan tidak tunduk pada pelaksanaan eksekusi sepanjang menyangkut objek milik Pelawan;
- Menghukum Terlawan-I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |