Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon:
- Menyatakan bahwa Pemohon INGE CYNTIA adalah Wali dari Adik Pemohon yang masih dibawah umur yaitu bernama:
- Charlie, Laki-laki, lahir di Pontianak tanggal 9 April 2013,
Serta memberi izin kepada Pemohon guna bertindak mewakili kepentingan Adik Pemohon yang masih dibawah umur tersebut untuk menjual bagian haknya atas sebidang tanah beserta bangunan warisan, yang terletak di di Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 7594/Kel Siantan Tengah tertanggal 9 Oktober 2012, seluas 88 M2;
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon: |