Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk 1.Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H.
2.WARA ENDRINI, S.T.,S.H.,MH
3.Esther Melinia Sondang, S.H.
4.Reza Daniyala Sitorus, S.H.
5.Indra Karta Sasmita, S.H.
6.Muhammad Azhar, S.H.
JAINUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–678/O.1.14/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H.
2WARA ENDRINI, S.T.,S.H.,MH
3Esther Melinia Sondang, S.H.
4Reza Daniyala Sitorus, S.H.
5Indra Karta Sasmita, S.H.
6Muhammad Azhar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAINUDIN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR    

     

------- Bahwa ia Terdakwa JAINUDIN selaku Kepala Desa Balai Ingin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 144 tahun 2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Sanggau Periode 2019 – 2025 bersama-sama saksi NORYADIN selaku Sekretaris Desa Balai Ingin dan Saksi MARSAN, S.PAK selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Balai Ingin, pada suatu waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan ketentuan pasal 5 jo. pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, terdakwa selaku Kepala Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dalam mengelola APBDesa tahun Anggaran 2023 sampai dengan tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat bersama-sama saksi NORYADIN selaku Sekretaris Desa Balai Ingin dan Saksi MARSAN, S.PAKselaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Balai Ingin, yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 29 huruf f “Kepala Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 2 yang menyatakan “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Perbuatan terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa bersama saksi NORYADIN selaku Sekretaris Desa Balai Ingin dan Saksi MARSAN, S.PAK selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Balai Ingin sebesar Rp999.229.033,52 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah Koma Lima Puluh Dua Sen) dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBDesa Balai Ingin tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp999.229.033,52 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah Koma Lima Puluh Dua Sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Sanggau atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau TA. 2023 dan TA. 2024 Nomor: 700.1.2.3/X.10/ITKAB-V, tanggal 15 Agustus 2025 dari Inspektorat Kabupaten Sanggau, perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut oleh terdakwa bersama saksi NORYADIN selaku Sekretaris Desa Balai Ingin dan Saksi MARSAN, S.PAK selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Balai Ingin pada tahun Anggaran 2023 dan tahun Anggaran 2024 yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa terdakwa JAINUDIN menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 144 Tahun 2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Sanggau Periode 2019 – 2025;
  • Bahwa Struktur Pemerintah Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 s/d 2024 sebagai berikut :
  1. Kepala Desa                                     :    JAINUDIN
  2. Sekretaris Desa                                 :    NORYADIN
  3. Kaur Keuangan                                :    MARSAN, S.PAK
  4. Kaur Umum                                      :    SIYAT.
  5. Kasi Pembangunan                           :    RANO.
  6. Kasi Pemerintahan                           :    RICAWATI.
  7. Kawil Dusun Balai Ingin                 :    YUSUF
  8. Kawil Dusun Sembawang Pragong  :    MAINTORO PIUS
  9. Kawil Dusun Pagar Silok                 :    SUHAIDI
  10. Kawil Dusun Ambong Kersik          :    SUPARDI
  11. Kawil Dusun Balai Ingin Hulu        :    HARTONO
  12. Kawil Dusun Entacak                      :    MARKUS
  • Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan perincian sebagai berikut :
  1. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.587.566.229,44 (satu miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah empat puluh empat sen) dengan rincian :
  1. Dana Desa                                             :    Rp. 1.040.022.000,-
  2. Alokasi Dana Desa                                :    Rp.    525.473.600,-
  3. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah    :    Rp.      21.980.800,-
  4. Pendapatan Lain-lain                             :    Rp.             89.829,44
  1. Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.699.588.316,58 (satu miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam belas rupiah lima puluh delapan sen) dengan rincian :
  1. Dana Desa                                             :    Rp. 1.047.741.000,-
  2. Alokasi Dana Desa                                :    Rp.    628.846.038,-
  3. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah    :    Rp.      22.814.400,-
  4. Pendapatan Lain-lain                             :    Rp.          186.878,58
  1. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.724.767.180,44 (satu miliar tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu seratus delapan puluh rupiah empat puluh empat sen) dengan rincian:
  1. Dana Desa                                           : Rp. 1.040.022.000,-
  2. Alokasi Dana Desa                             : Rp.    662.674.551,-
  3. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah  : Rp.      21.980.800,-
  4. Pendapatan Lain-lain                           : Rp.             89.829,44
  1. Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.915.468.216,58 (satu miliar Sembilan ratus lima belas juta empat ratus enam puluh delapan ribu dua ratus enam belas rupiah lima puluh delapan sen) dengan rincian:

a.     Dana Desa                                           : Rp. 1.047.741.000,-

b.     Alokasi Dana Desa                             : Rp.    628.846.038,-

c.     Bagi hasil pajak dan retribusi daerah : Rp.      22.814.400,-

d.    Pendapatan Lain-lain                          : Rp.    216.066.778,58

  • Bahwa kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, dana-dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan :
  1. Adapun item-item kegiatan perbidang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Peraturan Desa Balai Ingin Nomor 3 Tahun 2023, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Balai Ingin Tahun Anggaran 2023, tanggal 14 September 2023 sebagai berikut:
  1. Penyelenggaran Pemerintah Desa menggunakan ADD dan bagi Hasil Pajak itemnya itemnya adalah:
  1. Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa Rp. 42.324.000
  2. Penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa Rp. 350.700.000
  3. Jaminan Kesehatan BPJS Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp. 5.645.649,60
  4. Oprasional Operasional Desa Rp. 102.263.500
  5. Tunjangan Ketua dan Anggota BPD Rp. 63.900.000
  6. Oprasional BPD Rp. 15.430.560
  7. Belanja Operasional RT Rp. 2.455.500
  8. Biaya Koordianasi Rp. 9.700.000
  9. Biaya Penanggulangan Kerawanan Sosial Rp. 11.500.000
  10. Acara Seremonial di Desa Rp. 10.000.000
  11. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan Rp. 32.554.500
  12. Penyusunan Profil Desa Rp. 2.190.500
  13. Musyawarah Desa Pembahasan APBDes Rp. 1.435.000
  14. Penyusunan RKPDes Tahun 2024 Rp. 3.577.500
  15. Pengadaan GPS Rp. 8.500.

Total Rp. 662.176.709,60

  1. Pelaksanaan pembangunan Desa menggunakan Anggaran DD itemnya adalah:
  1. Insentif Guru Paud Rp.10.800.000
  2. Kegiatan Wisuda Paud Rp. 2.250.000
  3. Bantuan Makanan Tambahan Balita Rp. 9.295.000
  4. Pengadaan Baju Kaos Kader Posyandu Rp. 2.400.000
  5. Insentif Kader Posyandu Rp. 6.000.000
  6. Penyelesaian Rumah Isolasi 10 x 7 m Rp. 57.445.000
  7. Penyelesaian Pembangunan Posyandu Rt. 06 Dusun Sembawang Perangong Rp. 59.315.000
  8. Pembangunan atau peningkatan badan jalan Desa Balai Ingin Ke Desa Temiang Taba Rp. 171.895.000
  9. Pengerasan/Peningkatan Badan Jalan Dusun pagar Silok 900 x 4 m Rp. 83.160.000
  10. Peningkatan Badan Jalan Balai Ingin 200 x 4 m Rp. 74.790.000
  11. Pembangunan Jembatan Mures Dusun Ambong Kersik Rp. 12 x 4 m Rp. 71.985.000
  12. Rehabilitas Pipanisasi Rt. 08 Dusun Sembawang Peragong Rp. 23.135.000
  13. Pembangunan Jamban Mandi Dusun Entacak 4 x 4 m Rp. 52.460.000

Total Rp. 624.930.000

  1. Pembinaan kemasyarakatan menggunakan Anggaran ADD itemnya adalah:
  1. Pengadaan seragam hansip Desa Rp. 8.400.000
  2. Bantuan Pelengkapan/alat olahraga untuk turnamen mako cup Rp. 17.131.000
  3. Pengukuhan Temenggung Adat Desa Balai Ingin 13.142.000
  4. Pengadaan Pakaian Batik TP. PKK Rp. 5.400.000
  5. Pelatihan TPPKK Rp. 3.525.000
  6. Kegiatan pertemuan TPPKK Rp. 4.605.000
  7. Pengadaan baju batik Ketua RT. Rp. 2.520.000

Total Rp. 54.723.000,-

  1. Pemberdayaan masyarakat menggunakan anggaran DD itemnya adalah:
  1. Pengadaan Keramba Ikan Dusun Balai Inign Hulu 4x6 m Rp. 33.475.000
  2. Pengadaan Keramba Ikan Dusun Balai Inign Hilir 4x6 m Rp. 33.475.000
  3. Pengadaan Keramba Ikan Dusun Pagar Silok 4x6 m Rp. 33.475.000
  4. Pengadaan Keramba Ikan Dusun Sembawang Peragong 4x6 m Rp. 33.475.000
  5. Pengadaan Keramba Ikan Dusun Ambong Kersik 4x6 m Rp. 33.475.000
  6. Pengadaan Keramba Ikan Dusun Entacak 4x6 m Rp. 33.475.000
  7. Bimtek Kades ke Jakarta Rp. 11.225.000
  8. Bimtek Kades ke Bali Rp. 9.737.625
  9. Bimtek Kades ke Pontianak Rp. 6.050.000
  10. Bimtek Perangkat Desa ke Jakarta Rp. 21.400.000
  11. Bimtek Perangkat Desa ke Pontianak Rp. 5.875.000
  12. Bimtek Anggota BPD ke Jakarta Rp. 11.225.000

Total Rp. 266.362.625,-

  1. Belanja Tak Terduga menggunakan anggaran DD, ADD, Retribusi Pajak dan Pendapatan lain-lain itemnya adalah:
  1. Belanja tak terduga Rp. 1.491.165,94
  2. Belanja tak terduga Rp. 2.035.500
  3. Belanja tak terduga Rp. 89.829,44
  4. Belanja tak terduga Rp. 564.500
  5. Belanja tak terduga Rp. 1.432.307,81
  6. Bantuan Langsung Tunai (BLTDD) Rp. 108.000.000

Total Rp. 113.613.303,19

  1. Silpa sebesar Rp2.961.542,65
  1. Adapun item-item kegiatan perbidang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2024 Berdasarkan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Balai Ingin Tahun Anggaran 2024, Tanggal 3 September 2024 sebagai berikut:
  1. Penyelenggaran Pemerintah Desa menggunakan ADD dan bagi Hasil Pajak itemnya itemnya adalah:
  1. Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa Rp. 42.324.000
  2. Penghasilan  tetap dan tunjangan Perangkat Desa Rp. 350.700.000
  3. BPJS Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp. 4.032.000
  4. Oprasional Pemerintah Desa Rp. 110.782.000
  5. Tunjangan Ketua BPD dan Anggota Rp. 63.900.000
  6. Oprasional BPD Rp. 12.496.500
  7. Operasional Rt/Rw Rp. 3.414.000
  8. Biaya Koordinasi Rp. 9.700.000
  9. Biaya Penanggulangan Kerawanan Sosial Rp. 11.500.000
  10. Acara Seremonial di Desa Rp. 10.233.000
  11. Belanja Sarana Perkantoran/Pemerintahan Rp. 20.421.000
  12. Kegiatan Pendataan Penduduk Rp. 32.400.000
  13. Penyusunan Profil Desa Rp. 2.239.000
  14. Musdes Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes Rp. 1.670.000
  15. Musyawarah Penyusunan RKPDes Tahun 2025 Rp. 2.702.000
  16. Sosialisasi Pemekaran Desa Tabaraya Rp. 4.000.000

Total Rp. 682.513.500

  1. Pelaksanaan pembangunan Desa menggunakan Anggaran DD itemnya adalah:
  1. Honor Guru Paud Rp.10.800.000
  2. Pakaian Dinas Guru Paud Rp. 3.750.000
  3. Makanan Tambahan Lansia (Posyandu Lansia) Rp. 11.135.000
  4. Insentif kader Posyandu Rp. 10.500.000
  5. Pelatihan Kader Posyandu Rp. 5.300.000
  6. Pembangunan Gedung Posyandu Dusun Entacak Rp. 9 x 6 m Rp. 60.345.000
  7. Peningkatan Badan Jalan Dusun Ambong Kersik 1000x4 m Rp. 128.360.000
  8. Pembangunan Rabat Beton Rt. 07 Dusun Sembawang Peragong 150 x 1,5 m x 10 Cm Rp. 76.260.000
  9. Jalan Usaha Tani RT.04 Dusun Balai Ingin Hulu 150 x 1,5 m x 10 Cm Rp. 58.260.000
  10. Jalan Usaha Tani  RT.01 Dusun Balai Ingin Hilir 150 x 1,5 m x 10 Cm Rp. 58.685.000
  11. Pembangunan Jalan Rabat Beton Rt 05 Pagar Silok 200 x 1,5 m x 10 Cm Rp. 65.060.000
  12. Pembangunan Jembatan RT.04 Dusun Balai Ingin Hulu 6 x 4 m Rp. 28.210.000
  13. Rehab Jembatan Ayong Dusun Entacak 14 x 4 m Rp. 35.725.000
  14. Rehab Jembatan Gantung Dusun Balai Ingin Hilir 70 x 2 m Rp. 40.385.000
  15. Rehap Jembatan Sungai Ipoh Balai Ingin Hulu Rp. 24.035.000
  16. Pembangunan WC Kantor Desa Rp. 10.465.000

Total Rp. 627.275.000

  1. Pembinaan kemasyarakatan menggunakan Anggaran ADD itemnya adalah:
  1. Penyediaan alat dan Perlengkapan Turnamen Kades Cup Rp. 16.710.000
  2. Pelatihan TP.PKK Rp. 4.700.000
  3. Pengadaan Pakaian TP. PKK Rp. 4.800.000

Total Rp. 26.210.000

  1. Pemberdayaan masyarakat menggunakan anggaran DD itemnya adalah:
  1. Keramba Ikan RT.10 Dusun Entacak 2x6 m Rp. 21.475.000
  2. Keramba Ikan RT.11 Dusun Ambong Kersik 2x6 m Rp. 21.475.000
  3. Perkebunan Cabe Rawit Rp. 21.331.000
  4. Pengadaan Bibit Babi RT.12 Dusun Ambong Kersik Rp. 13.775.000
  5. Pengadaan Bibit Sapi RT.08 Dusun Sembawang Peragong Rp. 26.775.000
  6. Pengadaan Bibit Sapi RT.14 Dusun Sembawang Peragong Rp. 26.775.000
  7. Peternakan Sapi Dusun Balai Ingin Hilir Rp. 26.775.000
  8. Peternakan Sapi Dusun Balai Ingin Hulu Rp. 26.775.000
  9. Peternakan Sapi Dusun Entacak Rp. 26.775.000
  10. Pelatihan Kepala Desa Ke Provinsi Rp. 6.050.000
  11. Pelatihan Perangkat Desa Ke Provinsi Rp. 29.375.000
  12. Bimtek Ketua dan Anggota BPD Ke Provinsi Rp. 6.050.000

Total Rp. 253.406.000

  1. Belanja Tak Terduga menggunakan anggaran DD, ADD, Retribusi Pajak dan Pendapatan lain-lain itemnya adalah:
  1. Belanja tak terduga Rp. 1.004.413,54
  2. Belanja tak terduga Rp. 17.447.900
  3. Belanja tak terduaga Rp. 217.588.915,83
  4. Bantuan Langsung Tunai (BLTDD) Rp. 108.000.000
  5. Belanja tak terduga Rp. 2.681.500

Total Rp. 346.722.729, 37

  1. Silpa sebesar Rp20.659.012,79.
  • Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Balai Ingin menguasai/memegang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024. Dimana dalam pengelolaannya dilakukan secara tidak transparan, akuntabel dan profesional sebagaimana azas-azas pada pengelolaan keuangan serta tanpa didukung dengan laporan pertanggungjawaban dan ditemukan adanya kegiatan yang tidak terlaksana serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau terdapat pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya sebesar Rp999.229.033,52 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah Koma Lima Puluh Dua Sen) dengan perincian sebagai berikut :
  1. Terdapat Anggaran Tahun 2023 dan Anggaran Tahun 2024 telah ditarik dan tidak dikembalikan ke Rekening Kas Desa Balai Ingin sebesar Rp622.925.218,74 (enam ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus delapan belas rupiah tujuh puluh empat sen) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian

Jumlah SiLPA

Keterangan

1

Jumlah SiLPA Tahun Anggaran 2023

21.818.935,63

Sesuai Dengan LRA TA.2023

2

Pendapatan - Belanja TA.2024

614.017.770,45

Surplus TA. 2024

3

Kurang Jurnal Atas Pengembalian Temuan Inspektorat

650.000,00

Berdasarkan Pengujian Atas Kesesuaian Rekening Koran dan LRA TA. 2024

3

Jumlah SiLPA Tahun Anggaran 2024

636.486.706,08

Jumlah 3=(1+2+3)

4

Posisi Jumlah Saldo Rekening Koran Bank per 31 Desember 2024

   13.561.487,34

No.Rek : 3125001661 atas Nama Pemdes Balai Ingin

5

Jumlah Total Kas Tunai yang tidak dikembalikan ke Rekening Kas Desa sebesar Rp. ….............

622.925.218,74

Jumlah 5=(3-4)

Enam Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Delapan Belas Rupiah Koma Tujuh Puluh Empat Sen.

Hal ini disebabkan setelah pencairan uang di bank yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Balai Ingin bersama dengan Saksi MARSAN, S.PAK selaku Kaur Keuangan Desa Balai Ingin telah menarik uang tersebut yang mana selanjutnya seluruh uang tersebut dipegang dan digunakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Balai Ingin.

  1. Terdapat Kelebihan Pembayaran Atas Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.113.382.465,22 (seratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh lima rupiah dua puluh dua sen) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian

Jumlah

1.

Kelebihan Pembayaran Pada Pekerjaan Pengadaan Keramba Dusun Pagar Silok 4 x 6 Meter

Rp. 10.443.806,31

2.

Kelebihan Pembayaran Pada Pekerjaan Penyelesaian Rumah Isolasi

Rp. 4.592.960,72

3.

Kelebihan Pembayaran Pembangunan Jamban Mandi Dusun Entacak 4 x 4 meter

Rp. 7.587.162,16

4.

Kelebihan Pembayaran Pengadaan Keramba Dusun Ambong Kersik 4 x 6 meter

Rp. 9.361.936,94

5.

Kelebihan Pembayaran Pembangunan Jembatan Mures Dusun Ambong Kersik 12 x 4 meter

Rp. 15.755.563,06

6.

Kelebihan Pembayaran Pembangunan/Peningkatan Badan Jalan Desa Balai Ingin Ke Desa Temiang Taba

Rp. 35.318.018,02

7.

Kelebihan Pembayaran Peningkatan Badan Jalan Balai Ingin Hilir 200 x 4 m

Rp. 7.713.513,51

8.

Kelebihan Pembayaran Pengadaan Keramba Dusun Balai Ingin Hilir 4 x 6 m

Rp. 4.237.274,77

9.

Kelebihan Pembayaran Pengadaan Keramba Dusun Balai Ingin Hulu 4 x 6 m

Rp. 3.749.211,71

10.

Kelebihan Pembayaran Rehabilitasi Pipanisasi RT.08 Dusun Sembawang Peragong

Rp. 8.159.527,03

11.

Kelebihan Pembayaran Penyelesaian Pembangunan Posyandu RT. 06 Dusun Sembawang Peragong 12 x 6

Rp. 6.473.490,99

 

Hal ini disebabkan seluruh anggaran belanja dan pembayaran atas material dikelola/dibelanjakan oleh terdakwa selaku Kepala Desa sehingga Kasi Pembangunan selaku PKA beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya menerima bahan/material yang telah di distribusikan ke Lokasi pekerjaaan. Kuitansi pembayaran yang dibuat oleh Saksi MARSAN, S.PAK selaku Kaur Keuangan (bendahara desa) Desa Balai Ingin mengikuti RAB atas arahan dari terdakwa selaku Kepala Desa Balai Ingin. Kebenaran atas permintaan pembayaran sebagaimana kuitansi tersebut juga tidak diteliti oleh Saksi NORYADIN selaku Sekretaris Desa.

  1. Terdapat Pembayaran atas Pekerjaan/Belanja fiktif Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.66.950.000,00 (enam puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

No.

Uraian

Jumlah

1.

Pengadaan Keramba Dusun Entacak 4 x 6 Meter

Rp. 33.475.000,00

2.

Pengadaan Keramba Dusun Sembawang Peragong 4 x 6 Meter

Rp. 33.475.000,00

Hal ini disebabkan seluruh anggaran belanja dan pembayaran atas material dikelola/dibelanjakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sehingga Kasi Pembangunan selaku PKA beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya menerima bahan/material yang telah di distribusikan ke Lokasi pekerjaaan. Kuitansi pembayaran yang dibuat oleh Saksi MARSAN, S.Pak selaku Kaur Keuangan (bendahara desa) Desa Balai Ingin mengikuti RAB atas arahan dari Sdr. Jainudin selaku Kepala Desa Balai Ingin. Kebenaran atas permintaan pembayaran sebagaimana kuitansi tersebut juga tidak diteliti oleh Saksi NORYADIN selaku Sekretaris Desa.

  1. Terdapat Kelebihan Pembayaran Atas Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.35.736.463,97 (tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah sembilan puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian

Jumlah

1.

Kelebihan Pembayaran Pengadaan Bibit Sapi RT. 08 Sembawang Peragong

Rp. 14.275.000,00

2.

Kelebihan Pembayaran Peningkatan Badan Jalan Dusun Ambong Kersik 1000 x 4 m

Rp. 8.825.067,57

3.

Kelebihan Pembayaran Rehab Jembatan Ayong Dusun Entacak (14 x 4 M)

Rp. 7.480.675,68

4.

Kelebihan Pembayaran Rehab Jembatan Sungai Ipoh Balai Ingin Hulu

Rp. 363.828,83

5.

Kelebihan Pembayaran Pembangunan Jembatan RT.04 Dusun Balai Ingin Hulu 6 x 4

Rp. 4.791.891,89

Hal ini disebabkan seluruh anggaran belanja dan pembayaran atas material dikelola/dibelanjakan oleh Sdr. Jainudin selaku Kepala Desa sehingga Kasi Pembangunan selaku PKA beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya menerima bahan/material yang telah di distribusikan ke Lokasi pekerjaaan. Kuitansi pembayaran yang dibuat oleh Sdr. Marsan, S.Pak selaku Kaur Keuangan (bendahara desa) Desa Balai Ingin mengikuti RAB atas arahan dari Sdr. Jainudin selaku Kepala Desa Balai Ingin. Kebenaran atas permintaan pembayaran sebagaimana kuitansi tersebut juga tidak diteliti oleh Sdr. Noryadin selaku Sekretaris Desa.

  1. Terdapat Pembayaran atas Pekerjaan/Belanja fiktif Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.66.320.000,00 (enam puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian

Jumlah

1.

Pengadaan Keramba Ikan RT. 10 Dusun Entacak 2 x 6 M

Rp. 15.475.000,00

2.

Pembangunan Gedung Posyandu Dusun Entacak (9 x 6 M)

Rp. 49.070.000,00

3.

Peternakan sapi Dusun Balai Ingin Hilir

Rp. 1.775.000,00

Hal ini disebabkan seluruh anggaran belanja dan pembayaran atas material dikelola/dibelanjakan oleh terdakwa selaku Kepala Desa sehingga Kasi Pembangunan selaku PKA beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya menerima bahan/material yang telah di distribusikan ke Lokasi pekerjaaan. Kuitansi pembayaran yang dibuat oleh Saksi MARSAN, S.Pak selaku Kaur Keuangan (bendahara desa) Desa Balai Ingin mengikuti RAB atas arahan dari terdakwa selaku Kepala Desa Balai Ingin. Kebenaran atas permintaan pembayaran sebagaimana kuitansi tersebut juga tidak diteliti oleh Saksi NORYADIN selaku Sekretaris Desa.

  1. Terdapat belanja pada kegiatan Penyusunan Profil Desa TA. 2023 dan TA. 2024 tidak dilaksanakan sebesar Rp3.650.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pada saat dilakukan konfirmasi atas Kegiatan Penyusunan Profil Desa dengan Tim Pelaksana Kegiatan dan Kasi Pemerintahan dan Binmas Desa Balai Ingin pada tanggal 30 Juli 2025 serta penelusuran terhadap kelengkapan SPJ atas Belanja Barang/Jasa kegiatan TA. 2023 dan TA. 2024 ditemukan bahwa terdapat Honorarium Kegiatan Penyusunan Profil Desa yang tidak dibayarkan kepada Tim dan terdapat belanja Makan Minum yang tidak dilaksanakan namun anggarannya sudah dicairkan.

  1. Terdapat belanja pada kegiatan Pembinaan PKK Tahun Anggaran 2023 tidak dilaksanakan sebesar Rp8.130.000,00 (delapan juta seratus tiga puluh rupiah).

Bahwa pada saat dilakukan konfirmasi terhadap atas Kegiatan Pembinaan PKK pada pada tanggal 30 Juli 2025 kepada Kasi Pemerintahan dan Binmas Desa Balai Ingin serta hasil penelusuran kelengkapan SPJ atas Belanja Barang/Jasa kegiatan Tahun Anggaran 2023 ditemukan bahwa terdapat belanja dalam kegiatan PKK TA. 2023 tidak dilaksahakan namun anggarannya sudah dicairkan.

  1. Terdapat belanja Honorarium TPK pada pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Posyandu RT. 06 Dusun Sembawang Paragong Tahun Anggaran 2023 Tidak dibayarkan sebesar Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pada saat dilakukan konfirmasi atas Pembangunan Posyandu RT.06 Dusun Sembawang Paragong Tahun Anggaran 2023 kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tanggal 30 Juli 2025 dan penelusuran kelengkapan bukti dan SPJ ditemukan bahwa penyelesaian pekerjaan tersebut baru terlaksana di Tahun 2024 yang meliputi pekerjaan pengecoran lantai, pemasangan seng teras dan tiang teras dikarenakan material bangunan baru datang ke lokasi pada sekitar bulan Maret 2024. Selain itu, juga ditemukan bahwa Honor TPK dalam kegiatan tersebut tidak dibayarkan namun anggarannya telah dicairkan sebagaimana kuitansi nomor: 00180/ KWT/ 11.2004/2023 sebesar Rp1.150.000,00.

  1. Terdapat Belanja Perjalanan Dinas (SPPD) Perangkat Desa dan BPD Tahun Anggaran 2024 Tidak dibayarkan sebesar Rp13.950.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa pada saat dilakukan konfirmasi kepada Bendahara Desa Balai Ingin pada tanggal 30 Juli 2025 dan penelusuran kelengkapan bukti SPJ atas belanja perjalanan dinas TA. 2024 dan ditemukan bahwa terdapat 43 (empat puluh tiga) SPPD perangkat Desa dan BPD tidak dibayarkan namun anggarannya telah dicairkan.

  1. Terdapat Belanja Honorarium pada kegiatan pendataan penduduk Tahun Anggaran 2024 Tidak dibayarkan sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah)

Bahwa pada saat dilakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Desa Balai Ingin pada tanggal 30 Juli 2025 dan penelusuran kelengkapan SPJ atas Belanja Barang/ Jasa kegiatan Tahun Anggaran 2024 serta pernyataan keterangan dari Sekretaris Desa Balai Ingin, Ketua RT.06, RT.08, RT.12, dan RT.13 Desa Balai Ingin, ditemukan bahwa terdapat Honorarium Kegiatan Pendataan Penduduk TA. 2024 tidak dibayarkan.

  1. Terdapat Pajak PPN, Pajak PPh Pasal 22, dan Pajak PPh Pasal 23 Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 yang kurang dan atau belum dipungut/dipotong sebesar Rp55.868.285,59

Hal ini disebabkan kelalaian Saksi MARSAN, S.PAK selaku Kaur Keuangan Desa Balai Ingin dalam melaksanakan kewajibannya memungut/memotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Terdapat Pajak PPN, Pajak PPh Pasal 22, dan Pajak PPh Pasal 23 Tahun Anggaran 2024 yang telah dipungut/dipotong namun belum disetorkan ke Rekening Kas Negara sebesar Rp5.666.600,00.

Hal ini disebabkan kelalaian dari Saksi MARSAN , S.PAK selaku Kaur Keuangan Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir dalam melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan Pajak yang sudah dipungut/dipotong ke Kas Negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa telah bertentangan dengan ketentuan, prosedur, dan peraturan-peraturan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dalam Pasal 51,  Perangkat Desa dilarang :
  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban;
  4. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
  5. Melanggar sumpah/janji jabatan;
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam pasal 2 ayat (1) : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  2. Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam pasal 2 ayat (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  • Bahwa berdasar keterangan AHLI yakni HENDRI RACHMAN, SE yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Nomor : 700.1.2.3/X.10/ITKAB-V tanggal 15 Agustus 2025 dari Inspektorat Kabupaten Sanggau, disimpulkan bahwa jumlah kerugian negara/daerah dalam penggelolaan keuangan Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi NORYADIN selaku Sekretaris Desa Balai Ingin dan Saksi MARSAN, S.PAK selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Balai Ingin sebesar Rp999.229.033,52 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah Koma Lima Puluh Dua Sen);
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan pengelolaan keuangan desa yang dananya bersumber dari Dana APBDes Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 yang telah mengunakan Dana tersebut untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pengelolaan dana desa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya akibat perbuatan terdakwa bersama saksi NORYADIN selaku Sekretaris Desa Balai Ingin dan Saksi MARSAN, S.PAK selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Balai Ingin tersebut diatas mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp999.229.033,52 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah Koma Lima Puluh Dua Sen);

---------- Perbuatan terdakwa JUNAIDI selaku Kepala Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------------

 

SUBSIDAIR   

 

------- Bahwa ia Terdakwa JAINUDIN selaku Kepala Desa Balai Ingin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 144 tahun 2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Sanggau Periode 2019 – 2025 bersama-sama saksi NORYADIN selaku Sekretaris Desa Balai Ingin dan Saksi MARSAN, S.PAK selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Balai Ingin, pada suatu waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan ketentuan pasal 5 jo. pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Kepala Desa Balai Ingin dalam mengelola APBDesa Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dalam Pasal 2 yang menyatakan “Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat”; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”. Perbuatan terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa bersama saksi NORYADIN dan Sksi MARSAN, S.PAK sebesar Rp999.229.033,52 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah Koma Lima Puluh Dua Sen) dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBDesa Balai Ingin tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp999.229.033,52 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah Koma Lima Puluh Dua Sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Nomor : 700.1.2.3/X.10/ITKAB-V tanggal 15 Agustus 2025 dari Inspektorat Kabupaten Sanggau, perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut oleh terdakwa bersama saksi NORYADIN dan Saksi MARSAN,S.PAK tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------

 

  • Bahwa terdakwa JAINUDIN selaku Kepala Desa Balai Ingin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 144 Tahun 2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Sanggau Periode 2019 – 2025 dengan tugas sebagai berikut :
  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan APBDes Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta;
  9. Mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  10. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  11. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  12. Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat Desa;
  13. Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat Desa;
  14. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  15. Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
  16. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
  17. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Kepala Desa                                               : JAINUDIN
  2. Sekretaris Desa                                           : NORYADIN
  3. Kaur Keuangan                                          : MARSAN, S.PAK
  4. Kaur Umum                                                : SIYAT.
  5. Kasi Pembangunan                                     : RANO.
  6. Kasi Pemerintahan                                     : RICAWATI.
  7. Kawil Dusun Balai Ingin                           : YUSUF
  8. Kawil Dusun Sembawang Pragong            : MAINTORO PIUS
  9. Kawil Dusun Pagar Silok                           : SUHAIDI
  10. Kawil Dusun Ambong Kersik                    : SUPARDI
  11. Kawil Dusun Balai Ingin Hulu                  : HARTONO
  12. Kawil Dusun Entacak                                : MARKUS
  • Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan perincian sebagai berikut :
  1. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.587.566.229,44 (satu miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah empat puluh empat sen) dengan rincian :
  1. Dana Desa                                           :           Rp. 1.040.022.000,-
  2. Alokasi Dana Desa                             :           Rp.    525.473.600,-
  3. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah  :           Rp.      21.980.800,-
  4. Pendapatan Lain-lain                           :           Rp.             89.829,44
  1. Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.699.588.316,58 (satu miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam belas rupiah lima puluh delapan sen) dengan rincian :
  1. Dana Desa                                           :           Rp. 1.047.741.000,-
  2. Alokasi Dana Desa                             :           Rp.    628.846.038,-
  3. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah  :           Rp.      22.814.400,-
  4. Pendapatan Lain-lain                           :           Rp.           186.878,58
  • Bahwa telah dilakukan 1 (satu) kali perubahan APBDesa Balai Ingin untuk Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 sehingga nilai Pagu Anggaran APBDesa Balai Ingin menjadi:
  1. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.724.767.180,44 (satu miliar tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu seratus delapan puluh rupiah empat puluh empat sen) dengan rincian:
  1. Dana Desa                                           : Rp. 1.040.022.000,-
  2. Alokasi Dana Desa                             : Rp.    662.674.551,-
  3. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah  : Rp.      21.980.800,-
  4. Pendapatan Lain-lain                           : Rp.             89.829,44
  1. Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.915.468.216,58 (satu miliar Sembilan ratus lima belas juta empat ratus enam puluh delapan ribu dua ratus enam belas rupiah lima puluh delapan sen) dengan rincian:
  1. Dana Desa                                           : Rp. 1.047.741.000,-
  2. Alokasi Dana Desa                             : Rp.    628.846.038,-
  3. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah  : Rp.      22.814.400,-
  4. Pendapatan Lain-lain                           : Rp.    216.066.778,58
  • Bahwa kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, dana-dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan :
  1. Adapun item-item kegiatan perbidang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Peraturan Desa Balai Ingin Nomor 3 Tahun 2023, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Balai Ingin Tahun Anggaran 2023, tanggal 14 September 2023 sebagai berikut:
  1. Penyelenggaran Pemerintah Desa menggunakan ADD dan bagi Hasil Pajak itemnya itemnya adalah:
          1. Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa Rp. 42.324.000
          2. Penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa Rp. 350.700.000
          3. Jaminan Kesehatan BPJS Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp. 5.645.649,60
          4. Oprasional Operasional Desa Rp. 102.263.500
          5. Tunjangan Ketua dan Anggota BPD Rp. 63.900.000
          6. Oprasional BPD Rp. 15.430.560
          7. Belanja Operasional RT Rp. 2.455.500
          8. Biaya Koordianasi Rp. 9.700.000
          9. Biaya Penanggulangan Kerawanan Sosial Rp. 11.500.000
          10. Acara Seremonial di Desa Rp. 10.000.000
          11. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan Rp. 32.554.500
          12. Penyusunan Profil Desa Rp. 2.190.500
          13. Musyawarah Desa Pembahasan APBDes Rp. 1.435.000
          14. Penyusunan RKPDes Tahun 2024 Rp. 3.577.500
          15. Pengadaan GPS Rp. 8.500.

Total Rp. 662.176.709,60

  1. Pelaksanaan pembangunan Desa menggunakan Anggaran DD itemnya adalah:
          1. Insentif Guru Paud Rp.10.800.000
          2. Kegiatan Wisuda Paud Rp. 2.250.000
          3. Bantuan Makanan Tambahan Balita Rp. 9.295.000
          4. Pengadaan Baju Kaos Kader Posyandu Rp. 2.400.000
          5. Insentif Kader Posyandu Rp. 6.000.000
          6. Penyelesaian Rumah Isolasi 10 x 7 m Rp. 57.445.000
          7. Penyelesaian Pembangunan Posyandu Rt. 06 Dusun Sembawang Perangong Rp. 59.315.000
          8. Pembangunan atau peningkatan badan jalan Desa Balai Ingin Ke Desa Temiang Taba Rp. 171.895.000
          9. Pengerasan/Peningkatan Badan Jalan Dusun pagar Silok 900 x 4 m Rp. 83.160.000
          10. Peningkatan Badan Jalan Balai Ingin 200 x 4 m Rp. 74.790.000
          11. Pembangunan Jembatan Mures Dusun Ambong Kersik Rp. 12 x 4 m Rp. 71.985.000
          12. Rehabilitas Pipanisasi Rt. 08 Dusun Sembawang Peragong Rp. 23.135.000
          13. Pembangunan Jamban Mandi Dusun Entacak 4 x 4 m Rp. 52.460.000

Total Rp. 624.930.000

  1. Pembinaan kemasyarakatan menggunakan Anggaran ADD itemnya adalah:
          1. Pengadaan seragam hansip Desa Rp. 8.400.000
          2. Bantuan Pelengkapan/alat olahraga untuk turnamen mako cup Rp. 17.131.000
          3. Pengukuhan Temenggung Adat Desa Balai Ingin 13.142.000
          4. Pengadaan Pakaian Batik TP. PKK Rp. 5.400.000
          5. Pelatihan TPPKK Rp. 3.525.000
          6. Kegiatan pertemuan TPPKK Rp. 4.605.000
          7. Pengadaan baju batik Ketua RT. Rp. 2.520.000

Total Rp. 54.723.000,-

  1. Pemberdayaan masyarakat menggunakan anggaran DD itemnya adalah:
          1. Pengadaan Keramba Ikan Dusun Balai Inign Hulu 4x6 m Rp. 33.475.000
          2. Pengadaan Keramba Ikan Dusun Balai Inign Hilir 4x6 m Rp. 33.475.000
          3. Pengadaan Keramba Ikan Dusun Pagar Silok 4x6 m Rp. 33.475.000
          4. Pengadaan Keramba Ikan Dusun Sembawang Peragong 4x6 m Rp. 33.475.000
          5. Pengadaan Keramba Ikan Dusun Ambong Kersik 4x6 m Rp. 33.475.000
          6. Pengadaan Keramba Ikan Dusun Entacak 4x6 m Rp. 33.475.000
          7. Bimtek Kades ke Jakarta Rp. 11.225.000
          8. Bimtek Kades ke Bali Rp. 9.737.625
          9. Bimtek Kades ke Pontianak Rp. 6.050.000
          10. Bimtek Perangkat Desa ke Jakarta Rp. 21.400.000
          11. Bimtek Perangkat Desa ke Pontianak Rp. 5.875.000
          12. Bimtek Anggota BPD ke Jakarta Rp. 11.225.000

Total Rp. 266.362.625,-

  1. Belanja Tak Terduga menggunakan anggaran DD, ADD, Retribusi Pajak dan Pendapatan lain-lain itemnya adalah:
          1. Belanja tak terduga Rp. 1.491.165,94
          2. Belanja tak terduga Rp. 2.035.500
          3. Belanja tak terduga Rp. 89.829,44
          4. Belanja tak terduga Rp. 564.500
          5. Belanja tak terduga Rp. 1.432.307,81
          6. Bantuan Langsung Tunai (BLTDD) Rp. 108.000.000

Total Rp. 113.613.303,19

  1. Silpa sebesar Rp2.961.542,65
  1. Adapun item-item kegiatan perbidang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2024 Berdasarkan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Balai Ingin Tahun Anggaran 2024, Tanggal 3 September 2024 sebagai berikut:
  1. Penyelenggaran Pemerintah Desa menggunakan ADD dan bagi Hasil Pajak itemnya itemnya adalah:
          1. Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa Rp. 42.324.000
          2. Penghasilan  tetap dan tunjangan Perangkat Desa Rp. 350.700.000
          3. BPJS Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp. 4.032.000
          4. Oprasional Pemerintah Desa Rp. 110.782.000
          5. Tunjangan Ketua BPD dan Anggota Rp. 63.900.000
          6. Oprasional BPD Rp. 12.496.500
          7. Operasional Rt/Rw Rp. 3.414.000
          8. Biaya Koordinasi Rp. 9.700.000
          9. Biaya Penanggulangan Kerawanan Sosial Rp. 11.500.000
          10. Acara Seremonial di Desa Rp. 10.233.000
          11. Belanja Sarana Perkantoran/Pemerintahan Rp. 20.421.000
          12. Kegiatan Pendataan Penduduk Rp. 32.400.000
          13. Penyusunan Profil Desa Rp. 2.239.000
          14. Musdes Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes Rp. 1.670.000
          15. Musyawarah Penyusunan RKPDes Tahun 2025 Rp. 2.702.000
          16. Sosialisasi Pemekaran Desa Tabaraya Rp. 4.000.000

Total Rp. 682.513.500

  1. Pelaksanaan pembangunan Desa menggunakan Anggaran DD itemnya adalah:
          1. Honor Guru Paud Rp.10.800.000
          2. Pakaian Dinas Guru Paud Rp. 3.750.000
          3. Makanan Tambahan Lansia (Posyandu Lansia) Rp. 11.135.000
          4. Insentif kader Posyandu Rp. 10.500.000
          5. Pelatihan Kader Posyandu Rp. 5.300.000
          6. Pembangunan Gedung Posyandu Dusun Entacak Rp. 9 x 6 m Rp. 60.345.000
          7. Peningkatan Badan Jalan Dusun Ambong Kersik 1000x4 m Rp. 128.360.000
          8. Pembangunan Rabat Beton Rt. 07 Dusun Sembawang Peragong 150 x 1,5 m x 10 Cm Rp. 76.260.000
          9. Jalan Usaha Tani RT.04 Dusun Balai Ingin Hulu 150 x 1,5 m x 10 Cm Rp. 58.260.000
          10. Jalan Usaha Tani  RT.01 Dusun Balai Ingin Hilir 150 x 1,5 m x 10 Cm Rp. 58.685.000
          11. Pembangunan Jalan Rabat Beton Rt 05 Pagar Silok 200 x 1,5 m x 10 Cm Rp. 65.060.000
          12. Pembangunan Jembatan RT.04 Dusun Balai Ingin Hulu 6 x 4 m Rp. 28.210.000
          13. Rehab Jembatan Ayong Dusun Entacak 14 x 4 m Rp. 35.725.000
          14. Rehab Jembatan Gantung Dusun Balai Ingin Hilir 70 x 2 m Rp. 40.385.000
          15. Rehap Jembatan Sungai Ipoh Balai Ingin Hulu Rp. 24.035.000
          16. Pembangunan WC Kantor Desa Rp. 10.465.000

Total Rp. 627.275.000

  1. Pembinaan kemasyarakatan menggunakan Anggaran ADD itemnya adalah:
          1. Penyediaan alat dan Perlengkapan Turnamen Kades Cup Rp. 16.710.000
          2. Pelatihan TP.PKK Rp. 4.700.000
          3. Pengadaan Pakaian TP. PKK Rp. 4.800.000
    1. Total Rp. 26.210.000
  1. Pemberdayaan masyarakat menggunakan anggaran DD itemnya adalah:
    1. Keramba Ikan RT.10 Dusun Entacak 2x6 m Rp. 21.475.000
  2. Keramba Ikan RT.11 Dusun Ambong Kersik 2x6 m Rp. 21.475.000
  3. Perkebunan Cabe Rawit Rp. 21.331.000
  4. Pengadaan Bibit Babi RT.12 Dusun Ambong Kersik Rp. 13.775.000
  5. Pengadaan Bibit Sapi RT.08 Dusun Sembawang Peragong Rp. 26.775.000
  6. Pengadaan Bibit Sapi RT.14 Dusun Sembawang Peragong Rp. 26.775.000
  7. Peternakan Sapi Dusun Balai Ingin Hilir Rp. 26.775.000
  8. Peternakan Sapi Dusun Balai Ingin Hulu Rp. 26.775.000
  9. Peternakan Sapi Dusun Entacak Rp. 26.775.000
  10. Pelatihan Kepala Desa Ke Provinsi Rp. 6.050.000
  11. Pelatihan Perangkat Desa Ke Provinsi Rp. 29.375.000
  12. Bimtek Ketua dan Anggota BPD Ke Provinsi Rp. 6.050.000

Total Rp. 253.406.000

  1. Belanja Tak Terduga menggunakan anggaran DD, ADD, Retribusi Pajak dan Pendapatan lain-lain itemnya adalah:
    1. Belanja tak terduga Rp. 1.004.413,54
    2. Belanja tak terduga Rp. 17.447.900
    3. Belanja tak terduaga Rp. 217.588.915,83
    4. Bantuan Langsung Tunai (BLTDD) Rp. 108.000.000
    5. Belanja tak terduga Rp. 2.681.500

Total Rp. 346.722.729, 37

  1. Silpa sebesar Rp20.659.012,79.
  • Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Balai Ingin menguasai/memegang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024. Dimana dalam pengelolaannya dilakukan secara tidak transparan, akuntabel dan profesional sebagaimana azas-azas pada pengelolaan keuangan serta tanpa didukung dengan laporan pertanggungjawaban dan ditemukan adanya kegiatan yang tidak terlaksana serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau terdapat pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya sebesar Rp999.229.033,52 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah Koma Lima Puluh Dua Sen) dengan perincian sebagai berikut :
  1. Terdapat Anggaran Tahun 2023 dan Anggaran Tahun 2024 telah ditarik dan tidak dikembalikan ke Rekening Kas Desa Balai Ingin sebesar Rp622.925.218,74 (enam ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus delapan belas rupiah tujuh puluh empat sen) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian

Jumlah

1.

Kelebihan Pembayaran Pada Pekerjaan Pengadaan Keramba Dusun Pagar Silok 4 x 6 Meter

Rp. 10.443.806,31

2.

Kelebihan Pembayaran Pada Pekerjaan Penyelesaian Rumah Isolasi

Rp. 4.592.960,72

3.

Kelebihan Pembayaran Pembangunan Jamban Mandi Dusun Entacak 4 x 4 meter

Rp. 7.587.162,16

4.

Kelebihan Pembayaran Pengadaan Keramba Dusun Ambong Kersik 4 x 6 meter

Rp. 9.361.936,94

5.

Kelebihan Pembayaran Pembangunan Jembatan Mures Dusun Ambong Kersik 12 x 4 meter

Rp. 15.755.563,06

6.

Kelebihan Pembayaran Pembangunan/Peningkatan Badan Jalan Desa Balai Ingin Ke Desa Temiang Taba

Rp. 35.318.018,02

7.

Kelebihan Pembayaran Peningkatan Badan Jalan Balai Ingin Hilir 200 x 4 m

Rp. 7.713.513,51

8.

Kelebihan Pembayaran Pengadaan Keramba Dusun Balai Ingin Hilir 4 x 6 m

Rp. 4.237.274,77

9.

Kelebihan Pembayaran Pengadaan Keramba Dusun Balai Ingin Hulu 4 x 6 m

Rp. 3.749.211,71

10.

Kelebihan Pembayaran Rehabilitasi Pipanisasi RT.08 Dusun Sembawang Peragong

Rp. 8.159.527,03

11.

Kelebihan Pembayaran Penyelesaian Pembangunan Posyandu RT. 06 Dusun Sembawang Peragong 12 x 6

Rp. 6.473.490,99

Hal ini disebabkan setelah pencairan uang di bank yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Balai Ingin bersama dengan Saksi MARSAN, S.PAK selaku Kaur Keuangan Desa Balai Ingin telah menarik uang tersebut yang mana selanjutnya seluruh uang tersebut dipegang dan digunakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Balai Ingin.

  1. Terdapat Kelebihan Pembayaran Atas Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.113.382.465,22 (seratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh lima rupiah dua puluh dua sen) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian

Jumlah

1.

Kelebihan Pembayaran Pada Pekerjaan Pengadaan Keramba Dusun Pagar Silok 4 x 6 Meter

Rp. 10.443.806,31

2.

Kelebihan Pembayaran Pada Pekerjaan Penyelesaian Rumah Isolasi

Rp. 4.592.960,72

3.

Kelebihan Pembayaran Pembangunan Jamban Mandi Dusun Entacak 4 x 4 meter

Rp. 7.587.162,16

4.

Kelebihan Pembayaran Pengadaan Keramba Dusun Ambong Kersik 4 x 6 meter

Rp. 9.361.936,94

5.

Kelebihan Pembayaran Pembangunan Jembatan Mures Dusun Ambong Kersik 12 x 4 meter

Rp. 15.755.563,06

6.

Kelebihan Pembayaran Pembangunan/Peningkatan Badan Jalan Desa Balai Ingin Ke Desa Temiang Taba

Rp. 35.318.018,02

7.

Kelebihan Pembayaran Peningkatan Badan Jalan Balai Ingin Hilir 200 x 4 m

Rp. 7.713.513,51

8.

Kelebihan Pembayaran Pengadaan Keramba Dusun Balai Ingin Hilir 4 x 6 m

Rp. 4.237.274,77

9.

Kelebihan Pembayaran Pengadaan Keramba Dusun Balai Ingin Hulu 4 x 6 m

Rp. 3.749.211,71

10.

Kelebihan Pembayaran Rehabilitasi Pipanisasi RT.08 Dusun Sembawang Peragong

Rp. 8.159.527,03

11.

Kelebihan Pembayaran Penyelesaian Pembangunan Posyandu RT. 06 Dusun Sembawang Peragong 12 x 6

Rp. 6.473.490,99

Pihak Dipublikasikan Ya