Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk FENDI NUGROHO, S.H., M.H. Ason bin Tadius Cebok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-03/O.1.12/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FENDI NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ason bin Tadius Cebok[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK selaku pelaksana pekerjaan di lapangan bersama-sama dengan Saksi LUKAS Anak LEMBUNG selaku Direktur CV. RAYNER MULTI KONSTRUKS  (dilakukan penuntutan secara Terpisah/Splitsing), dalam waktu antara Bulan Juni 2019 sampai dengan bulan Juli 2019, atau setidak tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2019, bertempat di Dinas Pekerjaan Umum Jalan M. Saad No. 112 Kec. Sintang Kabupaten Sintang dan Desa Senangan Kecil Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi LUKAS Anak LEMBUNG, secara melawan hukum yaitu melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan)  Kabupaten Sintang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (4) huruf c Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan f Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Perjanjian Kontrak No. 602/008/PEMB.JBT.DAK.R-LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019, Addendum I No. 602/ADD.1/P.JBT.DAK.R/JBT.KET.2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 dan Addendum II No. 602/ADD.2/P.JBT-DAK.R/JBT.KET 2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 Desember 2019, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sekurang-kurangnya sejumlah Rp1.056.744.506,14 (Satu milyar lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh empat ribu lima ratus enam koma empat belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit  Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat No. PE.04.03/SR-529/PW14/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, dilakukan Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK dengan perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan Juni sampai dengan Juli tahun 2019 Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK datang menemui Saksi LUKAS untuk memberitahukan terkait adanya tender paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan) Kabupaten Sintang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dengan Nilai Kontrak Rp 6.426.458.000,- (Enam Milyar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah), selanjutnya Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK dan Saksi LUKAS Anak LEMBUNG sepakat akan mengikuti tender pekerjaan tersebut dengan menggunakan CV. RIYAN PUTRA PRATAMA, selanjutnya Saksi LUKAS Anak LEMBUNG dan Terdakwa ASON mendatangi rumah Saksi DASNAWATI dan Saksi RIANTO, S.T. (selaku Direktur CV RIYAN PUTRA PRATAMA) dengan maksud meminjam CV. RIYAN PUTRA PRATAMA untuk mengikuti tender paket Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan)  Kabupaten Sintang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dengan kesepakatan adanya pembagian tugas Saksi LUKAS Anak LEMBUNG menyiapkan dukungan personel dan peralatan, Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK menyiapkan dokumen penawaran dan RAB serta Saksi DASNAWATI dan Saksi RIANTO, S.T. membantu mencarikan pinjaman dana.
  • Bahwa CV. RIYAN PUTRA PRATAMA selaku Penyedia Jasa melakukan Join Operation (JO) dengan CV. RAYNER MULTI KONSTRUKSI dihadapan Notaris DODON ALMURY BJ., S.H., M.Kn. tanggal 1 Juli 2019 dengan Nomor Kontrak: 602/008/PEMB.JBT-DAK.R-LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 dengan Addendum 601/ADD.1/P.JBT-DAK.R/JBT.KET.2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 dan 602/ADD.1/P.JBT-DAK.R/JBT.KET.2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 Desember 2019 dengan Nilai Kontrak Rp 6.426.458.000,- (Enam Milyar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) dengan maksud agar CV. RAYNER MULTI KONSTRUKSI mendapatkan pengalaman sub bidang jembatan.
  • Selanjutnya diketahui bahwa daftar personel yang disiapkan Saksi LUKAS Anak LEMBUNG adalah daftar personel fiktif dan pada pelaksanaan tender yang hadir dalam pembuktian kualifikasi adalah Saksi LUKAS Anak LEMBUNG dan Terdakwa ASON yang mana Saksi LUKAS Anak LEMBUNG yang menandatangani Berita Acara Pembuktian Kualifikasi atas nama saksi RIANTO, S.T. serta Saksi LUKAS Anak LEMBUNG jugalah yang menandatangani Kontrak atas nama saksi RIANTO,S.T. yang menurut Saksi LUKAS Anak LEMBUNG tanda tangan tersebut sudah sepengetahuan saksi RIANTO, S.T.
  • Pada saat akan dimulainya pekerjaan Saksi LUKAS Anak LEMBUNG bertemu dengan Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK dan saksi ANTON KURNIAWAN di sebuah cafe atau warung kopi di Kabupaten Sintang dengan maksud menyerahkan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan)  Kabupaten Sintang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 kepada Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK.
  • Selanjutnya diketahui bahwa Saksi LUKAS Anak LEMBUNG mendapatkan uang pinjaman dari Saksi DEDE FACHRUDIN melalui Saksi DASNAWATI untuk biaya pengurusan kelengkapan administrasi mengikuti Tender Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan) Kabupaten Sintang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dan untuk mengurus pekerjaan lainnya bersama Saksi DASNAWATI sebesar kurang lebih Rp. 298.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan cara beberapa kali transfer atau penyerahan, yang mana pengembalian uang pinjaman tersebut disepakati menggunakan pencairan uang muka Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan)  Kab. Sintang yang bersumber dari (APBD) T.A. 2019.
  • Adapun jumlah uang yang Saksi LUKAS Anak LEMBUNG pinjam dari Saksi DEDE FACHRUDIN melalui saksi DASNAWATI sebagai berikut :   
  1. Pada tanggal 25 Juni 2019 transfer dari Saksi DEDE FACHRUDIN ke rekening Saksi LUKAS Anak LEMBUNG Bank BCA 8665012472 atas nama Saksi LUKAS Anak LEMBUNG sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);   
  2. Pada tanggal 25 Juni 2019 transfer dari Saksi DEDE FACHRUDIN ke rekening Saksi LUKAS Anak LEMBUNG Bank BCA 8665012472 atas nama Saksi LUKAS Anak LEMBUNG sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah);   
  3. Pada tanggal 25 Juli 2019 telah disetor ke rekening Saksi LUKAS Anak LEMBUNG Bank BNI 0827835555 atas nama Saksi LUKAS Anak LEMBUNG sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);

sehingga total pinjaman Saksi LUKAS Anak LEMBUNG sekitar sebesar Rp. 298.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah).

 

  • Bahwa Saksi LUKAS Anak LEMBUNG menggunakan uang pinjaman dari Saksi DEDE FACHRUDIN melalui Saksi DASNAWATI sebanyak Rp. 298.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) untuk :
  1. Dari pinjaman Saksi LUKAS Anak LEMBUNG ke Saksi DEDE FACHRUDIN pada tanggal 25 Juni 2019 yang ditransfer ke rekening BCA 8665012472 Saksi LUKAS Anak LEMBUNG sebesar Rp. 50.000.000,- dan Rp. 48.000.000,- Saksi LUKAS Anak LEMBUNG gunakan untuk biaya sewa alat pada tahap pemeliharaan Pekerjaan Ruas Jalan Nanga Mau – Nanga Tebidah yang paket pekerjaan tersebut merupakan paket pekerjaan Saksi LUKAS Anak LEMBUNG dengan Saksi DASNAWATI dan menggunakan perusahaan Saksi DASNAWATI yaitu PT. RIYAN DASRI sekitar Rp.98.000.000,- (biaya alat sebesar Rp. 60.000.000 transaksi pembayaran sewa alat tertera di rekening koran Bank BCA Saksi LUKAS Anak LEMBUNG pada tanggal 27 Juni 2019 transaksi Rp. 30.000.000,- sebanyak 2 kali dan sebesar Rp. 38.000.000,- untuk membeli material dan untuk bukti pembelian material sudah tidak ada).
  2. Dari pinjaman Saksi LUKAS Anak LEMBUNG ke Saksi DEDE FACHRUDIN pada tanggal 25 Juli 2019 yang ditransfer ke rekening BNI 0827835555 Saksi LUKAS Anak LEMBUNG sebesar Rp. 200.000.000,- dan penggunaannya untuk mengurus jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sekitar sebesar Rp. 37.000.000,- paket Pekerjaan Jembatan Ketungau TA 2019, sekitar sebesar Rp. 25.000.000,- Saksi LUKAS Anak LEMBUNG gunakan untuk pembayaran hutang Saksi ANDREAS, sekitar sebesar Rp. 75.000.000,- Saksi LUKAS Anak LEMBUNG gunakan untuk pembayaran hutang Saksi ASKIMIN dan sekitar sebesar Rp. 63.000.000,- Saksi LUKAS Anak LEMBUNG gunakan untuk modal talangan memulai pekerjaan paket lain (namun setelah termin pekerjaan keluar Saksi LUKAS Anak LEMBUNG mengembalikannya dengan membayar biaya sewa crane pekerjaan jembatan ketungau 2 Sintang kepada Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK).

 

  • Bahwa CV. RIYAN PUTRA PRATAMA  ditetapkan sebagai pemenang tender paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Ketungau II Wirayuda – Senangan Kecil  (Lanjutan) Kegiatan Pembangunan Jembatan (DAK Reguler) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang TA 2019 ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 602.1/05.8, /DPU/Pokja PK-II/Pengadaan/VII/2019, Surat Perjanjian Kontrak No. 602/008/PEMB.JBT.DAK.R-LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019, Addendum I No. 602/ADD.1/P.JBT.DAK.R/JBT.KET.2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 ditandatangani oleh Saksi RIANTO, ST. MT yang bertindak untuk dan atas nama CV. RYAN PUTRA PRATAMA KSO CV RYNER MULTI KONSTRUKSI dan Saksi AEF SUTARDI, ST., MT selaku PPK, dengan nilai Kontrak Rp. 6.426.458.000,- (enam miliar empat ratus dua puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah), waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK ditandatangani sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan  serta dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan. Adapun item-item pekerjaannya sebagai berikut:

 

 

 

NO

 

URAIAN PEKERJAAN

 

SATUAN

KUANTITAS

1

Mobilisasi

Ls

1,00

2

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ls

1,00

3

Timbunan Biasa dari sumber galian

M3

2.587,50

4

Timbunan Pilihan dari sumber galian

M3

255,00

5

Pembersihan Ruang Milik Jalan (Rumija)

M2

3.000,00

6

Beton Struktur fc'30 MPa (lantai jembatan)

M3

237,60

7

Beton Struktur fc'25 MPa  Abutmen+Pilar

M3

93,13

8

Beton Struktur fc'20 MPa  Box Culvert

M3

276,62

9

Beton Struktur fc'15 MPa  Lantai Kerja

M3

24,35

10

Beton Siklop fc'15 MPa     Dinding Parapet

M3

4,80

11

Baja Tulangan Polos-BjTP 280

Kg

22.730,18

12

Baja Tulangan Sirip-BjTP 420A   Lantai Jembatan

Kg

62.056,98

13

Pemasangan Rangka Baja Standart Panjang 60 Meter 2 Bentang

Kg

329.266,00

14

Pasangan Batu

M3

45,50

15

Mandor

Jam

84,00

16

Pekerja Biasa

Jam

336,00

17

Tukang Kayu, Tukang Batu, dsb

Jam

168,00

18

Ponton + Motor Pendorong

Jam

120,00

 

  • Bahwa Addendum 1 No. 602/ADD.1/P.JBT.DAK.R/JBT.KET.2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 tidak mengubah nilai Kontrak, waktu pelaksanaan kontrak maupun masa pemeliharaan yaitu ; Nilai Kontrak Rp. 6.426.458.000,00,- waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (Seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK ditandatangani sampai dengan tanggal Penyerahan Pertama pekerjaan  serta dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, sejak tanggal penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan, sedangkan Addendum-02 No. 602/ADD.2/P.JBT-DAK.R/JBT.KET 2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 Desember 2019 dengan item perpanjangan waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 13 Desember 2019 s.d. 13 Maret 2020 dengan bobot pekerjaan 95%;

 

  • Bahwa item pekerjaan pemasangan rangka baja, timbunan dan pembersihan jalan, pembuatan beton jalan jembatan dan pembuatan gorong – gorong / box, namun karena ada penyesuaian perubahan tipe jembatan dari tipe B ke tipe A dan adanya rangka baja yang tidak sesuai / tidak bisa terpasang, dilakukanlah Addendum pekerjaan di tahun 2019 item pekerjaan tambah kurang yaitu penambahan dimensi abudmen, penambahan tinggi pilar dan penambahan plat injak dan melebarkan gorong – gorong / box serta penambahan pembelian rangka baja yang tidak sesuai (tidak bisa ditukar ke Kementerian karena sudah serah terima);

 

  • Surat Perintah Membayar (SPM) No. 0187/Dinas PU/ LS/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019;     
  • Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 0187/Dinas PU/LS/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019;
  • 1 (satu) lembar Surat pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa  No. 0187/Dinas PU/LS/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019;
  • Surat Ringkasan Kegiatan SPP No. 0187/Dinas PU/LS/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019;
  • Surat Rincian Rencana Penggunaan Dana SPP No. 0187/Dinas PU/LS/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019;           
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja No. 0187/Dinas PU/LS/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019.
  • Permohonan Pencairan Uang Muka No. 001/SPUM-RPP/DAK-STG/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019; 
  • Rincian Penggunaan Uang Muka;
  • Berita Acara Pembayaran No. 900/02/BAP/PEMB.JBT-DAK.R-LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/ 2019 tanggal 22 Juli 2019;              
  • Surat Tanda Bukti Pembayaran tanggal 22 Juli 2019;
  • Jaminan Uang Muka PT. ASURANSI UMUM VIDEI Nomor Bond 23.92.01.0542.07.19 tanggsl 16 Juli 2019;
      1. Pembayaran termin 50% sebesar Rp1.285.291.600,00 (dua miliar dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah)  :
  • SPM No. 0793/Dinas PU/LS/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019;
  • SPP No. 0793/Dinas PU/LS/XII/2019  tanggal 3 Desember  2019;           
  • Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa No. 0793/Dinas PU/LS/XII/2019  tanggal 3 Desember  2019;
  • Surat Ringkasan Kegiatan SPP  No. 0793/Dinas PU/LS/XII/2019  tanggal 3 Desember  2019;
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja No. 0793/Dinas PU/LS/XII/2019  tanggal 3 Desember  2019;
  • Berita Acara Pembayaran No. 900/02.a/BAP/PEM.JBT-DAK.R.LU/PPK.BDJ-DPU/STG/XII/ 2019 tanggal 3 Desember 2019; 
  • Surat Tanda Bukti Pembayaran tanggal 3 Desember 2019;       

 

      1. Pembayaran termin 88% sebesar Rp. 2.442.054.040,00 (dua miliar empat ratus empat puluh dua juta lima puluh empat ribu empat puluh rupah)  :
  • 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) No. 1042/Dinas PU/LS/XII/2019 tanggal 11 Desember 2019;
  • 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  • 1 satu) lembar Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa;
  • 2 (dua) lembar Surat Ringkasan Kegiatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ;
  • 1 (satu) lembar Rincian Rencana penggunaan Dana; 
  • 1 satu) lembar Surat pernyataan tanggungjawab belanja;          
  • 2 (Dua) lembar Surat BERITA ACARA PEMBAYARAN Nomor: 900/02.b/BAP/PEM.JBT-DAK.R.LU/PPK.BDJ-DPU/STG/XII/ 2019 tanggal 11 Desember 2019;          
  • 1 (satu) lembar Surat TANDA BUKTI PEMBAYARAN tanggal 11 Desember 2019;

 

      1. Pembayaran Termin 95% sebesar Rp. 400.777.290,- (empat ratus juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) sesuai SP2D No. 4.0/08303/1.8/1.03.2.16.5.01.14.0000/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021.

 

  • Bahwa seluruh uang terkait pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Ketungau II Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan) TA 2019 masuk ke dalam rekening atas nama CV. RIYAN PUTRA PRATAMA nomor rekening: 4004001791 Bank Kalbar Cabang Sintang, kemudian terhadap uang yang masuk dilakukan penarikan dengan mekanisme Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK melaporkan kepada Saksi DASNAWATI dan Saksi RIANTO, S.T.,M.T. bahwa jika uang muka/termin sudah dikirim ke rekening CV. RIYAN PUTRA PRATAMA, dan selanjutnya Saksi DASNAWATI MINARNI dan Saksi RIANTO, S.T.,M.T memberikan cek yang sudah tandatangani oleh Saksi RIANTO, S.T.,M.T dan cek tersebut telah tulis nominal besaran uang yang akan dilakukan penarikan.
  • Bahwa modal pekerjaan Terdakwa ASON ambil dari uang muka yang cair kemudian Saksi DASNAWATI memberikan cek yang mana dari uang muka tersebut masih mengendap di rekening CV. RIYAN sekitar kurang lebih Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan sisa uang tersebut diberikan seluruhnya kepada Terdakwa ASON sebagai modal pekerjaan yaitu membeli material bahan, sewa alat dan membayar tukang namun kemudian dari uang muka tersebut masih kurang bobot pekerjaan untuk melakukan permintaan pembayaran termin sehingga Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK mengajukan pinjaman ke Bank Kalbar dengan jaminan sertifikat tanah an. RIANTO dan sertifikat rumah an. DASNAWATI, yang mana saat itu Terdakwa ASON mendapat pinjaman oleh Bank Kalbar sebesar Rp 370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa ASON tidak mendapatkan gaji dari CV. RIYAN PUTRA PRATAMA maupun CV. RAYNER MULTI KONSTRUKSI namun jika pekerjaan tersebut ada keuntungan maka Terdakwa ASON dapatkan keuntungan tersebut, adapun dalam mendapatkan biaya operasional dan gaji karyawan Terdakwa ASON mengambil dari pencairan termin dan Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK sendiri yang mengatur terkait hal tersebut tanpa ada campur tangan atau arahan dari Saksi RIANTO, S.T.,M.T, Saksi DASNAWATI, dan Saksi LUKAS.
  • Bahwa pekerjaan pembangunan Jembatan Sungai Ketungau II Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan) TA 2019 baru dilakukan PHO sesuai surat No. 630/02/BAST-ADD.2/JBT.KET.2.WRYD/STG/XII/202, tanggal 14 Desember 2021 dengan termin pembayaran 95% pada tahun 2021 tanpa denda dan sampai sekarang pekerjaan tersebut belum dilakukan serah terima kedua (FHO) antara Pengguna jasa dan Penyedia Jasa;
  • Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditentukan bahwa Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya terdiri atas :
    1. Lumsum;
    2. Harga Satuan;
    3. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
    4. Terima jadi (Turnkey);
    5. Kontrak Payung.
  • Berdasarkan Pasal 27 ayat (4) huruf c Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditentukan bahwa Pembayaran terhadap Kontrak Harga Satuan adalah berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
  • Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, f dan g Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  ditentukan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa ;
  2. Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; 

f.    Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

  • Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditentukan bahwa :

(1)   Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas :

a.   Pelaksanaan Kontrak;

b.   Kualitas barang/jasa;

c.   Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

d.   Ketepatan waktu penyerahan; dan

e.   Ketepatan tempat penyerahan.

  • Bahwa pekerjaan dihentikan sementara pada 13 Maret 2020 dikarenakan Covid-19 berdasarkan Surat 602/01/PK-S/PPK-P/JBT-DAK.R/DPU-STG/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 dan terjadi perubahan / pergantian PPK dari Saksi AEF SUTARDI, ST, MT kepada Saksi ANTON KURNIAWAN, ST berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang No. 81/KEP-DPU/Tahun 2019 tanggal 1 Oktober 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Sintang No. 90 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Sintang Tahun 2019 Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang;
  • Bahwa pekerjaan pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangin Tahun 2019 dinyatakan selesai 100% dilaksanakan PHO berdasarkan Berita Acara Serah Terima No. 630/02/BAST-ADD.2/JBT.KET.2WRYD/STG/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021, hasil pekerjaan Terdakwa ASON terdapat ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan isi dalam kontrak No. 602/008/PEMB.JBT-DAKR-LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 beserta lampiran Addendumnya, antara lain ketidaksesuaian personil atau tenaga ahli di lapangan yang terlampir dalam Kontrak tidak ada bekerja di lapangan (fiktif/ hanya dipinjam SKA/SKTK), maupun mutu beberapa item yang tidak sesuai dengan Kontrak dan hal tersebut diketahui oleh Saksi AEF SUTARDI, S T, MT selaku PPK dan Saksi ANTON KURNIAWAN, ST selaku PPK pengganti. Tenaga ahli / personil inti dalam Kontrak tidak melaksanakan pekerjaan di lapangan (fiktif/hanya dipinjam SKA/SKTK);
  • Berdasarkan keterangan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa ACHMAD ZIKRULAH, ST, MSE, MSc, CRMP, CISCP terhadap Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Ketungau 2 Wirayuda – Senangan Kecil  (Lanjutan) Kegiatan Pembangunan Jembatan (DAK Reguler) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang T.A. 2019 belum selesai dengan perhitungan bobot oleh PPTK, Konsultan Pengawas dan Pelaksana/Penyedia di lapangan sudah mencapai 93%, namun terkait pencairan baru dibayarkan 88 % , sedangkan terkait perpanjangan waktu (addendum 2) sudah dilaksanakan tetapi denda keterlambatan belum dibayar atau disetor ke kas negara oleh Pelaksana/Penyedia Jasa;
  • Bahwa terhadap Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Ketungau 2 Wirayuda – Senangan Kecil  (Lanjutan) Kegiatan Pembangunan Jembatan (DAK Reguler) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang T.A. 2019 diselesaikan pada tahun 2021, diperoleh fakta  antara lain :
  1. PPK melanggar kontrak terkait waktu pelaksanaan (tidak memutus kontrak ketika penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan dalam kontrak) pekerjaaan dilakukan diluar waktu kontrak, kelebihan pembayaran pekerjaan tidak sesuai kontrak dari kualitas;
  2. PPK tidak memberikan sanksi kepada penyedia ketika melanggar kontrak;
  3. PPK tidak mencairkan jaminan pelaksanaan ketika penyedia tidak mampu melaksanakan pekerjaan;
  4. Tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak (dalam kontrak tahun 2019 terdapat pekerjaan timbunan landasan abutment namun sampai saat ini pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan/dikerjakan);
  5. Waktu pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak (berdasarkan kontrak tahun 2019 terdapat item pekerjaan pengecoran lantai jembatan namun pekerjaan tersebut baru dikerjakan pada tahun 2021;
  6. Volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak.
  • Bahwa Ahli pengadaan barang dan Jasa tersebut berpendapat terkait penyimpangan yang terjadi serta siapa pihak yang melakukan penyimpangan serta apa sanksinya adalah Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan, masing-masing  bertanggung jawab sesuai dengan lingkup kewenangan dan tanggungjawabnya;
  • Berdasarkan keterangan Ahli Teknik IR. ISKANDAR., M.T. dan dihubungkan Surat berupa Final Report Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ketungau II Kabupaten Sintang APBD TA 2019 dari Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung tanggal 30 Agustus 2022, antara lain dikemukakan sebagai berikut :

 

Pekerjaan Tahun Anggaran 2019

 

 

 

NO

 

 

URAIAN PEKERJAAN

 

 

SAT.

 

KONTRAK AWAL

 

AMANDEMEN

HASIL PEMERIKSAAN FISIK POLITEKNIK NEGERI BANDUNG

 

SELISIH

VOLUME

BOBOT (%)

VOLUME

BOBOT (%)

VOLUME

BOBOT (%)

VOLUME

BOBOT (%)

 

DIV-1

UMUM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.2

Mobilisasi

Ls

1.00

2.86%

1.00

2.86%

1.00

2.86%

-

0.00%

1.19

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ls

1.00

0.99%

1.00

0.99%

1.00

0.99%

-

0.00%

 

Sub Jumlah

 

 

3.86%

 

3.86%

 

3.86%

 

0.00%

DIV-3

PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.2 (1a)

Timbunan Biasa dari sumber galian

M3

2,587.50

5.93%

1,705.00

3.91%

551.17

1.26%

1,153.83

2.64%

3.2 (2a)

Timbunan Pilihan dari sumber galian

M3

255.00

0.95%

-

0.00%

-

0.00%

-

0.00%

3.4 (7)

Pembersihan Ruang Milik Jalan (Rumija)

M2

3,000.00

0.14%

4,000.00

0.18%

4,000.00

0.18%

-

0.00%

 

Sub Jumlah

 

 

7.02%

 

4.09%

 

1.44%

 

2.64%

DIV-7

STRUKTUR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.1.(5a)

Beton Struktur fc'30 MPa (lantai jembatan)

M3

237.60

12.90%

-

0.00%

-

0.00%

-

0.00%

7.1(6)

Beton Struktur fc'25 MPa                  Abutmen+Pilar

M3

93.13

4.25%

280.27

12.80%

223.61

10.21%

56.66

2.59%

7.1.(7a)

Beton Struktur fc'20 MPa                  Box Culvert

M3

276.62

12.14%

297.88

13.08%

250.45

11.00%

47.44

2.08%

7.1 (8)

Beton Struktur fc'15 MPa                  Lantai Kerja

M3

24.35

0.93%

60.54

2.32%

60.54

2.32%

-

0.00%

7.1 (9)

Beton Siklop fc'15 MPa                    Dinding Parapet

M3

4.80

0.16%

6.93

0.24%

6.93

0.24%

-

0.00%

7.3 (1)

Baja Tulangan Polos-BjTP 280

Kg

22,730.18

7.85%

47,152.66

16.28%

46,154.85

15.93%

997.81

0.34%

7.3 (3)

Baja Tulangan Sirip-BjTP 420A       Lantai Jembatan

Kg

62,056.98

23.15%

34,822.55

12.99%

34,628.38

12.92%

194.17

0.07%

7.4 (1) c

Penyediaan Baja Struktur BJ 49 (Titik Leleh 365 MPa)

Kg

-

0.00%

4,678.18

2.31%

-

0.00%

4,678.18

2.31%

7.5 (1)

Pemasangan Rangka Baja Standart Panjang 60 Meter 2 Bentang

Kg

329,266.00

25.66%

329,266.00

25.66%

319,518.23

24.90%

9,747.77

0.76%

7.5 (2)

Pengangkutan Bahan Jembatan (Komponen Tambahan & Link Set)

Kg

-

0.00%

33,272.88

4.33%

33,272.88

4.33%

-

0.00%

7.9.(1)

Pasangan Batu

M3

45.50

1.35%

-

0.00%

-

0.00%

-

0.00%

7.15.(2)

Pembongkaran Beton

M3

-

0.00%

16.20

0.23%

16.20

0.23%

-

0.00%

 

Sub Jumlah

 

 

88.39%

 

90.22%

 

82.07%

 

8.15%

DIV-9

PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9.1.(1)

Mandor

Jam

84.00

0.04%

84.00

0.04%

84.00

0.04%

-

0.00%

9.1.(2)

Pekerja Biasa

Jam

336.00

0.10%

336.00

0.10%

336.00

0.10%

-

0.00%

9.1.(3)

Tukang Kayu, Tukang Batu, dsb

Jam

168.00

0.05%

168.00

0.05%

168.00

0.05%

-

0.00%

9.1(21)a

Ponton + Motor Pendorong

Jam

120.00

0.55%

360.00

1.65%

360.00

1.65%

-

0.00%

 

Sub Jumlah

 

 

0.74%

 

1.83%

 

1.83%

 

0.00%

JUMLAH

 

100.00%

 

100.00%

 

89.20%

 

10.80%

 

  • Pada Daftar Kuantitas Tahun Anggaran 2019 dari bobot pekerjaan 100% menurut Dokumen Kontrak Addedum Terakhir, didapatkan bobot item terpasang dari Hasil Pemeriksaan Fisik Politeknik Negeri Bandung yaitu 89,20% (delapan puluh sembilan koma dua puluh persen). Maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 10,80% (sepuluh koma delapan puluh persen) dari Dokumen Kontrak Addedum Terakhir.
  • Bahwa dari kronologis tersebut di atas ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa ASON BIN TADIUS CEBOK selaku pelaksana lapangan, yaitu :
  1. Terdakwa ASON BIN TADIUS CEBOK sebagai pelaksana lapangan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Ketungau 2 Wirayuda – Senangan Kecil  (Lanjutan) Kegiatan Pembangunan Jembatan (DAK Reguler) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang T.A. 2019 tidak termasuk ke dalam susunan pengurus CV. RIYAN PUTRA PRATAMA maupun CV. RAYNER MULTI KONSTRUKSI.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas dokumen, keterangan pihak-pihak terkait menunjukkan bahwa pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Ketungau 2 Wirayuda – Senangan Kecil  (Lanjutan) Kegiatan Pembangunan Jembatan (DAK Reguler) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang T.A. 2019  tidak dilakukan oleh CV. RIYAN PUTRA PRATAMA KSO CV. RAYNER MULTI KONSTRUKSI selaku pemenang tender yang telah menandatangani kontrak bersama PPK, melainkan Saksi LUKAS selaku Direktur CV. RAYNER MULTI KONSTRUKSI mengalihkan pekerjaan untuk dilaksanakan oleh pihak lain yaitu Terdakwa ASON BIN TADIUS CEBOK yang bukan merupakan bagian dari personil inti yang tertuang dalam kontrak maupun susunan kepengurusan CV. RIYAN PUTRA PRATAMA maupun CV. RAYNER MULTI KONSTRUKSI.

Bahwa perbuatan Terdakwa ASON BIN TADIUS CEBOK tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Surat Perjanjian Nomor : 602/001/PEMB.JBT-RB.LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 Angka 10.1 dan Angka 47 huruf e

  1. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Ketungau 2 Wirayuda – Senangan Kecil  (Lanjutan) Kegiatan Pembangunan Jembatan (DAK Reguler) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang T.A. 2019 tidak menggunakan tenaga ahli yang memiliki Kualifikasi sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi;

Bahwa daftar personel yang disiapkan Saksi LUKAS Anak LEMBUNG adalah daftar personel fiktif dan pada pelaksanaan tender yang hadir dalam pembuktian kualifikasi adalah Saksi LUKAS Anak LEMBUNG dan Terdakwa ASON yang mana Saksi LUKAS Anak LEMBUNG yang menandatangani Berita Acara Pembuktian Kualifikasi atas nama saksi RIANTO, S.T. serta Saksi LUKAS Anak LEMBUNG jugalah yang menandatangani Kontrak atas nama saksi RIANTO,S.T. yang menurut Saksi LUKAS Anak LEMBUNG tanda tangan tersebut sudah sepengetahuan saksi RIANTO, S.T.

Bahwa Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Ketungau 2 Wirayuda – Senangan Kecil  (Lanjutan) Kegiatan Pembangunan Jembatan (DAK Reguler) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang T.A. 2019 dibantu oleh Saksi BENI dan Saksi DAVID sebagai pekerja / kepala tukang namun keduanya bukan merupakan tenaga ahli yang memiliki kualifikasi dan tidak tercantum sebagai Tenaga Ahli CV. RIYAN PUTRA PRATAMA.

  1. Hasil pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Ketungau 2 Wirayuda – Senangan Kecil  (Lanjutan) Kegiatan Pembangunan Jembatan (DAK Reguler) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang T.A. 2019 tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang termuat di dalam Kontrak Kerja nomor: 602/008/PEMB.JBT-DAK.R-LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 beserta Addendumnya, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Bahwa dalam kontrak Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Ketungau 2 Wirayuda – Senangan Kecil  (Lanjutan) Kegiatan Pembangunan Jembatan (DAK Reguler) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang T.A. 2019  tahun 2019 terdapat pekerjaan timbunan landasan abutment namun sampai saat ini pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan/dikerjakan, Waktu pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak (berdasarkan kontrak tahun 2019 terdapat item pekerjaan pengecoran lantai jembatan namun pekerjaan tersebut baru dikerjakan pada tahun 2021, dan Volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak.

  • Bahwa kekurangan volume, kuantitas, kualitas serta selisih biaya dalam pekerjaan tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara dari kekurangan volume sebesar Rp.667.790.006,14,- (enam ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam rupiah koma empat belas sen)) dan selisih rangka baja jembatan yang tidak terpasang sebesar Rp.388.954.500,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) sehingga total Rp1.056.744.506,14 (Satu milyar lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh empat ribu lima ratus enam koma empat belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit  Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat No. PE.04.03/SR-529/PW14/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut :

 

No

1

Selisih kekurangan volume dan kualitas 2017

Rp.  228.989.850,38

2

Selisih kekurangan volume dan kualitas 2018

Rp.    38.574.347,27

3

Selisih kekurangan volume dan kualitas 2019

Rp.  667.790.006,14

4

Rangka baja jembatan tidak terpasang

Rp.  388.954.500,00

5

Selisih biaya pengiriman 2018

Rp.  978.809.805,38

6

Selisih biaya pengiriman 2019

Rp.  224.880.000,00

Total (1 + 2 + 3 + 4 + 5 + 6)

Rp.  2.527.998.509,17

 

------------ Perbuatan Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK bersama-sama dengan saksi LUKAS Anak LEMBUNG (dilakukan penuntutan secara Terpisah/Splitsing), dalam waktu antara Bulan Juni 2019 sampai dengan bulan Juli 2019, atau setidak tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2019, bertempat di Dinas Pekerjaan Umum Jalan M. Saad No. 112 Kec. Sintang Kabupaten Sintang dan Desa Senangan Kecil Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi LUKAS Anak LEMBUNG secara melawan hukum Berdasarkan Pasal 27 ayat (4) huruf c Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, f dan g Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu melaksanakan pekerjaan di lapangan Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan) Kabupaten Sintang (APBD) Tahun Anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (4) huruf c Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, f dan g Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sekurang-kurangnya sejumlah Rp1.056.744.506,14 (Satu milyar lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh empat ribu lima ratus enam koma empat belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit  Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat No. PE.04.03/SR-529/PW14/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, dilakukan Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK dengan perbuatan sebagai berikut dengan perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Berawal pada bulan Juni sampai dengan Juli tahun 2019 Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK datang menemui Saksi LUKAS untuk memberitahukan terkait adanya tender paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan) Kabupaten Sintang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dengan Nilai Kontrak Rp 6.426.458.000,- (Enam Milyar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah), selanjutnya Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK dan Saksi LUKAS Anak LEMBUNG sepakat akan mengikuti tender pekerjaan tersebut dengan menggunakan CV. RIYAN PUTRA PRATAMA, selanjutnya Saksi LUKAS Anak LEMBUNG dan Terdakwa ASON mendatangi rumah Saksi DASNAWATI dan Saksi RIANTO, S.T. (selaku Direktur CV RIYAN PUTRA PRATAMA) dengan maksud meminjam CV. RIYAN PUTRA PRATAMA untuk mengikuti tender paket Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan)  Kabupaten Sintang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dengan kesepakatan adanya pembagian tugas Saksi LUKAS Anak LEMBUNG menyiapkan dukungan personel dan peralatan, Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK menyiapkan dokumen penawaran dan RAB serta Saksi DASNAWATI dan Saksi RIANTO, S.T. membantu mencarikan pinjaman dana.
  • Bahwa CV. RIYAN PUTRA PRATAMA selaku Penyedia Jasa melakukan Join Operation (JO) dengan CV. RAYNER MULTI KONSTRUKSI dihadapan Notaris DODON ALMURY BJ., S.H., M.Kn. tanggal 1 Juli 2019 dengan Nomor Kontrak: 602/008/PEMB.JBT-DAK.R-LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 dengan Addendum 601/ADD.1/P.JBT-DAK.R/JBT.KET.2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 dan 602/ADD.1/P.JBT-DAK.R/JBT.KET.2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 Desember 2019 dengan Nilai Kontrak Rp 6.426.458.000,- (Enam Milyar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) dengan maksud agar CV. RAYNER MULTI KONSTRUKSI mendapatkan pengalaman sub bidang jembatan.
  • Selanjutnya diketahui bahwa daftar personel yang disiapkan Saksi LUKAS Anak LEMBUNG adalah daftar personel fiktif dan pada pelaksanaan tender yang hadir dalam pembuktian kualifikasi adalah Saksi LUKAS Anak LEMBUNG dan Terdakwa ASON yang mana Saksi LUKAS Anak LEMBUNG yang menandatangani Berita Acara Pembuktian Kualifikasi atas nama saksi RIANTO, S.T. serta Saksi LUKAS Anak LEMBUNG jugalah yang menandatangani Kontrak atas nama saksi RIANTO,S.T. yang menurut Saksi LUKAS Anak LEMBUNG tanda tangan tersebut sudah sepengetahuan saksi RIANTO, S.T.
  • Pada saat akan dimulainya pekerjaan Saksi LUKAS Anak LEMBUNG bertemu dengan Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK dan saksi ANTON KURNIAWAN di sebuah cafe atau warung kopi di Kabupaten Sintang dengan maksud menyerahkan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan)  Kabupaten Sintang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 kepada Terdakwa ASON Bin TADIUS CEBOK.
  • Selanjutnya diketahui bahwa Saksi LUKAS Anak LEMBUNG mendapatkan uang pinjaman dari Saksi DEDE FACHRUDIN melalui Saksi DASNAWATI untuk biaya pengurusan kelengkapan administrasi mengikuti Tender Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan) Kabupaten Sintang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dan untuk mengurus pekerjaan lainnya bersama Saksi DASNAWATI sebesar kurang lebih Rp. 298.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan cara beberapa kali transfer atau penyerahan, yang mana pengembalian uang pinjaman tersebut disepakati menggunakan pencairan uang muka Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan)  Kab. Sintang yang bersumber dari (APBD) T.A. 2019.
  • Adapun jumlah uang yang Saksi LUKAS Anak LEMBUNG pinjam dari Saksi DEDE FACHRUDIN melalui saksi DASNAWATI sebagai berikut :   
  1. Pada tanggal 25 Juni 2019 transfer dari Saksi DEDE FACHRUDIN ke rekening Saksi LUKAS Anak LEMBUNG Bank BCA 8665012472 atas nama Saksi LUKAS Anak LEMBUNG sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);   
  2. Pada tanggal 25 Juni 2019 transfer dari Saksi DEDE FACHRUDIN ke rekening Saksi LUKAS Anak LEMBUNG Bank BCA 8665012472 atas nama Saksi LUKAS Anak LEMBUNG sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah);   
  3. Pada tanggal 25 Juli 2019 telah disetor ke rekening Saksi LUKAS Anak LEMBUNG Bank BNI 0827835555 atas nama Saksi LUKAS Anak LEMBUNG sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);

sehingga total pinjaman Saksi LUKAS Anak LEMBUNG sekitar sebesar Rp. 298.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah).

 

  • Bahwa Saksi LUKAS An
Pihak Dipublikasikan Ya