Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pembantah untuk seluruhnya
- Menyatakan Pembantah adalah Para Pembantah yang baik
- menyatakan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 149 K/Pdt/2019 tanggal 25 Febuari 2019 yang dimohonkan oleh Gunawan Tjandra (almarhum) sebagai pemohon Eksekusi tidak dapat dilaksanakan ;
- Menghukum Terbantah membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Jika Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, agar diberikan putusan yang bersandar pada kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. |