Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Ptk SRI LESTARI APRIANI KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 17 Jan. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SRI LESTARI APRIANI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PEMOHON mengajukan permohonan Pra Peradilan kepada Pengadilan Negeri Pontianak Cq Hakim Pemeriksa Perkara, untuk berkenan memanggil para pihak, memeriksa perkara dengan seksama dan menjatuhkan putusan yang amarnya  sebagai berikut:-------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor: Sk. Sidik/12/XII/2021 Ditreskrimum tanggal 13 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh TERMOHON;-------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan proses pemeriksaan, penyidikan dan penetapan Tersangka atas Laporan PEMOHON dengan Nomor: TBL/066.a/II/RES.1.9./2021/Kalbar/SPKT 11 Februari 2021 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP;-------------------
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.-------------------------------------------------------------------------

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya