| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa RONI Bin ADI dan Saksi HARI HARIYANTO Als RIYAN Bin H.JABARUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Senin Tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2026, atau dalam tahun 2026, bertempat di sebuah lapak atau rumah yang berada di Kampung Beting Kec.Pontianak Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Pemufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 18.15 Wib terdakwa menghubungi saksi Riyan untuk diantar membeli narkotika jenis shabu ke Kampung Beting dan saksi Riyan menyetujuinya kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi Riyan, sesampainya terdakwa di rumah saksi Riyan, terdakwa dan saksi Riyan pergi ke Kampung Beting dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra KB 5442 AA milik saksi Shinta Yulinda yang merupakan kakak sepupu saksi Riyan;
- Bahwa sekira pukul 20.30 Wib, sesampainya terdakwa dan saksi Riyan di Kampung Dalam Beting, mereka berdua pergi ke lapak milik sdr.Abang (DPO) yang mana saksi Riyan duduk menunggu terdakwa sedangkan terdakwa ke loket tempar sdr.Abang (DPO) menjual narkotika kemudian terdakwa membeli narkotika kepada sdr.Abang (DPO) dengan harga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) klip setelah itu disimpan oleh terdakwa didalam dompet kecil di saku jaket yang terdakwa pergunakan;
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu, terdakwa menghampiri saksi Riyan yang sedang duduk menunggu terdakwa dan terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) ke aplikasi Jago milik saksi Riyan sebagai upah telah mengantar terdakwa membeli shabu kemudian terdakwa dan saksi Riyan pulang kerumah namun Ketika dijalan terdakwa dan saksi Riyan ditangkap oleh pihak Kepolisian Ditresnarkoba Polresta Pontianak sehingga diamankan beserta barang bukti yang ditemukan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak Nomor: 65/BAP/METRO/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan hasil penimbangan terhadap 2 (dua) plastik klip transparan berisikan diduga berisi narkotika jenis shabu kode 1 berat netto 0,89 gram dan kode 2 berat netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram. Kemudian, disisihkan dalam 1 (satu) klip plastik transparan berat Netto 0,20 gram (Kode A) untuk uji laboratorium dan sisanya Kode 1A berat Netto 0,80 (nol koma delapan nol) gram dan Kode 2A berat netto 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram untuk pembuktian perkara di persidangan .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar No. LAB: 274/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan hasil pengujian terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor barang bukti : 454/2026/NF
Prosedur Pemeriksaan: Uji Konfirmasi: IK.NNF.02
Hasil pemeriksaan: Uji Konfirmasi: (+) positif Metamfetamina.
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 454/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas ada benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dan saksi Riyan dalam permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut, tanpa adanya izin khusus atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-UNdang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa RONI Bin ADI dan Saksi HARI HARIYANTO Als RIYAN Bin H.JABARUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Senin Tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2026, atau dalam tahun 2026, bertempat di Simpang Empat Lampu Merah Parit Besar Jalan Tanjung Pura Kec.Pontianak Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Pemufakatan Jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika saksi Noviyanto Hadi.P dan saksi Taufik Saputro yang merupakan Anggota Kepolisian Polresta Pontianak mendapatkan informasi ada dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor honda Supra membawa narkotika kemudian saksi Noviyanto Hadi P dan saksi Taufik Saputro menindaklanjuti informasi tersebut dan sekira pukul 22.30 WIb, para saksi melihat terdakwa dan saksi Riyan sedang berboncengan menggunakan sepeda motor honda Supra di lampu merah simpang 4 Parit Besar Jalan Tanjung Pura Kec.Pontianak Selatan. Melihat hal tersebut, saksi Noviyanto Hadi.P dan saksi Taufik Saputro menghampiri terdakwa dan saksi Riyan. Ketika itu terdakwa ada membuang 1 (satu) buah dompet kecil ke aspal setelah dilakukan penggeledahan dan di buka ternyata 1 (satu) buah dompet kecil tersebut berisi 2 (dua) plastic klip narkotika jenis shabu yang sebelumya dibeli oleh terdakwa dan saksi Riyan dan disimpan oleh terdakwa di saku depan sebelah kanan jaket yang terdakwa pergunakan, kemudian Ketika ditanya mengenai kepemilikan narkotika tersebut terdakwa dan saksi Riyan mengakui bahwa narkotika tersebut milik terdakwa yang dibelinya di Kampung Beting;
- Bahwa dengan disaksikan oleh saksi Bandi, dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Riyan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil tersebut berisi 2 (dua) plastic klip narkotika jenis shabu, 2 (dua) pipa kaca, 1 (satu) helai jaket, 1 (satu) unit handphone Oppo, 1 (satu) unit Handphone Redmi dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra, setelah itu terdakwa, saksi Riyan dan barang bukti yang ditemukaan dibawa ke Polresta Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak Nomor: 65/BAP/METRO/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan hasil penimbangan terhadap 2 (dua) plastik klip transparan berisikan diduga berisi narkotika jenis shabu kode 1 berat netto 0,89 gram dan kode 2 berat netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram. Kemudian, disisihkan dalam 1 (satu) klip plastik transparan berat Netto 0,20 gram (Kode A) untuk uji laboratorium dan sisanya Kode 1A berat Netto 0,80 (nol koma delapan nol) gram dan Kode 2A berat netto 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram untuk pembuktian perkara di persidangan .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar No. LAB: 274/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan hasil pengujian terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor barang bukti : 454/2026/NF
Prosedur Pemeriksaan: Uji Konfirmasi: IK.NNF.02
Hasil pemeriksaan: Uji Konfirmasi: (+) positif Metamfetamina.
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 454/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas ada benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dan saksi Riyan melakukan pemufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut, tanpa adanya izin khusus atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa RONI Bin ADI dan Saksi HARI HARIYANTO Als RIYAN Bin H.JABARUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Senin Tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2026, atau dalam tahun 2026, bertempat di Lapak/Rumah yang berada di Kampung Beting Kec.Pontianak Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Tindak Pidana, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 18.15 Wib terdakwa menghubungi saksi Riyan untuk diantar membeli narkotika jenis shabu ke Kampung Beting dan saksi Riyan menyetujuinya kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi Riyan, sesampainya terdakwa di rumah saksi Riyan, terdakwa dan saksi Riyan pergi ke Kampung Beting dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra KB 5442 AA milik saksi Shinta Yulinda yang merupakan kakak sepupu saksi Riyan;
- Bahwa sesampainya terdakwa dan saksi Riyan di Kampung Dalam Beting, mereka berdua pergi ke lapak milik sdr.Abang (DPO) yang mana saksi Riyan langsung duduk di ruangan untuk menggunakan shabu sedangkan terdakwa ke loket tempar sdr.Abang (DPO) menjual narkotika kemudian terdakwa membeli narkotika kepada sdr.Abang (DPO) dengan harga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) klip setelah itu disimpan oleh terdakwa didalam dompet kecil di saku jaket yang terdakwa pergunakan;
- Bahwa sekira pukul 20.30 WIb, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu, terdakwa menghampiri saksi Riyan yang sudah duduk di ruangan untuk menggunakan shabu dan mempersiapkan pipa kaca yang telah terhubung dengan bong yang sudah tersedia di lapak tersebut kemudian mereka berdua menggunakan narkotika yang dibeli oleh terdakwa secara bersama-sama dengan cara shabu dimasukkan kedalam pipa kaca yang telah terhubung dengan bong setelah itu bagian bawah pipa kaca Dibakar dengan korek api gas kemudian asapnya dihisap secara bergantian oleh terdakwa dan saksi Riyan selama kurang lebih lima menit sampai habis dan setelah habis shabu tersebut, terdakwa dan saksi Riyan pulang kerumah namun Ketika dijalan terdakwa dan saksi Riyan ditangkap oleh pihak Kepolisian Ditresnarkoba Polresta Pontianak sehingga diamankan beserta barang bukti yang ditemukan;
- Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu sudah kurang lebih sekitar 5 (lima) bulan dikarenakan terdakwa bekerja di Perkebunan sawit sehingga menggunakan narkotika tersebut agar terdakwa terus aktif, tidak mengantuk dan semangat bekerja;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : Sket/129/III/2026/Rs.Bhy tanggal 31 Maret 2026 Hasil Test Skrining Atas Nama Roni bIN Adi didapatkan hasil terhadap pemakaian narkoba Test Ampethamine dan Test Methampetamine Positif;
- Bahwa Terdakwa dan saksi Riyan secara Bersama-sama menyalahgunakan narkotika tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan atau dokter sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |