Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2026/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.SYLVIA SHINTA, SH
3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
YUSUF INDAR DEWA Als DEWA Bin ABU BAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 197/Pid.B/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3702/O.1.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2SYLVIA SHINTA, SH
3PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF INDAR DEWA Als DEWA Bin ABU BAKAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa YUSUF INDAR DEWA Alias DEWA Bin ABU BAKAR, mulai dari tanggal 06 Januari 2026 atau diwaktu-waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2026 s/d tanggal 03 Februari 2026, atau diwaktu-waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di restoran Sop Buntut Srawung, yang beralamat di Jalan Sultan Sy. Abdurrahman, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, atau di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa YUSUF INDAR DEWA Alias DEWA Bin ABU BAKAR berdasarkan Surat Mutasi nomor 048/HRD/IX/2025 tanggal 30 September 2025 diangkat dalam jabatan baru sebagai Challenge Leader Outlet pada restoran Sop Buntut Srawung SSA yang beralamat di Jalan Sultan Sy. Abdurrahman, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak. Untuk jabatan tersebut Terdakwa bertugas mengatur jalannya operasional outlet dan mengatur keluar dan masuknya uang pada outlet tersebut.

 

Bahwa Terdakwa YUSUF INDAR DEWA Alias DEWA Bin ABU BAKAR, mulai dari tanggal 06 Januari 2026 dilanjutkan pada tanggal 01 Februari 2026 s/d tanggal 03 Februari 2026 telah menggelapkan uang restoran Sop Buntut Srawung SSA dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan outlet kepada saksi HELA FEBRIANTI selaku pemilik dari restoran Sop Buntut Srawung SSA. Adapun rincian uang hasil penjualan outlet yang tidak Terdakwa setorkan adalah sebagai berikut :

  • Pada tanggal 06 Januari 2026 menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp.2.297.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
  • Pada tanggal 01 Februari 2026 menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp.6.458.000,- (enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
  • Pada tanggal 02 Februari 2026 menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp.3.256.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  • Pada tanggal 03 Februari 2026 menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp.3.455.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah)
  • Dan pada tanggal 03 Februari 2026 menggelapkan uang modal outlet sebesar Rp.1.054.000,- (satu juta lima puluh empat ribu rupiah).

 

Dengan cara terdakwa menggunakan uang hasil penjualan outlet untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari saksi Hela Febrianti sehingga perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Hela Febrianti menderita kerugian dengan nilai kurang lebih sekitar Rp.16.520.000,- (enam belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa Terdakwa YUSUF INDAR DEWA Alias DEWA Bin ABU BAKAR, mulai dari tanggal 06 Januari 2026 atau diwaktu-waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2026 s/d tanggal 03 Februari 2026, atau diwaktu-waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di restoran Sop Buntut Srawung, yang beralamat di Jalan Sultan Sy. Abdurrahman, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, atau di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa Terdakwa YUSUF INDAR DEWA Alias DEWA Bin ABU BAKAR, mulai dari tanggal 06 Januari 2026 dilanjutkan pada tanggal 01 Februari 2026 s/d tanggal 03 Februari 2026 telah menggelapkan uang restoran Sop Buntut Srawung SSA dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan outlet kepada saksi HELA FEBRIANTI selaku pemilik dari restoran Sop Buntut Srawung SSA. Adapun rincian uang hasil penjualan outlet yang tidak Terdakwa setorkan adalah sebagai   berikut :

  • Pada tanggal 06 Januari 2026 menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp.2.297.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
  • Pada tanggal 01 Februari 2026 menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp.6.458.000,- (enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
  • Pada tanggal 02 Februari 2026 menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp.3.256.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  • Pada tanggal 03 Februari 2026 menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp.3.455.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah)
  • Dan pada tanggal 03 Februari 2026 menggelapkan uang modal outlet sebesar Rp.1.054.000,- (satu juta lima puluh empat ribu rupiah).

 

Dengan cara terdakwa menggunakan uang hasil penjualan outlet untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari saksi Hela Febrianti sehingga perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Hela Febrianti menderita kerugian dengan nilai kurang lebih sekitar Rp.16.520.000,- (enam belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya