| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;--------
- Menyatakan Berita Acara Penetapan Tersangka PPPNS dari TERMOHON bertanggal 11 Juni 2019,Nomor:01/BA./23.0/2019 Jo. Surat TERMOHON bertanggal 17 Juni 2019, Nomor:01/SP.TSK/PPNS/ 23.0/VI/2019, Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka, Yang Menetapkan Diri PEMOHON Sebagai atau Selaku TERSANGKA dalam perkara tindak pidana Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 1 Jo. Pasal 7 huruf a dan c Jo. Pasal UU 9 Nomor: 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah Tidak Sah Menurut Hukum.
- Membatalkan Atau Menyatakan Batal Demi Hukum Atau Tidak Sah Menurut Hukum Segala Berita Acara Atau Surat Atau Keputusan Yang Dikeluarkan Atau Diterbitkan oleh TERMOHON berkaitan dengan Penetapan Tersangka Terhadap Diri PEMOHON oleh TERMOHON;--------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penyidikan TERMOHON terhadap diri PEMOHON Sebagai atau Selaku TERSANGKA dalam perkara tindak pidana Karantina Ikan a quo adalah Tidak Sah Menurut Hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Atau Menyatakan Batal Demi Hukum Atau Tidak Sah Menurut Hukum Surat Perintah Penyidikan bertanggal 16 Januari 2019 Nomor:001/ SPRINDIK/PPNS/23.0/1/2019 Yang Dikeluarkan Atau Diterbitkan oleh TERMOHON berkaitan dengan diri PEMOHON Sebagai atau Selaku TERSANGKA dalam perkara tindak pidana Karantina Ikan a quo;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap 1 (satu) unit Mobil Box Merk Toyota Hilux warna hitam dan Box nya berwarna silver dengan No. Pol. KB 8424 AT milik AYAH PEMOHON tidak sah menurut hukum;---------------------------------------------------
- Menetapkan 1 (satu) unit Mobil Box Merk Toyota Hilux warna hitam dan Box nya berwarna silver dengan No. Pol. KB 8424 AT yang disita oleh TERMOHON tidak termasuk alat pembuktian;------------------------------------------------------------------------------------
- Merehabilitasi atau Memulihkan Hak PEMOHON Dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabat seperti semula; ----------------------------------------------------
9.Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo ; |