Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk 1.CITRA KRISYANI, S.H.
2.HENGKY SETIAWAN KAENDO,S.H.,M.H.
3.Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H., M.H.
4.Diva Nur Annisa, S.H.
HIDAYAT NAWAWI, S.T. Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-01/O.1.12/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA KRISYANI, S.H.
2HENGKY SETIAWAN KAENDO,S.H.,M.H.
3Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H., M.H.
4Diva Nur Annisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYAT NAWAWI, S.T.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

P R I M A I R:

Bahwa terdakwa  HIDAYAT NAWAWI, ST selaku Seksi Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” Sintang Nomor : 07/BPH-NJGKE/STG/SK/XI/2017 tanggal 4 November 2017 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE “Petra” Sintang  dan  Surat Tugas Panitia Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang Nomor 01/PAN/PG/I/2017 tanggal 16 Juni 2017 bersama-sama dengan saksi RENIE GONIE, ST, MT selaku Koordinator Seksi Tekhnis  berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” Sintang Nomor : 07/BPH-NJGKE/STG/SK/XI/2017 tanggal 4 November 2017 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE “Petra” Sintang dan Surat Tugas Nomor :02/PAN-PG/I/2017 bulan Juni 2017 (dilakukan penuntutan terpisah) pada tahun 2017 atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Gereja GKE “Petra” Sintang Jalan PKP Mujahidin Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang  Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni melaksanakan pekerjaan pembangunan Gereja GKE ”Petra” Sintang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum/tersaji pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST sebesar Rp  748.906.017,39,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga sembilan) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp  748.906.017,39,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga sembilan) dan selanjutnya terdakwa  HIDAYAT NAWAWI, ST selaku Seksi Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 berdasarkan  Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis (PETRA) Sintang Nomor : 03/BPH-MJGKE/STT/SK/IV/2019 tanggal 6 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE PETRA Sintang bersama-sama dengan saksi Drs. ASKIMAN, MM selaku Wakil Bupati Sintang Periode 2016 s/d 2021  berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.61-401 Tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Provinsi Kalimantan Barat (dilakukan penuntutan terpisah) pada tahun 2019 atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Gereja GKE “Petra” Sintang Jalan PKP Mujahidin Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang  Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Gereja “GKE” Petra Sintang yang sudah dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum/tersaji pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2019, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Sumber Dana Bantuan Hibah Pemda Kabupaten Sintang T.A. 2017 Dan T.A. 2019 tanggal 28 Agustus 2025 oleh Auditor pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

TAHUN 2017

  • Bahwa pada tahun 2016 pengurus Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang mengadakan rapat rencana pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang  yang dihadiri oleh seluruh pengurus gereja, jemaat  gereja dan saksi Drs. ASKIMAN, MM yang meminta kepada pengurus gereja untuk menyiapkan proposal bantuan hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang kepada Bupati Sintang dan menyampaikan bahwa pihak yang akan membuat Gambar Perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya untuk pembangunan GKE “Petra” Sintang adalah terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST dan saksi Drs ASKIMAN, MM  menyampaikan nanti terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST juga akan ditunjuk sebagai Seksi Pelaksana Pembangunan dalam kepanitiaan pelaksanaan pembangunan Gereja Petra Sintang dan usulan tersebut disetujui oleh forum rapat.
  • Bahwa selanjutnya Majelis Jemaat Gereja “Petra” mengajukan  proposal  bantuan hibah Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Nomor : 10/MJ/GKE.PETRA_Stg/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang ditandatangani oleh PDT. LIBERTUS AKI APU(telah meninggal dunia berdasarkan Akta Kematian Nomor 6105-KM-11072022-008 tanggal 13 Juli 2020) selaku Ketua Majelis Resort GKE Sintang dan saksi SOMO MARBUN selaku Sekretaris Majelis Resort GKE Sintang yang ditujukan kepada Bupati Sintang Cq. Kabag Kesra Setda Kabupaten Sintang.
  • Bahwa untuk melaksanakan pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang dibentuk panitia pembangunan oleh Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat “Petra” Sintang, yakni:
  1. Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang No : 23/BPH-MJGKE/SK/XI/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Susunan Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE “Petra” Sintang.
  2. Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang No : 01/BPH-MJGKE/SK/XI/2017 tanggal 04 November 2017 tentang Susunan Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE “Petra” Sintang.

Terdapat 2 (dua) Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang karena ada perubahan Ketua Majelis yang semula Pendeta Drs LIBERTUS AKI APUsudah pensiun diganti oleh saksi SAHARJAN SIDAN, STH.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang No : 23/BPH-MJGKE/SK/XI/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Susunan Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE “Petra” Sintang dan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang No : 01/BPH-MJGKE/SK/XI/2017 tanggal 04 November 2017 tentang Susunan Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE “Petra” Sintang, terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST sebagai Seksi Pelaksana Pembangunan dan saksi RENIE GONIE, ST, MT sebagai Koordinator Seksi Tehnis.
  • Bahwa permohonan bantuan dari Majelis Resort GKE “Petra” Sintang tersebut kemudian dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) di satuan kerja Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, yang kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 465/210/KEP-KESRA/2017 tanggal 24 Maret 2017 Tentang Penetapan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Kemasyarakatan Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kab. Sintang Atas Beban APBD Kab. Sintang T.A. 2017 dan berdasarkan rincian belanja subsidi, hibah, bantuan sosial kemasyarakatan, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga Kabupaten Sintang atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017 yang mengalokasikan Belanja Hibah Bidang Keagamaan untuk Hibah kepada GKE Petra Sintang untuk pembangunan gereja, Jl. PKP Mujahidin Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Sintang Dengan Pengurus GKE Jemaat Petra Sintang Tentang Belanja Hibah Kepada Pengurus GKE Jemaat Petra Sintang Tahun Anggaran 2017  Nomor : 465/200/KESRA/2017 dan Nomor : 25/BPH-MJGKE/STG/VII/2017 tanggal 31 Mei 2017 yang ditandatangani oleh saksi dr. H. JAROT WINARNO, M. Med. PH selaku Bupati dan Pendeta LIBERTUS AKI APU selaku Ketua Majelis Jemaat GKE Petra Sintang, menyatakan memberikan hibah berupa uang kepada Pengurus GKE Jemaat Petra Sintang untuk membantu pembangunan gedung GKE Petra Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah), dengan item-item pekerjaan dalam Proposal dan RAB  sebagai berikut :
  1. Pekerjaan Persiapan                          Rp.      52.792.931,89
  2. Pekerjaan Pondasi                             Rp.    526.043.521,26
  3. Pekerjaan Beton                                 Rp.    892.902.470,37
  4. Pekerjaan Plat Lantai dan Dinding     Rp. 1.158.072.612,69
  5. Pekerjaan Rangka Atap                     Rp.    720.243.818,07
  6. Pekerjaan Plafond                              Rp.      72.713.507,65
  7. Pekerjaan Pintu, Jendela, Ventilasi    Rp.   373.526.371,20
  8. Pekerjaan Pengecatan                       Rp.     76.909.809,49
  9. Pekerjaan Sanitasi                              Rp.     37.177.284,74
  10. Pekerjaan Elektrikal                            Rp.   134.941.800,00
  11. Pekerjaan lain-lain                              Rp.   954.833.342,40
  • Bahwa Majelis Jemaat GKE Petra Sintang mengajukan Proposal Permohonan Pencairan Dana Pembangunan GKE Petra Sintang  Nomor : 25/BPH-MJGKE/STG/07/2017 tanggal 22 Juli 2017 yang ditandatangani oleh PDT. Drs. LIBERTUS AKI APUselaku Ketua Majelis Jemaat GKE "Petra" Sintang dan saksi SOMO MARBUN selaku Sekretaris Majelis Jemaat GKE Sintang yang ditujukan kepada Bupati Sintang dengan melampirkan dokumen antara lain :
  1. Rencana Anggaran Biaya Perencanaan rehab total (Pembangunan Gedung Gereja Kalimantan Evangelis Jemaat “PETRA” Sintang) Tahun Anggaran 2017;
  2. Daftar Analisa Material Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis Jemaat “Petra” Sintang;
  3. Surat Rekomendasi dari Plt. Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Sintang Nomor :   B-2051/Kk.14.10.8/BA.03.2/06/2017 tanggal 13 Juni 2017, yang memberikan rekomendasi sebagai berikut :
  • Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE Petra Sintang, memerlukan dukungan dalam melakukan rehab total Gedung Gereja tersebut;
  • Upaya melaksanakan pembinaan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Agar tersedianya sarana peribadatan yang memadai guna mendorong pengamalan agama sebagai wujud pengamalam Pancasila;
  • Melengkapi persyaratan-persyaratan yang diatur oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Surat Keterangan dari Lurah Alai Kelurahan Alai Nomor : 470/40/PEM tanggal 14 Juni 2017 yang menyatakan bahwa benar Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Jemaat “Petra” Sintang, berada di wilayah Kelurahan Alai Jalan PKP Mujahidin Rt. 10/Rw.004 Sintang;
  2. Surat Rekomendasi dari Camat Sintang Kecamatan Sintang Nomor : 452.3/13/Kec. Stg-Ks.PM tanggal 14 Juni 2017 yang memberikan rekomendasi sebagai berikut :
  • Kegiatan tersebut di atas sejalan dengan program pemerintah;
  • Bahwa wadah tersebut sangat diperlukan sebagai tempat pembinaan Iman;
  • Organisasi tersebut kekurangan dana dan sangat membutuhkan bantuan dari berbagai pihak.
  1. Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” Sintang Nomor : 23/BPH-MJGKE/STG/SK/XI/2016 tanggal 18 November 2016 Tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE “Petra” Sintang;
  2. Fotokopi :
      • KTP an. LIBERTUS AKI APUselaku Penasehat;
  •   Fotokopi KTP an. Abdul Syufriadi selaku Ketua Panitia Pembangun;
  • Fotocopi KTP an. Tumbur Lumbantoruan, S.Sos selaku Sekretaris Panitia Pembangunan;
  1. Badan Hukum Gereja GKE Petra Sintang No.J.A.5/104/9: Tgl 17-11-1954 Kementrian Agama  Republik Indonesia;
  2. Salinan NPWP Nomor : 01.222.297.2-731.000 an. Majelis Sinode Gereja Kalimantan Evangelis
  3. Salinan Rek Bank Kalbar Capem Sintang No. Rek 4425000441 an. Gereja GKE Petra Sintang;
  • Bahwa terhadap pembangunan GKE “Petra” Sintang dilakukan pencairan sebanyak 2 kali berdasarkan  :
  1. Surat Pengantar dari saksi MISLAN sebagai Kepala Bagian Kesra Kabupaten Sintang Nomor : 045.2/80/Kesra tanggal 19 Juli 2017 tentang Pencairan Dana Hibah Tahap I Kepada Gereja Kalimantan Evangelis Jemaat Petra Sintang Tahun Anggaran 2017 sejumlah Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Sintang.
  2. Surat Pengantar dari saksi MISLAN sebagai Kepala Bagian Kesra Kabupaten Sintang Nomor : 045.2/347/Kesra tanggal 15 Desember 2017 tentang Pencairan Dana Hibah Kepada Pengurus GKE Jemaat Petra Sintang Tahun Anggaran 2017, sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pencairan/pembayaran  sebanyak 2 kali  oleh saksi SELIMIN, SE.M.Si selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran BPKAD Kabupaten Sintang kepada Pdt. Drs. LIBERTUS AKI APU, yakni :
    1. Tahap pertama sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) ditransfer kerekening Bank Kalbar Cabang Sintang Norek 4425000441 atas nama Gereja GKE PETRA Sintang, bukti dukung berupa:
  • SPP Nomor 1470/LS-PPKD/2017 bulan Agustus 2017
  • Surat Perintah Membayar Nomor : 1523/SPM/BTL-LS/BPKAD (PPKD)/2017 tanggal 2 Agustus 2017
  • SP2D Nomor 4884/SP2D/BTL-LS/2017 tanggal 3 Agustus 2017
    1. Tahap Kedua sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditransfer kerekening Bank Kalbar Cabang Sintang Norek 4425000441 atas nama Gereja GKE PETRA, bukti dukung berupa :
  • SPP Nomor 3076/LS-PPKD/2017 bulan  Desember 2017
  • Surat Perintah Membayar Nomor : 3176/SPM/BTL-LS/BPKAD (PPKD) / 2017 tanggal 18 Desember 2017
  • SP2D Nomor 12438/SP2D/BTL-LS/2017 tanggal 18 Desember 2017
  • Bahwa selanjutnya dari kas bendahara Gereja dilakukan transfer rekening ke Bendahara Panitia Pembangunan GKE Petra Sintang dengan Nomor Rekening 4021055595 pada Bank Kalbar kemudian saksi SUMJULIA selaku Bendahara Pembangunan mentransfer kepada Seksi Pelaksana yakni terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST sebesar total Rp.5.000.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tgl 11 Agustus 2017 sebesar Rp. 4.500.000.000,-
  2. Tgl 27 Maret 2018 sebesar Rp. 300.000.000,-
  3. Tgl 24 April 2018 sebesar Rp. 100.000.000,-
  4. Tgl 30 Juli 2018 sebesar Rp. 100.000.000,-
  • Bahwa seharusnya dana sebesar total Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) tersebut dipergunakan oleh terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST untuk pekerjaan pembangunan GKE Petra Sintang sebagaimana dalam RAB dan NPHD namun tidak dilaksanakan seluruhnya sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian Volume antara yang tertera dalam Proposal/RAB  dengan yang terpasang sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra T.A. 2017 dan T.A. 2019 oleh Ahli Teknis Pekerjaan Sipil Jurusan Teknis Sipil Politeknik Negeri Pontianak tanggal 17 September 2024, khusus tahun 2017 terdapat ketidaksesuaian Volume antara yang tertera dalam Proposal/RAB  dengan yang terpasang sebagai berikut :

Terdapat kekurangan volume/kuantitas pekerjaan pada :

1. Pekerjaan Beton

  • Kekurangan kuantitas pada pembesian ring balok
  • Kekurangan kuantitas pada balok listplank
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan beton dan pembesian kolom
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan beton dan wiremesh lantai 1
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan beton lantai 2
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan pasir pada hall lantai 2

2. Pekerjaan Rangka Atap

  • Peritis atap dak tidak terlihat
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan besi pelat lantai teras

3. Pekerjaan Plafond

  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan plapond GRC lantai 1
  • Rangka Plafond kayu lantai 2 tidak terlihat

4. Pekerjaan Pintu, Jendela, Ventilasi :

  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan pintu kaca (P2)
  • Pintu kaca (P3) dan pintu kaca (P4) tidak terlihat
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan pintu panel (P6)
  • Pintu kayu ulin (P5) tidak terlihat
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan jendela kaca (J2)
  • Jendela kaca (J3), jendela kaca (J4), jendela kaca (J7), dan jendela kaca (J11) tidak terlihat
  • Ventilasi kaca (V1) dan ventilasi kaca (V2) tidak terlihat

5. Pekerjaan Pengecatan

  • Pengecatan atap dak dan atap teras tidak terlihat

6. Pekerjaan Sanitasi

  • Pekerjaan wastafel tidak terlihat
  • Pekerjaan floor drain tidak terlihat
  • Pekerjaan septic tank tidak terlihat

7. Pekerjaan Elektrikal

  • Kekurangan kuantitas pekerjaan instalasi stop kontak dan penerangan
  • Kekurangan kuantitas pekerjaan down light 26 watt

8. Pekerjaan Lain-lain

  • Kubah tidak terlihat
  • Kekurangan kuantitas pekerjaan segitiga depan berupa atap spandek dan baja ringan
  • Kekurangan kuantitas pekerjaan atap terap berupa baja ringan dan atap spandek

            Dengan rincian :

 

  • Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung GKE Petra Sintang tidak dilakukan pengawasan oleh saksi RENIE GONIE, ST., MT dan tidak membuat laporan progres pekerjaan, demikian pula terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST tidak membuat laporan hasil pekerjaan kepada Panitia Pembangunan. Akan tetapi ada laporan dari Majelis Jemaat kepada Bupati Sintang berupa  Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Gereja Nomor : 36/MJ/GKE.PETRA_Stg/12/2017 tanggal 10 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Pdt. Drs. LIBERTUS AKI APUselaku Ketua dan saksi SOMO MARBUN selaku Sekretaris Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang.  
  • Bahwa berdasarkan uraian diatas, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa  HIDAYAT NAWAWI, ST bersama-sama dengan saksi RENIE GONIE, ST, MT yaitu bertentangan dengan antara lain :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :
  • Pasal 27 ayat (7) huruf f yang berbunyi klasifikasi belanja menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari f. Hibah
  • Pasal 61 ayat (1) setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Bahwa tagihan-tagihan yang diminta oleh terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST untuk pembayaran pekerjaan pembangunan Gereja GKE Petra Sintang Tahun 2017 antara lain tidak dilengkapi dengan laporan hasil pengawasan pekerjaan dari saksi RENIE GONIE, ST., MT.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah :
  • Pasal 13 ayat (2) huruf c menentukan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai besaran / rincian penggunaan hibah. Bahwa besaran / rincian dimaksud sudah dimuat dalam Proposal RAB yang termuat dalam NPHD Nomor : 465/200/KESRA/2017 Nomor : 25/BPH-MJGKE/STG/VII/2017 tanggal 31 Mei 2017 Tentang Belanja Hibah Kepada Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis Jemaat Petra Sintang Tahun Anggaran 2017, tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST dan tidak dilakukan pengawasan oleh saksi RENIE GONIE, ST., MT;
  • Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf a,b dan c
    1. Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
    2. Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
      1. Laporan penggunaan hibah ;
      2. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD dan ;
      3. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

Bahwa terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST selaku Koordinator Seksi Pelaksana tidak ada membuat laporan penggunaan dana hibah Tahun 2017 demikian pula saksi RENIE GONIE, ST., MT tidak ada membuat laporan progres pengawasan pekerjaan. Laporan yang ada hanya berupa Laporan Pertanggungjawaban yang berisi kwitansi dan nota yang diperoleh saksi Pdt. LIBERTUS AKI APU dan SOMO MARBUN dari terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST.

  • Bahwa perbuatan terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST bersama-sama dengan saksi RENIE GONIE, ST, MT mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Sumber Dana Bantuan Hibah Pemda Kabupaten Sintang T.A. 2017 Dan T.A. 2019 tanggal 28 Agustus 2025 oleh Auditor pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, khusus tahun 2017 sebesar Rp. 748.906.017,39 (tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga sembilan)

 

TAHUN 2019

  • Bahwa awal tahun 2018 ada permintaan dari Majelis Umum Sinode GKE Banjarmasin agar Resort GKE Petra Sintang  menjadi tuan rumah untuk kegiatan Pertemuan Raya Kaum Bapak GKE se Indonesia tgl 26 Oktober 2018 sampai tanggal 29 Oktober 2018.
  • Bahwa Majelis Jemaat Gereja yakni Ketua Umum Badan Pekerja Harian Majelis Sinode Gereja Kalimantan Evangelis yaitu Pdt. WARDINAN S. LIDIM, M.Th, saksi Drs. ASKIMAN, MM, saksi ABDUL SYUFRIADI, SH, M.Si menghadap saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.PH (Bupati Sintang periode 2016 s/d 2021)  untuk menyampaikan permohonan bantuan hibah tahun 2018 kembali,  namun ditolak oleh saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.PH (Bupati Sintang periode 2016 s/d 2021) dengan alasan hibah tidak boleh diberikan secara berturut-turut namun saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.PH berjanji akan memberikan hibah pada tahun 2019.
  • Bahwa meskipun saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.PH tidak menyetujui memberikan hibah pada tahun 2018 dan pada tahun 2018 gedung GKE “Petra” Sintang sudah selesai dibangun dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI YASONA H LAOLY, namun  Badan Pekerjaan Harian Majelis Resort GKE Sintang tetap mengajukan permohonan bantuan dana pembangunan lanjutan GKE Sintang berdasarkan surat Nomor : 56/MJ/GKE.Petra/XI/2018 tanggal 2 November 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang ditandatangani oleh saksi SAHARJAN SIDAN, S.Th selaku Ketua dan saksi RIZAL ROGATE, SP selaku sekretaris.
  • Bahwa permohonan hibah tersebut dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 900/532/KEP-BPK/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang Penetapan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Kemasyarakatan, bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Sintang Atas Beban Pendapatan dan Belanja Kabupaten TA 2019.
  • Bahwa kemudian ditandatangani Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Sintang Dengan Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang Tentang Belanja Hibah Kepada Pengurus Gerejs Kalimantan Evangelis Petra Sintang TA 2019 Nomor : 465/246/KESRA/2019 Nomor : 06/MJ/GKE.PETRA_Stg/IV/2019 tanggal 8 April 2019 antara Bupati Sintang saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.PH dengan Ketua Pengurus Gereja  saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel, M.Pd.
  • Bahwa terdapat susunan panitia Pembangunan GKE “Petra”  Sintang tahun 2019  yakni terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST selaku Koordinator Seksi Pelaksana Pembangunan GKE “Petra” Sintang  dan saksi Drs. ASKIMAN, MM sebagai Penasehat Pembangunan GKE “Petra”  Sintang berdasarkan :
    1. Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Nomor : 07/BPH-MJGKE/STY/SK/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE PETRA Sintang
    2. Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Nomor : 03/BPH-MJGKE/STT/SK/IV/2019 tanggal 6 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE PETRA Sintang
  • Bahwa Item-item pekerjaan pembangunan GKE “Petra” Kab. Sintang TA 2019 berdasarkan RAB/NPHD  sebesar Rp. 3.000.000.000,- yakni :

I.   Pekerjaan lain-lain                          Rp. 1. 747.986.976,80

II.  Pekerjaan Jembatan (2 buah)       Rp.     181.951.895,70

III. Pengadaan Bahan Elektrikal          Rp.     371.929.200,00

  • Bahwa proses pencairan dana hibah pada tahun 2019 tersebut dilakukan sebanyak 2 tahap yakni dengan cara :

1. Tahap Pertama sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) :

  1. Permohonan pencairan dari Panitia Pembangunan dengan surat Nomor 06/MJ/GKE PETRA-STG/IV/2019 tanggal 2 April 2019 yang ditandatangani oleh  saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel, M.Pd dan saksi SOMO MARBUN yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kabag Kesra saksi Drs. MISLAN.
  2. Kemudian Plh Kabag Kesra saksi  BANAN, S.Th, M.A.P meneruskan  kepada Kepala BPKAD Kabupaten Sintang saksi JONI SIANTURI, SE, Msi  dengan surat Nomor 045 2/36/KESRA tanggal 12 April 2019.
  3. Setelah dilakukan penelitian administras? kelengkapan dokumen dan dinyatakan lengkap selanjutnya saksi SUPANDI, SAP (Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Sintang menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0007/PPKD/HIBAH-PPKD/IV/2019 tanggal 15 April 2019 sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah)
  4. Setelah itu terhadap SPP tersebut diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0007/PPKD HIBAH-PPKD/IV/2019 tanggal 15 April 2019 yang ditandatangani oleh saksi JONI SIANTURI, SE, Msi selaku Pengguna Anggaran  sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah).
  5. Kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1217/PPKD/SP2D-HIBAH-PPKD/IV/2019 tanggal 15 April 2019 yang ditandatangan? oleh Sdr. Raml? Andor S.Sos. MAP selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah), setelah SP2D ditandatangani kemudian dilakukan transfer dana ke rekening penerima hibah oleh Bank Kalbar ke Nomor Rekening 4425000441 atas nama Gereja GKE Petra Sintang.

2. Tahap Kedua sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) :

  1. Permohonan pencairan anggaran Tahap pertama dari Panitia Pembangunan dengan surat Nomor surat 06/MJ/GKE PETRA-STG/IV/2019 tanggal 2 April 2019 yang ditandatangani oleh saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel, M.Pd dan SOMO MARBUN yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kabag Kesra saksi Drs. MISLAN.
  2. Kemudian Plh Kabag Kesra Sdra M. YUSUF, S.Sos, Msi meneruskan kepada Kepala BPKAD Sintang saksi JONI SIANTURI, SE, Msi dengan surat Nomor 045 2/46/Kesra tanggal 14 Mei 2019.
  3. Setelah dilakukan penelitian administrasi kelengkapan dokumen dan dinyatakan lengkap selanjutnya SUPANDI, SAP menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0126/PPKD/BTL-PPKD/IV/2019 tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp. 300.000.000,-  (tiga ratus juta rupiah).
  4. Setelah itu terhadap SPP diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0126/PPKD/BTL-PPKD/IV/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh SELIMIN, SE, Mst selaku KPA sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  5. Kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2185/PPKD/BTL-PPKD/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Andreas SAP selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), setelah SP2D ditandatangani barulah dilakukan transfer dana ke rekening penerima hibah oleh Bank Kalbar ke Nomor Rekening 4425000441 atas nama Gereja GKE Petra Sintang.
  • Bahwa permohonan pencairan anggaran tahap pertama sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi  M. YUSUF, S.Sos, Msi  dan permohonan pencairan anggaran tahap kedua sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta  rupiah) yang ditandatangani oleh saksi BANAN, S.Th, M.A.P berdasarkan perintah melalui telpon (Handphone) dari Kabag Kesra yakni saksi Drs. MISLAN yang saat itu sedang Dinas Luar di Pontianak.
  • Bahwa dalam proses pencairan hibah tahap pertama sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah), yaitu sebelum dokumen pencairan disampaikan ke BPKAD Kabupaten Sintang, dokumen pencairan tersebut diserahkan kepada saksi Drs. ASKIMAN, MM selaku Wakil Bupati Sintang. Kemudian saksi Drs. ASKIMAN, MM membuat Memo pada dokumen pencairan tersebut yang ditujukan kepada Kepala BPKAD yang berisi “untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak”, padahal saksi Drs. ASKIMAN, MM selaku Wakil Kepala Daerah/Wakil Bupati Sintang tidak memiliki kewenangan untuk membuat memo dan memerintahkan proses pencairan dana hibah.
  • Bahwa  saksi JONI SIANTURI, SE, Msi  dan saksi SELIMIN, SE, M.Si pernah menghadap  saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.PH untuk melaporkan ada memo dari saksi Drs. ASKIMAN, MM untuk memproses pencairan dana hibah tersebut. Selain itu saksi Drs. ASKIMAN, MM juga pernah menelpon saksi JONI SIANTURI, SE, Msi  dan saksi SELIMIN, SE, M.Si untuk memproses pencairan dana hibah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya  dilakukan pencairan hibah yaitu sebanyak 2 kali  langsung ke rekening Gereja GKE “Petra” Sintang yakni :

1. Tahap pertama sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) ditransfer kerekening Bank Kalbar Cabang Sintang Norek 4425000441 atas nama Gereja GKE PETRA Sintang, bukti dukung berupa:

  • SPP Nomor 0007/PPKD/Hibah-PPKD/IV/2019  tanggal 15 April 2019
  • Surat Perintah Membayar Nomor : 0007/PPKD/Hibah-PPKD/IV/2019 tanggal 15 April 2019
  • Yang menandatangani SPM adalah Pengguna Anggaran yakni saksi JONI SIANTURI, SE, Msi.
  • SP2D Nomor 1217/PPKD/SP2D-Hibah/PPKD/IV/2019 tanggal 15 April 2019

2. Tahap Kedua sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ditransfer kerekening Bank Kalbar Cabang Sintang Norek 4425000441 atas nama Gereja GKE PETRA Sintang, bukti dukung berupa:

  • SPP Nomor 0126/PPKD/BTL-PPKD/V/2019 tanggal 20 Mei 2019
  • Surat Perintah Membayar Nomor : 0126/PPKD/Hibah-PPKD/V/2019 21 Mei 2019
  • SP2D Nomor 2185/PPKD/BTL-PPJD/V/2019 tanggal 22 Mei 2019
  • Bahwa  setelah uang masuk kerekening Gereja GKE “Petra” Sintang kemudian ditarik secara tunai oleh pihak gereja yakni saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel, M.Pd dan saksi TUMBUR LUMBANTORUAN, S.Sos.
  • Bahwa selanjutnya saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel, M.Pd menyerahkan uang kepada terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST  sebanyak 2 kali di Bank Kalbar Sintang yakni :
  1. Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Uang Untuk Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang Tahap II tanggal 15 April 2019 sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) dari  saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel selaku yang menyerahkan  kepada HIDAYAT NAWAWI, ST selaku yang menerima disaksikan oleh saksi ABDUL SYUFRIADI, SH. M.Si, saksi T. LUMBANTORUAN, S.Sos, saksi SOMO MARBUN, saksi SUMJULIA, S.Hut. Berita Acara Penyerahan Uang tersebut ada 2 kali yaitu di Bank Kalbar Sintang dan di Balai Pegodai Rumah Jabatan Wakil Bupati Sintang.
  2. Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Uang Untuk Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang Tahap II tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari  saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel selaku yang menyerahkan  kepada HIDAYAT NAWAWI, ST selaku yang menerima disaksikan oleh saksi ABDUL SYUFRIADI, SH. M.Si, saksi T. LUMBANTORUAN, S.Sos, saksi SOMO MARBUN, saksi SUMJULIA, S.Hut, bertempat di Bank Kalbar Sintang.
  • Bahwa selanjutnya uang sebesar total Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST tersebut dibawa oleh terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST sendiri, sama sekali tidak ada dipergunakan untuk pembangunan gedung GKE Petra Sintang. Tetapi dipergunakan oleh terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST untuk kepentingannya yang lain.
  • Bahwa Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE Petra Sintang pernah menyurati terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST supaya mempergunakan uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut, yaitu Surat No. : 07/Pan-PG.GKE/11/2019 tanggal 28 November 2019 Perihal : Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Gedung GKE Petra Sintang, surat ditujukan Kepada Yth.  HIDAYAT NAWAWI, ST (Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung GKE Petra Sintang), isi surat antara lain agar HIDAYAT NAWAWI, ST (Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung GKE Petra Sintang) dapat melaksanakan pekerjaan sesuai Berita Acara Pernyataan tersebut sesuai kesepakatan.
  • Bahwa terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST tidak menghiraukan surat tersebut dan tidak pernah menggunakan uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut untuk kepentingan pembangunan gedung Gereja GKE Petra Sintang.
  • Bahwa pencairan dana hibah tahun 2019 yang semestinya digunakan untuk Pembangunan Gereja GKE “Petra”  Sintang TA 2019 tetapi tidak digunakan sama sekali tersebut dibuat Laporan Pertanggungjawaban fiktif yaitu Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Sintang TA 2019 Nomor : 014/MJ/GKE.PETRA_Stg/IV/2019 tanggal 27 April 2019 perihal : Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Gereja sebesar Rp. 3.000.000.000,- yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel dan Sekteraris saksi SOMO MARBUN dengan melampirkan nota-nota dan kwitansi pembayaran upah tukang yang diperoleh saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel dari terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST dan faktanya Kwitansi pembayaran upah tukang tidak pernah diterima oleh saksi MAHDAR dan saksi SALIM dan didalam kwitansi pembayaran bukan merupakan tanda tangan tanda saksi MAHDAR dan saksi SALIM serta bukti pengeluaran yang dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban merupakan bukti pengeluaran yang tidak sah  yakni bukti pengeluaran berupa kuitansi / faktur dari pihak ketiga yang disampaikan yaitu bukti pengeluaran di bulan Januari 2019 s.d Maret 2019 sebelum adanya Keputusan Bupati Sintang Nomor : 900/532/KEP-BPKAD/2019 tanggal 29 Maret 2019 Tentang Penetapan Penerima Dan Besaran Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019 dan sebelum proses pengajuan pencairan dana hibah berupa uang yang diajukan pada tanggal 02 April 2019, NPHD ditandatangani pada tanggal 08 April 2019 maupun bantuan hibah berupa uang tahap I pada tanggal 15 April 2019 dan tahap II pada tanggal 23 Mei 2019 diterima pada Bank Kalbar Capem Sintang dengan No. Rek : 4425000441 An. Gereja GKE Petra Sintang dan berdasarkan hasil audit atas dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi dengan pihak-pihak terkait  bukti pengeluaran yang dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban tersebut, merupakan bukti pengeluaran yang direkayasa oleh terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST dimana pada tahun 2019 sudah tidak ada lagi kegiatan pekerjaan pembangunan terhadap Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang, dengan rincian pertanggungjawaban dana hibah sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai Pertanggung-jawaban (Rp)

Bukti Lengkap/Sah

Bukti Tidak Lengkap/Sah

Penjelasan

Jumlah (Rp)

Penjelasan

Jumlah(Rp)

1

2

3

4

5

6

7

1.

Belanja di Toko TB. Sentarum Jaya dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa

  905.181.043

 

 

Nilai belanja di Toko TB. Sentarum Jaya dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa (Total Loss)

    905.181.043

2.

Belanja material pasir dan batu dengan Sdr.  Yamin dipertanggungjawab-kan secara fiktif/rekayasa

    58.500.000

 

 

Nilai belanja material pasir dan batu dengan Sdr. Yamin dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa (Total Loss)

      58.500.000

3.

Belanja di Toko Ferdy’s dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa

  371.929.200

 

 

Nilai belanja di Toko Ferdy’s dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa (Total Loss)

    371.929.200

4.

Biaya jasa upah tukang dan borongan pekerjaan  kepada Sdr. Mahdar dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa

  482.023.409

 

 

Nilai biaya jasa upah tukang dan borongan pekerjaan  kepada Sdr. Mahdar dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa (Total Loss)

    482.023.409

5.

Biaya jasa pekerjaan borongan hiasan kolom dan pemasangan ACP  kepada Sdr. Saleh dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa

1.179.400.000

 

 

Nilai biaya jasa pekerjaan borongan hiasan kolom dan pemasangan ACP  kepada Sdr. Saleh dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa (Total Loss)

1.179.400.000

6.

Tidak ada bukti pertanggung-jawaban

      2.966.348

 

 

Nilai yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan (Total Loss)

       2.966.348

              Total

3.000.000.000

               

 

  • Bahwa uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- yang dilakukan pencairan pada tahun 2019 tersebut dengan alasan untuk pembangunan Gereja GKE Petra Sintang, padahal Gereja GKE Petra Sintang telah selesai dibangun dan diresmikan pada tahun 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM RI YASONA H LAOLY.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra T.A. 2017 dan T.A. 2019 oleh Ahli Teknis Pekerjaan Sipil Jurusan Teknis Sipil Politeknik Negeri Pontianak tanggal 17 September 2024 dengan kesimpulan bahwa item pekerjaan terpasang pada Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) PETRA TA. 2019 adalah item pekerjaan yang ada di RAB tahun 2017 dan pada Tahun 2019  Tidak Melakukan Pekerjaan.
  • Bahwa berdasarkan uraian diatas, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa  HIDAYAT NAWAWI, ST bersama-sama dengan saksi Drs. ASKIMAN, MM yaitu bertentangan dengan antara lain :
    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 66 ayat (1) Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas :
  1. Membantu kepala daerah dalam :
  1. memimpin pelaksanaan  Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah;
  2. mengkoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan ;
  3. memantau dan mengevaluasi penyelengaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota
  1. Memberi saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintah Daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan hadir sementara ; dan
  2. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :
  • Pasal 5 ayat (1) Kepala Daerah selaku Kepala Pemerintah Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
  • Pasal 5 ayat (3) Kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh :
      1. Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku PPKD.
      2. Kepala SKPD sekalu pejabat pengguna anggaran/barang daerah.

Bahwa saksi Drs. ASKIMAN, MM selaku Wakil Bupati Sintang telah membuat memo yang ditujukan kepada Kepala BPKAD yaitu saksi JONI SIANTURI untuk memproses pencairan hibah Tahun 2019 kepada Gereja GKE Petra Sintang, selain dari itu saksi Drs. ASKIMAN, MM juga menelpon saksi JONI SIANTURI dan saksi SELIMIN agar memproses pencairan hibah Tahun 2019 kepada Gereja GKE Petra Sintang padahal saksi Drs. ASKIMAN, MM tidak memiliki kewenangan pengelolaan keuangan daerah, kewenangan tersebut dimiliki oleh Bupati Sintang  yang pelaksanaannya dilakukan oleh PPKD atau Kepala SKPD. Bahkan saksi Drs. ASKIMAN, MM mengetahui bahwa Gedung Gereja  GKE Petra Sintang telah selesai dibangun dan diresmikan pada tahun 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM RI YASONA H LAOLY.

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :
  • Pasal 27 ayat (7) huruf f yang berbunyi klasifikasi belanja menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari f. Hibah
  • Pasal 61 ayat (1) setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Bahwa tagihan-tagihan yang diminta oleh terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST untuk pembayaran pekerjaan pembangunan Gereja GKE Petra Sintang Tahun 2019 adalah tagihan yang tidak benar karena pekerjaan pembangunan GKE Petra Sintang sudah selesai dan diresmikan pada tahun 2018.

    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah :
  • Pasal 13 ayat (2) huruf c menentukan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai besaran / rincian penggunaan hibah.

Bahwa besaran / rincian dalam Proposal RAB yang termuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Sintang Dengan Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang Nomor : 465/246/KESRA/2019 Dan Nomor : 06/MJ/GKE.PETRA_Stg/IV/2019 tanggal 08 April 2019 Tentang Belanja Hibah Kepada Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang Tahun Anggaran 2019, tetapi tidak dilaksanakan sama sekali oleh terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST dan pencairan dananya dilaksanakan antara lain atas dasar memo dari saksi Drs. ASKIMAN, MM ;

  • Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf a,b dan c
  1. Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
  2. Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
  1. Laporan penggunaan hibah ;
  2. b.Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD dan ;
  3. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

Bahwa terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST selaku Koordinator Seksi Pelaksana tidak ada membuat laporan penggunaan dana hibah Tahun 2019. Laporan yang ada hanya berupa Laporan Pertanggungjawaban yang berisi kwitansi dan nota yang diperoleh saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel dari terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST, sedangkan pekerjaan pembangunan GKE Petra Sintang sudah selesai dan diresmikan pada tahun 2018.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST  bersama-sama dengan saksi Drs. ASKIMAN, MM tersebut di atas mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Sumber Dana Bantuan Hibah Pemda Kabupaten Sintang T.A. 2017 Dan T.A. 2019 tanggal 28 Agustus 2025 oleh Auditor pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, khusus tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,-  (tiga milyar rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 603 Jo. Pasal 618 Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa terdakwa  HIDAYAT NAWAWI, ST selaku Seksi Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” Sintang Nomor : 07/BPH-NJGKE/STG/SK/XI/2017 tanggal 4 November 2017 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE “Petra” Sintang  dan  Surat Tugas Panitia Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang Nomor 01/PAN/PG/I/2017 tanggal 16 Juni 2017 bersama-sama dengan saksi RENIE GONIE, ST, MT selaku Koordinator Seksi Tekhnis  berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” Sintang Nomor : 07/BPH-NJGKE/STG/SK/XI/2017 tanggal 4 November 2017 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE “Petra” Sintang dan Surat Tugas Nomor :02/PAN-PG/I/2017 bulan Juni 2017 (dilakukan penuntutan terpisah) pada tahun 2017 atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Gereja GKE “Petra” Sintang Jalan PKP Mujahidin Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang  Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yakni terdakwa HIDAYAT NAWAWI,  ST sebesar Rp  748.906,017,39,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga puluh sembilan), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni melaksanakan pekerjaan pembangunan Gereja GKE ”Petra” Sintang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum/tersaji pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp  748.906,017,39,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga puluh sembilan) dan selanjutnya terdakwa  HIDAYAT NAWAWI, ST selaku Seksi Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 berdasarkan  Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis (PETRA) Sintang Nomor : 03/BPH-MJGKE/STT/SK/IV/2019 tanggal 6 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE PETRA Sintang bersama-sama dengan saksi Drs. ASKIMAN, MM selaku Wakil Bupati Sintang Periode 2016 s/d 2021  berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.61-401 Tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Provinsi Kalimantan Barat (dilakukan penuntutan terpisah) pada tahun 2019 atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Gereja GKE “Petra” Sintang Jalan PKP Mujahidin Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang  Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yakni terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST yakni terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Gereja “GKE” Petra Sintang yang sudah dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum/tersaji pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2019, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Sumber Dana Bantuan Hibah Pemda Kabupaten Sintang T.A. 2017 Dan T.A. 2019 tanggal 28 Agustus 2025 oleh Auditor pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

TAHUN 2017

  • Bahwa pada tahun 2016 pengurus Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang mengadakan rapat rencana pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang  yang dihadiri oleh seluruh pengurus gereja, jemaat  gereja dan saksi Drs. ASKIMAN, MM yang meminta kepada pengurus gereja untuk menyiapkan proposal bantuan hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang kepada Bupati Sintang dan menyampaikan bahwa pihak yang akan membuat Gambar Perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya untuk pembangunan GKE “Petra” Sintang adalah terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST dan saksi Drs ASKIMAN, MM  menyampaikan nanti terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST juga akan ditunjuk sebagai Seksi Pelaksana Pembangunan dalam kepanitiaan pelaksanaan pembangunan Gereja Petra Sintang dan usulan tersebut disetujui oleh forum rapat.
  • Bahwa selanjutnya Majelis Jemaat Gereja “Petra” mengajukan  proposal  bantuan hibah Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Nomor : 10/MJ/GKE.PETRA_Stg/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang ditandatangani oleh PDT. LIBERTUS AKI APU(telah meninggal dunia berdasarkan Akta Kematian Nomor 6105-KM-11072022-008 tanggal 13 Juli 2020) selaku Ketua Majelis Resort GKE Sintang dan saksi SOMO MARBUN selaku Sekretaris Majelis Resort GKE Sintang yang ditujukan kepada Bupati Sintang Cq. Kabag Kesra Setda Kabupaten Sintang.
  • Bahwa untuk melaksanakan pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang dibentuk panitia pembangunan oleh Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat “Petra” Sintang, yakni:
  1. Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang No : 23/BPH-MJGKE/SK/XI/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Susunan Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE “Petra” Sintang.
  2. Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang No : 01/BPH-MJGKE/SK/XI/2017 tanggal 04 November 2017 tentang Susunan Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE “Petra” Sintang.

Terdapat 2 (dua) Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang karena ada perubahan Ketua Majelis yang semula Pendeta Drs LIBERTUS AKI APUsudah pensiun diganti oleh saksi SAHARJAN SIDAN, STH.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang No : 23/BPH-MJGKE/SK/XI/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Susunan Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE “Petra” Sintang dan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang No : 01/BPH-MJGKE/SK/XI/2017 tanggal 04 November 2017 tentang Susunan Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE “Petra” Sintang, terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST sebagai Seksi Pelaksana Pembangunan dan saksi RENIE GONIE, ST, MT sebagai Koordinator Seksi Tehnis.
  • Bahwa permohonan bantuan dari Majelis Resort GKE “Petra” Sintang tersebut kemudian dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) di satuan kerja Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, yang kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 465/210/KEP-KESRA/2017 tanggal 24 Maret 2017 Tentang Penetapan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Kemasyarakatan Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kab. Sintang Atas Beban APBD Kab. Sintang T.A. 2017 dan berdasarkan rincian belanja subsidi, hibah, bantuan sosial kemasyarakatan, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga Kabupaten Sintang atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017 yang mengalokasikan Belanja Hibah Bidang Keagamaan untuk Hibah kepada GKE Petra Sintang untuk pembangunan gereja, Jl. PKP Mujahidin Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Sintang Dengan Pengurus GKE Jemaat Petra Sintang Tentang Belanja Hibah Kepada Pengurus GKE Jemaat Petra Sintang Tahun Anggaran 2017  Nomor : 465/200/KESRA/2017 dan Nomor : 25/BPH-MJGKE/STG/VII/2017 tanggal 31 Mei 2017 yang ditandatangani oleh saksi dr. H. JAROT WINARNO, M. Med. PH selaku Bupati dan Pendeta LIBERTUS AKI APU selaku Ketua Majelis Jemaat GKE Petra Sintang, menyatakan memberikan hibah berupa uang kepada Pengurus GKE Jemaat Petra Sintang untuk membantu pembangunan gedung GKE Petra Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah), dengan item-item pekerjaan dalam Proposal dan RAB  sebagai berikut :
  1. Pekerjaan Persiapan                          Rp.      52.792.931,89
  2. Pekerjaan Pondasi                             Rp.    526.043.521,26
  3. Pekerjaan Beton                                 Rp.    892.902.470,37
  4. Pekerjaan Plat Lantai dan Dinding     Rp. 1.158.072.612,69
  5. Pekerjaan Rangka Atap                     Rp.    720.243.818,07
  6. Pekerjaan Plafond                              Rp.      72.713.507,65
  7. Pekerjaan Pintu, Jendela, Ventilasi    Rp.    373.526.371,20
  8. Pekerjaan Pengecatan                       Rp.      76.909.809,49
  9. Pekerjaan Sanitasi                              Rp.      37.177.284,74
  10. Pekerjaan Elektrikal                            Rp.    134.941.800,00
  11. Pekerjaan lain-lain                              Rp.    954.833.342,40
  • Bahwa Majelis Jemaat GKE Petra Sintang mengajukan Proposal Permohonan Pencairan Dana Pembangunan GKE Petra Sintang  Nomor : 25/BPH-MJGKE/STG/07/2017 tanggal 22 Juli 2017 yang ditandatangani oleh PDT. Drs. LIBERTUS AKI APU selaku Ketua Majelis Jemaat GKE "Petra" Sintang dan saksi SOMO MARBUN selaku Sekretaris Majelis Jemaat GKE Sintang yang ditujukan kepada Bupati Sintang dengan melampirkan dokumen antara lain :
  1. Rencana Anggaran Biaya Perencanaan rehab total (Pembangunan Gedung Gereja Kalimantan Evangelis Jemaat “PETRA” Sintang) Tahun Anggaran 2017;
  2. Daftar Analisa Material Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis Jemaat “Petra” Sintang;
  3. Surat Rekomendasi dari Plt. Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Sintang Nomor : B-2051/Kk.14.10.8/BA.03.2/06/2017 tanggal 13 Juni 2017, yang memberikan rekomendasi sebagai berikut :
  • Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE Petra Sintang, memerlukan dukungan dalam melakukan rehab total Gedung Gereja tersebut;
  • Upaya melaksanakan pembinaan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Agar tersedianya sarana peribadatan yang memadai guna mendorong pengamalan agama sebagai wujud pengamalam Pancasila;
  • Melengkapi persyaratan-persyaratan yang diatur oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Surat Keterangan dari Lurah Alai Kelurahan Alai Nomor : 470/40/PEM tanggal 14 Juni 2017 yang menyatakan bahwa benar Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Jemaat “Petra” Sintang, berada di wilayah Kelurahan Alai Jalan PKP Mujahidin Rt. 10/Rw.004 Sintang;
  2. Surat Rekomendasi dari Camat Sintang Kecamatan Sintang Nomor : 452.3/13/Kec. Stg-Ks.PM tanggal 14 Juni 2017 yang memberikan rekomendasi sebagai berikut :
  • Kegiatan tersebut di atas sejalan dengan program pemerintah;
  • Bahwa wadah tersebut sangat diperlukan sebagai tempat pembinaan Iman;
  • Organisasi tersebut kekurangan dana dan sangat membutuhkan bantuan dari berbagai pihak.
  1. Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” Sintang Nomor : 23/BPH-MJGKE/STG/SK/XI/2016 tanggal 18 November 2016 Tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE “Petra” Sintang;
  2. Fotokopi :
  • KTP an. LIBERTUS AKI APUselaku Penasehat;
  • Fotokopi KTP an. Abdul Syufriadi selaku Ketua Panitia Pembangun;
  • Fotocopi KTP an. Tumbur Lumbantoruan, S.Sos selaku Sekretaris Panitia Pembangunan;
  1. Badan Hukum Gereja GKE Petra Sintang No.J.A.5/104/9: Tgl 17-11-1954 Kementrian Agama  Republik Indonesia;
  2. Salinan NPWP Nomor : 01.222.297.2-731.000 an. Majelis Sinode Gereja Kalimantan Evangelis
  3. Salinan Rek Bank Kalbar Capem Sintang No. Rek 4425000441 an. Gereja GKE Petra Sintang;
  • Bahwa terhadap pembangunan GKE “Petra” Sintang dilakukan pencairan sebanyak 2 kali berdasarkan  :
  1. Surat Pengantar dari saksi MISLAN sebagai Kepala Bagian Kesra Kabupaten Sintang Nomor : 045.2/80/Kesra tanggal 19 Juli 2017 tentang Pencairan Dana Hibah Tahap I Kepada Gereja Kalimantan Evangelis Jemaat Petra Sintang Tahun Anggaran 2017 sejumlah Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Sintang.
  2. Surat Pengantar dari saksi MISLAN sebagai Kepala Bagian Kesra Kabupaten Sintang Nomor : 045.2/347/Kesra tanggal 15 Desember 2017 tentang Pencairan Dana Hibah Kepada Pengurus GKE Jemaat Petra Sintang Tahun Anggaran 2017, sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pencairan/pembayaran  sebanyak 2 kali  oleh saksi SELIMIN, SE.M.Si selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran BPKAD Kabupaten Sintang kepada Pdt. LIBERTUS AKI APU, yakni :

1. Tahap pertama sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) ditransfer kerekening Bank Kalbar Cabang Sintang Norek 4425000441 atas nama Gereja GKE PETRA Sintang, bukti dukung berupa:

  • SPP Nomor 1470/LS-PPKD/2017 bulan Agustus 2017
  • Surat Perintah Membayar Nomor : 1523/SPM/BTL-LS/BPKAD (PPKD)/2017 tanggal 2 Agustus 2017
  • SP2D Nomor 4884/SP2D/BTL-LS/2017 tanggal 3 Agustus 2017

2. Tahap Kedua sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditransfer kerekening Bank Kalbar Cabang Sintang Norek 4425000441 atas nama Gereja GKE PETRA, bukti dukung berupa :

  • SPP Nomor 3076/LS-PPKD/2017 bulan  Desember 2017
  • Surat Perintah Membayar Nomor : 3176/SPM/BTL-LS/BPKAD (PPKD) / 2017 tanggal 18 Desember 2017
  • SP2D Nomor 12438/SP2D/BTL-LS/2017 tanggal 18 Desember 2017
  • Bahwa selanjutnya dari kas bendahara Gereja dilakukan transfer rekening ke Bendahara Panitia Pembangunan GKE Petra Sintang dengan Nomor Rekening 4021055595 pada Bank Kalbar kemudian saksi SUMJULIA selaku Bendahara Pembangunan mentransfer kepada Seksi Pelaksana yakni terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST sebesar total Rp.5.000.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tgl 11 Agustus 2017 sebesar Rp. 4.500.000.000,-
  2. Tgl 27 Maret 2018 sebesar Rp. 300.000.000,-
  3. Tgl 24 April 2018 sebesar Rp. 100.000.000,-
  4. Tgl 30 Juli 2018 sebesar Rp. 100.000.000,-
  • Bahwa seharusnya dana sebesar total Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) tersebut dipergunakan oleh terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST untuk pekerjaan pembangunan GKE Petra Sintang sebagaimana dalam RAB dan NPHD namun tidak dilaksanakan seluruhnya sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian Volume antara yang tertera dalam Proposal/RAB  dengan yang terpasang sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra T.A. 2017 dan T.A. 2019 oleh Ahli Teknis Pekerjaan Sipil Jurusan Teknis Sipil Politeknik Negeri Pontianak tanggal 17 September 2024, khusus tahun 2017 terdapat ketidaksesuaian Volume antara yang tertera dalam Proposal/RAB  dengan yang terpasang sebagai berikut :

Terdapat kekurangan volume/kuantitas pekerjaan pada :

1. Pekerjaan Beton

  • Kekurangan kuantitas pada pembesian ring balok<
Pihak Dipublikasikan Ya