Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
3.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
SONI ANGGARA SAPUTRA ALS NANDA BIN MUHAMMAD JAIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 181/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2236/O.1.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
3MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI ANGGARA SAPUTRA ALS NANDA BIN MUHAMMAD JAIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SONI ANGGARA SAPUTRA Als NANDA Bin MUHAMMAD JAIS, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira jam 18.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain bulan Desember 2023, atau setidaknya pada waktu lain Tahun 2023,  bertempat di jalan Karet dekat Mesjid Nurul Janah Kec. Pontianak Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, terdakwa melakukan tindak pidana “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika terdakwa bertemu dan berkenalan dengan RABUANDI Als BUDI di rumah RENDI, kamudian  RENDI memberitahu Terdakwa bahwa temannya yaitu RABUANDI Als BUDI meminta bantuan untuk menjualkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino Premium 125 Bluecore Warna Abu – Abu tahun 2023 KB 3858 XX Noka: MH3SE88D0PJ361975 Nosin: E3R2E-3399301, kemudian RABUANDI Als BUDI Bin AHMAD ENDEK (ALM) berbicara kepada Terdakwa untuk meminta bantuan menjualkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino Premium 125 Bluecore Warna Abu – Abu tahun 2023 KB 3858 XX Noka: MH3SE88D0PJ361975 Nosin: E3R2E-3399301 yang tidak dilengkapi surat-surat resmi kendaraan bermotor, kemudian Terdakwa membantu menjualkan barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino Premium 125 Bluecore Warna Abu – Abu tahun 2023 KB 3858 XX Noka: MH3SE88D0PJ361975 Nosin: E3R2E-3399301 tersebut dengan cara memposting melalui akun facebook terdakwa ke market place.
  • Bahwa setelah terdakwa selesai memposting di market place dengan facebook milik terdakwa, ada yang berminat dengan postingan terdakwa diketahui bernama NANDAR lalu mengajak Terdakwa untuk ketemuan/COD mengecek 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino Premium 125 Bluecore Warna Abu – Abu tahun 2023 KB 3858 XX Noka: MH3SE88D0PJ361975 Nosin: E3R2E-3399301 sehingga Terdakwa pergi bersama RENDI dan RABUANDI Als BUDI untuk bertemu dengan NANDAR di di jalan Karet dekat Mesjid Nurul Janah Kec. Pontianak Barat, setelah melakukan pengecekan NANDAR bersedia membayar 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino Premium 125 Bluecore Warna Abu–Abu tahun 2023 KB 3858 XX Noka: MH3SE88D0PJ361975 Nosin: E3R2E-3399301 dengan harga Rp 1.500.000 saja karena tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi kendaraan, setelah sepakat terdakwa memberikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino Premium 125 Bluecore Warna Abu – Abu tahun 2023 KB 3858 XX Noka: MH3SE88D0PJ361975 Nosin: E3R2E-3399301 tersebut kepada MUH. NANDAR dan terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Setelah MUH. NANDAR pergi Terdakwa menyerahkan keuntungan hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada RABUANDI Als BUDI Bin AHMAD ENDEK (ALM) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya