Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
219/Pdt.G/2024/PN Ptk | PT BPR UNIVERSAL KALBAR | 1.DEDI HARYADI 2.DESTI CAHYA UTAMI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 219/Pdt.G/2024/PN Ptk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------------- 2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat; ------- 3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit No. 149/KA/2023, tanggal 29 Mei 2023, Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 571/2023, tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat diantara Penggugat dan Para Tergugat dihadapan Turut Tergugat;----------------- 4. Menetapkan hutang Para Tergugat kepada Penggugat yang belum dibayarkansebesar Rp. 429.469.641,- (emparatus duapuluh sembilan juta empatratus enampuluh sembilan ribu enamratus empatpuluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: ---------------------------
Rp. 429.469.641,- 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban hutangya dengan seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat, sebesar Rp. 429.469.641,- (emparatus duapuluh sembilan juta empatratus enampuluh sembilan ribu enamratus empatpuluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Rp. 429.469.641,- 6. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik Para Tergugat terhadap Posita 5 aquo;-------------------------------------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Para Tergugat, maupun pihak-pihak lainnya yang menguasai atas Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai yang diuraikan didalam Sertipikat Hak Milik No. 2398/Akcaya, yang diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 5 Desember 2014, No.2609/2014, dengan luas tanah 266 m2 (duaratus enampuluh enam meter persegi), setempat di kenal Tani Makmur Gang Sambas, tertetak di Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, agar segera di serahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan bila perlu dengan bantuan alat negara; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan/verzet, banding dan kasasi; --------------------------------------------------------------------- 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah) setiap harinya akibat keterlambatannya Para Tergugat melaksanakanputusan ini;------------------------------------------------------------------------------------ 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-
SUBSIDAIR : Atau; apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |