Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
219/Pdt.G/2024/PN Ptk PT BPR UNIVERSAL KALBAR 1.DEDI HARYADI
2.DESTI CAHYA UTAMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 219/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR UNIVERSAL KALBAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDI HARYADI
2DESTI CAHYA UTAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUDI PERASETIYONO, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------------

2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat; -------

3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit No. 149/KA/2023, tanggal      29 Mei 2023, Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 571/2023, tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat diantara Penggugat dan Para Tergugat dihadapan Turut Tergugat;-----------------

4. Menetapkan hutang Para Tergugat kepada Penggugat yang belum dibayarkansebesar Rp. 429.469.641,- (emparatus duapuluh sembilan juta empatratus enampuluh sembilan ribu enamratus empatpuluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: ---------------------------

  • Pokok Hutang                   : Rp. 327.788.984,-
  • Tunggakan Bunga            : Rp.   40.855.560,-
  • Bunga berjalan                 : Rp.     7.920.098,-
  • Denda                                : Rp.   12.904.999,-
  • Biaya lainnya                    : Rp    40.000.000,- +

Rp. 429.469.641,-

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban hutangya dengan seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat, sebesar Rp. 429.469.641,- (emparatus duapuluh sembilan juta empatratus enampuluh sembilan ribu enamratus empatpuluh satu rupiah),  dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Pokok Hutang                   : Rp. 327.788.984,-
  • Tunggakan Bunga            : Rp.   40.855.560,-
  • Bunga berjalan                 : Rp.     7.920.098,-
  • Denda                                : Rp.   12.904.999,-
  • Biaya lainnya                    : Rp    40.000.000,- +

Rp. 429.469.641,-

6. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik Para Tergugat terhadap Posita 5 aquo;--------------------------------------------------------------------------------------------------

7. Menghukum Para Tergugat, maupun pihak-pihak lainnya yang menguasai atas Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai yang diuraikan didalam Sertipikat Hak Milik No. 2398/Akcaya, yang diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 5 Desember 2014, No.2609/2014, dengan luas tanah 266 m2 (duaratus enampuluh enam meter persegi), setempat di kenal Tani Makmur Gang Sambas, tertetak di Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, agar segera di serahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan bila perlu dengan bantuan alat negara; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan/verzet, banding dan kasasi; ---------------------------------------------------------------------

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah) setiap harinya akibat keterlambatannya Para Tergugat melaksanakanputusan ini;------------------------------------------------------------------------------------

    10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  ini;-

 

SUBSIDAIR :

Atau; apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak