Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah menurut hukum Pengesahan Anak yang diajukan oleh Para Pemohon SE BIT dan JANG TJHAI terhadap ketiga orang anak, antara lain :
- SILVIA ROSA, Tempat/Tanggal Lahir : Pontianak, 25 September 1985, Jenis Kelamin : Perempuan, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1780/1985 yang dikeluarkan oleh Pegawai Catatan Sipil Kotamadya Pontianak tanggal 30 September 1985;
- RUDY GUNAWAN, Tempat/Tanggal Lahir : Pontianak, 31 Oktober 1988, Jenis Kelamin : Laki-Laki, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5557/1988 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak tanggal 22 Januari 2019;
- LEONARDY GUNAWAN, Tempat/Tanggal Lahir : Pontianak, 31 Maret 1993, Jenis Kelamin : Laki-Laki, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1407/1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak tanggal 14 April 1993;
Adalah SAH anak-anak dari Para Pemohon SE BIT dan JANG TJHAI;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak guna didaftarkan tentang pengesahan ketiga orang anak Para Pemohon tersebut dalam daftar register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pontianak melalui Hakim yang memeriksa serta mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |