Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
698/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
MUHAMMAD TAUFIQ BASKARA Bin MURSALIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 698/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7855/O.1.10.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TAUFIQ BASKARA Bin MURSALIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ BASKARA Bin MURSALIN, pada pada hari Kamis tanggal 5 September 2024, sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sultan Hamid I depan warung makan Pak Long Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat dengan saksi RAMA SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,45 (nol koma empat lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB, berawal saksi Rama Saputra (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa Muhammad Taufiq Baskara untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian, Terdakwa Muhammad Taufiq Baskara menjemput saksi Rama Saputra. Selanjutnya, saksi Rama Saputra mengajak Terdakwa Muhammad Taufiq Baskara untuk pergi ke Kampung Beting hingga akhirnya saksi Rama Saputra bersama-sama Terdakwa Muhammad Taufiq Baskara pergi ke Kampung Beting dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam KB 4829 XK milik abang kandungannya Terdakwa Muhammad Taufiq Baskara.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, saksi Rama Saputra dan Terdakwa Muhammad Taufiq Baskara sampai di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, kemudian Terdakwa Muhammad Taufiq Baskara menunggu di parkiran rumah di Kampung Beting sedangkan saksi Rama Saputra masuk ke dalam rumah di Kampung Beting tersebut. Setelah itu, saksi Rama Saputra bertemu dengan Sdr Abang (DPO) lalu membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. Abang (DPO) seharga Rp160.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah). Selanjutnya, saksi Rama Saputra menerima 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dari Sdr. Abang (DPO) lalu memasukkan ke dalam saku belakang sebelah kiri celana pendeknya dan pergi bersama Terdakwa Muhammad Taufiq Baskara menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam KB 4829 XK keluar dari Kampung Beting. 
  • Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di Jalan Sultan Hamid I depan warung makan Pak Long Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, saksi Novyanto Hadi P dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak yang sebelumnya telah mendapatkan informasi ada dua orang laki-laki yang sedang mengunakan sepada motor telah membawa narkotika yang keluar dari Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Rama Saputra dan Terdakwa Muhammad Taufiq Baskara saat sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Vario warna hitam KB 4829 XK ternyata ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dari dalam saku belakang sebelah kiri celana pendek yang digunakan oleh saksi Rama Saputra. Setelah itu, ditanyakan asal usul barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut, saksi Rama Saputra dan Terdakwa Muhammad Taufiq Baskara menjawab barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut didapatkan oleh saksi Rama Saputra dan Terdakwa Muhammad Taufiq Baskara dari Sdr. Abang (DPO) di Kampung Beting seharga Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) menggunakan uang milik saksi Rama Saputra. Selain itu, saksi Novyanto Hadi P dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan KB 4829 XK dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru. Sesudah itu, saksi Novyanto Hadi P dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim membawa saksi Rama Saputra dan Terdakwa Muhammad Taufiq Baskara beserta barang bukti ke kantor Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa Muhammad Taufiq Baskara bersama saksi Rama Saputra melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas, tidak memiliki izin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan terhadap narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 189/BAP/MLPTK/IX/2024 tanggal 06 September 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak dan ditandatangani oleh Petugas yang melaksanakan penimbangan, Desi Artati, S.T., dan Petugas Kepolisian yang mendampingi, Hendra Wijaya Kusuma mengetahui Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Dian Puspita Anggraeni, SE. atas nama RAMA SAPUTRA Bin KHAIRUDIN dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,45 (nol koma empat lima) gram kemudian disisihkan dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk uji laboratorium dan sisanya dengan berat Netto 0,43 (nol koma empat tiga) gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0661 tanggal 06 September 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si., Apt., M.H. dengan kesimpulan hasil pengujian terhadap sampel barang bukti 1 (satu) Kantong plastik transparan Kode A (Netto : sesuai label : 0,02 gram) berupa Kristal diduga Shabu dengan nomor kode sampel : 24.107.11.16.05.0655.K yaitu Positif Mengandung Metamfetamin (Narkotika Golongan I, sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ BASKARA Bin MURSALIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ BASKARA Bin MURSALIN, pada pada hari Kamis tanggal 5 September 2024, sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sultan Hamid I depan warung makan Pak Long Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat dengan saksi RAMA SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,45 (nol koma empat lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di Jalan Sultan Hamid I depan warung makan Pak Long Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, saksi Novyanto Hadi P dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak yang sebelumnya telah mendapatkan informasi ada dua orang laki-laki yang sedang mengunakan sepada motor telah membawa narkotika yang keluar dari Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Rama Saputra (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa Muhammad Taufiq Baskara saat sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Vario warna hitam KB 4829 XK ternyata ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dari dalam saku belakang sebelah kiri celana pendek yang digunakan oleh saksi Rama Saputra. Setelah itu, ditanyakan asal usul barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut, saksi Rama Saputra dan Terdakwa Muhammad Taufiq Baskara menjawab barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut didapatkan oleh saksi Rama Saputra dan Terdakwa Muhammad Taufiq Baskara dari Sdr. Abang (DPO) di Kampung Beting seharga Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) menggunakan uang milik saksi Rama Saputra. Selain itu, saksi Novyanto Hadi P dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan KB 4829 XK dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru. Sesudah itu, saksi Novyanto Hadi P dan saksi Satria Ali Akbar beserta Tim membawa saksi Rama Saputra dan Terdakwa Muhammad Taufiq Baskara beserta barang bukti ke kantor Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa Muhammad Taufiq Baskara bersama saksi Rama Saputra melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas, tidak memiliki izin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan terhadap narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 189/BAP/MLPTK/IX/2024 tanggal 06 September 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak dan ditandatangani oleh Petugas yang melaksanakan penimbangan, Desi Artati, S.T., dan Petugas Kepolisian yang mendampingi, Hendra Wijaya Kusuma mengetahui Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Dian Puspita Anggraeni, SE. atas nama RAMA SAPUTRA Bin KHAIRUDIN dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,45 (nol koma empat lima) gram kemudian disisihkan dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk uji laboratorium dan sisanya dengan berat Netto 0,43 (nol koma empat tiga) gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0661 tanggal 06 September 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si., Apt., M.H. dengan kesimpulan hasil pengujian terhadap sampel barang bukti 1 (satu) Kantong plastik transparan Kode A (Netto : sesuai label : 0,02 gram) berupa Kristal diduga Shabu dengan nomor kode sampel : 24.107.11.16.05.0655.K yaitu Positif Mengandung Metamfetamin (Narkotika Golongan I, sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ BASKARA Bin MURSALIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya