Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
7/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ptk MUHAMMAD TOHE, SH VO VAN DUOC Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-4811/O.1.10.4/Eku.2/11/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAMMAD TOHE, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1VO VAN DUOC[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Kesatu

-----------Bahwa, terdakwa VO VAN DUOC yang merupakan Nakhoda kapal Penangkap Ikan KG 9464 TS bersama-sama dengan PHAM VAN SU (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) yang merupakan Nahkoda Kapal Penangkap Ikan KG 9269 TS pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira jam 06.25 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara yaitu pada posisi koordinat 03º 13.450’ N / 104º 52.500’ E sesuai GPS atau 03° 13’ 27” LU - 104° 52’ 30” BT setelah dikonversi dan di plot pada peta laut, yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Perma No. 1 tahun 2007 tentang Peradilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizian Berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) 

KEDUA

-----------Bahwa, terdakwa VO VAN DUOC yang merupakan Nakhoda kapal Penangkap Ikan KG 9464 TS bersama-sama dengan PHAM VAN SU (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) yang merupakan Nahkoda Kapal Penangkap Ikan KG 9269 TS pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira jam 06.25 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara yaitu pada posisi koordinat 03º 13.450’ N / 104º 52.500’ E sesuai GPS atau 03° 13’ 27” LU - 104° 52’ 30” BT setelah dikonversi dan di plot pada peta laut, yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Perma No. 1 tahun 2007 tentang Peradilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan  di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. 

Pihak Dipublikasikan Ya