Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk 1.Utari Handayani, S.H.,M.H.
2.DICKY ANWAR RIZALDI, S.H.
3.JOSECA CAROLINA INDRI ITANG, S.H.
MUHAMMAD TRI HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2067 /O.1.10/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Utari Handayani, S.H.,M.H.
2DICKY ANWAR RIZALDI, S.H.
3JOSECA CAROLINA INDRI ITANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TRI HARTONO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK

         “UNTUK KEADILAN”                                                                                                  P-29

SURAT DAKWAAN

No Reg Perkara: PDS-04/PIDSUS/K/03/2026

No.REG.PERKARA : PDS-17/PIDSUS/K/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD TRI HARTONO

Tempat lahir

:

Pontianak

Umur/Tanggal lahir

:

31 Tahun / 11 April 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

No.

A g a m a

:

Islam

A l a m a t

:

JL. H. Rais A. Rahman RT/RW 001/002 Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota / Jl. Petani Komp. Pesona Warna Indah No. B12 Kec. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota

Pekerjaan

:

Kepolisian RI (POLRI)

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1. PENAHANAN :

1.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 03-12-2025 s.d 22-12-2025

2.

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 23-12-2025 s.d 31-01-2026

3.

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 01-02-2026 s.d 02-03-2026

4.

Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 02-03-2026 s.d 21-03-2026

5.

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 22-03-2026 s.d 20-04-2026

 

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR:

 

-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi WAHYUDI A selaku pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan bukan merupakan pegawai dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membantu Saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mencari calon debitur untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah),  pada waktu antara tanggal 10 Juli 2023  sampai dengan tanggal 15 Desember 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap Nomor 64, RT.04 RW01, Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan karena sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yakni terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO yang merupakan pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap atau calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan atas bantuan terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi WAHYUDI A tersebut saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI yang  merupakan Mantri atau pemrakarsa Kredit BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak tahun 2023 s.d Juni 2024 berdasarkan SK : 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022  mendapatkan 41 (empat puluh satu) orang debitur dengan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO sebesar Rp 301.800.000,- (tiga ratus satu juta delapan ratus ribu rupiah), saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), saksi RAHMANIAH sebesar Rp 362.572.424,- (tiga ratus enam pulu dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) Saksi WAHYUDI A sebesar Rp 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah, saksi UGAN SUGIANTO SUGIANTOsebesar   Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah), saksi HARIYADI sebesar  Rp 107.135.715,-  (seratus tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah), sdr LO HOK PENG sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah dan 8 (delapan) orang  debitur yang di bantu pengajuan kreditnya oleh terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO  juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga perbuatan MUHAMMAD TRI HARTONO bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi WAHYUDI A tersebut saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 659.361.820,- (Enam ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-------------------------------

Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan  BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan  bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional 8 Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap.

Bahwa Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara  RONNY OCTOBERRY HASIHOLAN pada BRI Audit Region 8 Wilayah Jakarta 3 menerangkan bahwa  BRI Cabang Pontianak membawahi 19 (sembilan belas) unit. Adapun pembagian regional tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nokep : S.1.e-DSG/SPP/BNP/06/2025 Tentang Resupervisi Unit Kerja Operasional Region 6/Jakarta 1.Region 7/Jakarta 2, Region 8/Jakarta 3, dan Region 14/ Banjarmasin sebagai berikut :

        1. BRI Unit Jeruju ;
        2. BRI Unit Nipah Kuning ;
        3. BRI Unit Sei Kakap ;
        4. BRI Unit Sui Jawi ;
        5. BRI Unit Natakusuma ;
        6. BRI Unit Kotabaru ;
        7. BRI Unit Purnama ;
        8. BRI Unit Sungai Raya ;
        9. BRI Unit Sungai Raya Dalam;
        10. BRI Unit Arteri ;
        11. BRI Unit Supadio ;
        12. BRI Unit Rasau ;
        13. BRI Unit Siantan ;
        14. BRI Unit Gusti Situt Mahmud ;
        15. BRI Unit Tanjung Hulu ;
        16. BRI Unit Tanjung Raya II ;
        17. BRI Unit Teuku Umar ;
        18. BRI Unit A Yani ;
        19. BRI Unit Imam Bonjol.

Adapun struktur organisasi BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap pertanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Andes Periska

Ryan Juliandi

  1.  

Mantri

:

Muhammad Fajar Vellayati (Sepuk Laut)

  1.  

Mantri

:

Ridwan Yahya (Tanjung Saleh)

  1.  

Mantri

:

Rus’an (Desa Sungai Kakap)

  1.  

Mantri

:

MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI(Punggur)

(Januari 2023- September 2024)

  1.  

Customer Service

:

Feby Andrean

Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Selviana Maharani dan Rihana Maharani

  1.  

Pelaksana Administrasi KUR

:

Yayat Kurniawan

  1.  

Pramubakti

:

Tomi

  1.  

Satpam

:

Feriyanto, Hairudin, dan Kurniasandi

 

Bahwa  pada tahun 2023 BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut :

  1. KUPEDES : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. KUPRA (Kupedes Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. UMI (Ultra Mikro) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dan di proses oleh agen BRILINK Plafon kredit di mulai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  5. SUPER MIKRO: Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dengan Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

 

Bahwa mekanisme dalam pengajuan kredit sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut:

  • Calon debitur mengajukan kredit ke BRI dan menemui mantri untuk diberikan syarat yang harus dilengkapi seperti KK, KTP, Pas foto Suami istri Surat Keterangan Usaha dan Photocopy agunan;
  • Setelah berkas lengkap akan di periksa oleh Mantri dan data si calon debitur akan di periksa BI Checkingnya;
  • Setelah data layak dilanjutkan mantri melakukan On The Spot (OTS)  ke tempat usaha dan tempat tinggal si calon debitur;
  • Setelah OTS mantri akan menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, laporan hasil OTS tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT;
  • Selanjutnya mantri akan menginformasikan kepada kepala unit bahwa ada rencana pengajuan kredit dari calon debitur;
  • Selanjutnya Mantri bersama kepala unit melakukan OTS ke tempat usaha dan timpat tinggal calon debitur tersebut (jika diperlukan), kemudian hasil dari OTS tersebut  akan di bahas bersama apakah pengajuan tersebut layak untuk di berikan, jika layak pencairan akan dilakukan paling lama 2 (dua) hari dari OTS;
  • Kemudian debitur akan di hubungi oleh CS (Customer Service); 
  • Untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan, dan debitur wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan hutang lalu debitur membuat surat pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, tempat usaha atas nama pemohon, tidak memiliki hutang lain yang tidak terdeteksi di BI Checking;
  • Kemudian pencairan masuk ke rekening tabungan debitur.

 

Bahwa bermula Sekitar awal tahun 2023 terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO berkenalan dengan Saksi HARIYYADI saat terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO yang merupakan anggota kepolisian pada Polsek Pontianak Selatan sedang menjalani tugas lapangan di sekitaran daerah UNTAN, pada saat itu terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO  menanyakan tentang usaha dan peminjaman modal kepada saksi HARIYADI, selanjutnya saksi HARIYADI mengenalkan tri Hartono dengan RAHMANIAH, sekitar 2/ 3 minggu kemudian Terdakwa dihubungi oleh saksi HARIYADI dan meminta terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO  datang ke rumah Saksi RAHMANIAH di Jalan HRA. Rachman Gang Bukit Siguntang, kemudian Terdakwa langsung datang ke rumah Saksi RAHMANIAH, di rumah saksi RAHMANIAH terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO bertemu saksi RAHMANIAH, saksi MUHAMMAD FAJAR VELAYATI, saksi UGAN SUGIANTO dan saksi HARIYADI. Kemudian saksi RAHMANIAH mengenalkan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebagai petugas dari BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang akan membantu melakukan survey tempat usaha untuk syarat pengajuan jredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, saksi RAHMANIAH juga menyampaikan kepada Terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO terkait prosedur pengajuan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap serta sistem pembagian hasil dari pengajuan kredit tersebut.

 

Bahwa adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh calon debitur sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6, nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) yang mana dokumen-dokumen tersebut apabila sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Mantri.

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG mencari atau merekomendasikan beberapa orang calon debitur untuk diproses pengajuan kreditnya, kemudian saksi RAHMANIAH  melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit termasuk Surat Keterangan Usaha , yang mana dalam proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tersebut saksi RAHMANIAH ada yang dibantu oleh saksi HARIYADI dan ada yang mengurus sendiri, kemudian terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi  WAHYUDI A saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG membantu menyiapkan / mencarikan tempat usaha yang akan di survey oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri pada BRI Unit Sungai Kakap, namun ada juga sebagian dokumen yang di lengkapi sendiri oleh para debitur.

 

Bahwa setelah dokumen / syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro telah lengkap kemudian  sakai MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH saksi WAHYUDI A, , saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, yang mana saat saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey didampingi oleh terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG, setelah dilakukan survey kemudian saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut dan di input melalui aplikasi BRISPOT setelah itu di kirim ke Kepala Unit. Sekitar satu hari kemudian, calon debitur yang di pakai identitasnya oleh terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO/ saksi RAHMANIAH/ saksi WAHYUDI A/ saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYADI/ sdr LO HOK PENG tersebut sudah dapat melakukan pencairan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, dengan di hubungi oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, calon debitur pergi ke kantor BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan didampingi saksi RAHMANIAH ke bagian Custumer Service sedangkan Terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi WAHYUDI A /  saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYADI/  sdr LO HOK PENG menunggu di luar kantor.

Bahwa dalam tahap pencairan kredit untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan dan nasabah wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan Hutang lalu nasabah membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan. Kepala unit menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan surat penyerahan agunan jika memakai agunan, selanjutnya pencairan di cairkan masuk ke rekening tabungan nasabah.

Bahwa setelah pencairan pinjaman kredit dilakukan untuk buku rekening, kartu ATM serta pin ATM di serahkan oleh debitur kepada saksi RAHMANIAH, lalu saksi RAHMANIAH memberikan debitur yang di pinjam identitasnya tersebut FEE sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian untuk debitur yang di pakai identitasnya oleh terdakwa  MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi WAHYUDI A, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG, untuk buku rekening, kartu ATM serta PIN ATM di serahkan kepada terdakwa  MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi WAHYUDI A, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG dan saksi RAHMANIAH di beri FEE sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) oleh terdakwa  MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi WAHYUDI A, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG, di tambah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai angsuran cicilan pengajuan kredit oleh terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi WAHYUDI A, dan saksi UGAN SUGIANTO akan tetapi tidak semua pencairan pinjaman kredit saksi RAHMANIAH di berikan angsuran cicilan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, Kemudian untuk saksi MUHAMMAD FAJAR FELLAYATI di berikan FEE sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) oleh terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO atau oleh calo lainnya yang meminta bantuan pengajuan kredit .

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO mengajukan kredit usaha mikro dengan identitas orang lain pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sebanyak 8 (delapan) debitur atas nama Saksi MUHAMMAD LUTHFI, saksi HERZA LEOUNARI, saksi REZA ADHRIANSYAH, saksi AZLAN, saksi RIZKY ARDIYANSYAH, saksi BUDIMAN, saksi AMRULLAH SALATUL ALFIANSYAH, saksi ANISAH  dengan pencairan kredit masing- masing debitur sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang mana pengajuan kredit debitur tersebut merupakan kredit topengan yang semua pencairannya yang sudah di kurangi FEE untuk debitur, FEE untuk saksi RAHMANIAH, dan FEE untuk saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI di nikmati secara pribadi oleh terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO.

Bahwa dalam mencari debitur yang akan di pakai identitasnya untuk pengajuan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO memakai modus Asuransi Kepolisian dan mengiming- imingkan kepada calon debitur mendapatkan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari pencairan asuransi Kepolisian tersebut.

 

Bahwa dari 8 (Delapan) debitur tersebut terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO mendapatkan keuntungan sebagai berikut:

  1. Debitur atas nama MUHAMMAD LUTHFI sebesar Rp 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Debitur atas nama HERZA LEOUNARI sebesar Rp 36.300.000,- (tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah)
  3. Debitur atas nama REZA ADHRIANSYAH sebesar Rp 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah)
  4. Debitur atas nama AZLAN sebesar Rp 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
  5. Debitur atas nama RIZKY ARDIYANSYAH Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
  6. Debitur atas nama BUDIMAN sebesar Rp 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
  7. Debitur atas nama AMRULLAH SALATUL ALFIANSYAH sebesar Rp 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
  8. Debitur atas nama ANISAH sebesar Rp 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah)

Sehingga Total yang dinikmati oleh terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO adalah sebesar Rp. 301.800.000,- (tiga ratus satu juta delapan ratus ribu rupiah)

 

Bahwa dari 8 (Delapan) orang debitur, saksi RAHMANIAH juga mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman tersebut dengan rincian sebagai berikut :

  1. Debitur atas nama MUHAMMAD LUTHFI, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  2. Debitur atas nama HERZA LEOUNARI, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  3. Debitur atas nama REZA ADHRIANSYAH, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar                         Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  4. Debitur atas nama AZLAN, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  5. Debitur atas nama RIZKY ARDIYANSYAH, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  6. Debitur atas nama BUDIMAN, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  7. Debitur atas nama AMRULLAH SALATUL ALFIANSYAH, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  8. Debitur atas nama ANISAH, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);

  Sehingga Total yang dinikmati oleh saksi RAHMANIAH adalah sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

Bahwa dari 8 (delapan) orang debitur diatas, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI  mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman sejumlah 7 (tujuh) debitur dengan rincian sebagai berikut :

  1. Debitur atas nama MUHAMMAD LUTHFI, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  2. Debitur atas nama HERZA LEOUNARI, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  3. Debitur atas nama REZA ADHRIANSYAH, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  4. Debitur atas nama AZLAN, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  5. Debitur atas nama BUDIMAN, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  6. Debitur atas nama AMRULLAH SALATUL ALFIANSYAH, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  7. Debitur atas nama ANISAH, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

Sehingga Total yang dinikmati oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI adalah sebesar  Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah).

 

 

Bahwa adapun pihak – pihak BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang berperan dalam proses pencairan pinjaman adalah sebagai berikut :

  1. Customer Service : Memberikan infomasi terkait syarat- syarat pengajuan kredit, dan menyiapkan dokumen pencairan kredit;
  2. Mantri : Memasarkan produk pinjaman, melakukan pengecekan data analisa kredit, Maintenance Nasabah, melakukan survey lapangan (OTS), Melakukan penagihan;
  3. Kepala Unit: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja mantri;
  4. MBM: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja Unit;
  5. Teller: Membantu nasabah melakukan penarikan uang pencairan kredit.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, , saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, yang melakukan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Bank BRI Cabang Pontianak yang berasal dari Kredit yang diprakarsai oleh Mantri atas nama terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebanyak 41 (empat puluh satu) debitur dengan sisa Outsanding / Baki debet sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak dengan total sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025.

 

--------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO bersama-sama dengan Saksi  MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------------------------------

 

Subsidair :

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi WAHYUDI A selaku pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan bukan merupakan pegawai dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membantu Saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mencari calon debitur untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah),  pada waktu antara tanggal 10 Juli 2023  sampai dengan tanggal 15 Desember 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap Nomor 64, RT.04 RW01, Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan karena sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yakni terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO yang merupakan pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap atau calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan atas bantuan terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi WAHYUDI A tersebut saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI yang  merupakan Mantri atau pemrakarsa Kredit BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak tahun 2023 s.d Juni 2024 berdasarkan SK : 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022  mendapatkan 41 (empat puluh satu) orang debitur dengan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO sebesar Rp 301.800.000,- (tiga ratus satu juta delapan ratus ribu rupiah), saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), saksi RAHMANIAH sebesar Rp 362.572.424,- (tiga ratus enam pulu dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah)Saksi WAHYUDI A sebesar Rp 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah, saksi UGAN SUGIANTO SUGIANTOsebesar   Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah), saksi HARIYADI sebesar  Rp 107.135.715,-  (seratus tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah), sdr LO HOK PENG sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah dan 8 (delapan) orang  debitur yang di bantu pengajuan kreditnya oleh terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO  juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO yang merupakan pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap atau calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan atas bantuan Terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, tersebut saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI yang  merupakan Mantri atau pemrakarsa Kredit BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak tahun 2023 s.d Juni 2024 berdasarkan SK : 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022  mendapatkan 41 (empat puluh satu) orang debitur dengan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan, yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak dengan total sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

 

Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan  BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan  bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional 8 Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap.

Bahwa Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara  RONNY OCTOBERRY HASIHOLAN pada BRI Audit Region 8 Wilayah Jakarta 3 menerangkan bahwa  BRI Cabang Pontianak membawahi 19 (sembilan belas) unit. Adapun pembagian regional tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nokep : S.1.e-DSG/SPP/BNP/06/2025 Tentang Resupervisi Unit Kerja Operasional Region 6/Jakarta 1.Region 7/Jakarta 2, Region 8/Jakarta 3, dan Region 14/ Banjarmasin sebagai berikut :

  1. BRI Unit Jeruju ;
  2. BRI Unit Nipah Kuning ;
  3. BRI Unit Sei Kakap ;
  4. BRI Unit Sui Jawi ;
  5. BRI Unit Natakusuma ;
  6. BRI Unit Kotabaru ;
  7. BRI Unit Purnama ;
  8. BRI Unit Sungai Raya ;
  9. BRI Unit Sungai Raya Dalam;
  10. BRI Unit Arteri ;
  11. BRI Unit Supadio ;
  12. BRI Unit Rasau ;
  13. BRI Unit Siantan ;
  14. BRI Unit Gusti Situt Mahmud ;
  15. BRI Unit Tanjung Hulu ;
  16. BRI Unit Tanjung Raya II ;
  17. BRI Unit Teuku Umar ;
  18. BRI Unit A Yani ;
  19. BRI Unit Imam Bonjol.

Adapun struktur organisasi BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap pertanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Andes Periska

Ryan Juliandi

  1.  

Mantri

:

Muhammad Fajar Vellayati (Sepuk Laut)

  1.  

Mantri

:

Ridwan Yahya (Tanjung Saleh)

  1.  

Mantri

:

Rus’an (Desa Sungai Kakap)

  1.  

Mantri

:

MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI(Punggur)

(Januari 2023- September 2024)

  1.  

Customer Service

:

Feby Andrean

Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Selviana Maharani dan Rihana Maharani

  1.  

Pelaksana Administrasi KUR

:

Yayat Kurniawan

  1.  

Pramubakti

:

Tomi

  1.  

Satpam

:

Feriyanto, Hairudin, dan Kurniasandi

 

Bahwa  pada tahun 2023 BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut :

  1. KUPEDES : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. KUPRA (Kupedes Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. UMI (Ultra Mikro) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dan di proses oleh agen BRILINK Plafon kredit di mulai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  5. SUPER MIKRO: Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dengan Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

 

Bahwa mekanisme dalam pengajuan kredit sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut:

  • Calon debitur mengajukan kredit ke BRI dan menemui mantri untuk diberikan syarat yang harus dilengkapi seperti KK, KTP, Pas foto Suami istri Surat Keterangan Usaha dan Photocopy agunan;
  • Setelah berkas lengkap akan di periksa oleh Mantri dan data si calon debitur akan di periksa BI Checkingnya;
  • Setelah data layak dilanjutkan mantri melakukan On The Spot (OTS)  ke tempat usaha dan tempat tinggal si calon debitur;
  • Setelah OTS mantri akan menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, laporan hasil OTS tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT;
  • Selanjutnya mantri akan menginformasikan kepada kepala unit bahwa ada rencana pengajuan kredit dari calon debitur;
  • Selanjutnya Mantri bersama kepala unit melakukan OTS ke tempat usaha dan timpat tinggal calon debitur tersebut (jika diperlukan), kemudian hasil dari OTS tersebut  akan di bahas bersama apakah pengajuan tersebut layak untuk di berikan, jika layak pencairan akan dilakukan paling lama 2 (dua) hari dari OTS;
  • Kemudian debitur akan di hubungi oleh CS (Customer Service); 
  • Untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan, dan debitur wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan hutang lalu debitur membuat surat pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, tempat usaha atas nama pemohon, tidak memiliki hutang lain yang tidak terdeteksi di BI Checking;
  • Kemudian pencairan masuk ke rekening tabungan debitur.

 

Bahwa bermula Sekitar awal tahun 2023 terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO berkenalan dengan Saksi HARIYYADI saat terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO yang merupakan anggota kepolisian pada Polsek Pontianak Selatan sedang menjalani tugas lapangan di sekitaran daerah UNTAN, pada saat itu terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO  menanyakan tentang usaha dan peminjaman modal kepada saksi HARIYADI, selanjutnya saksi HARIYADI mengenalkan tri Hartono dengan RAHMANIAH, sekitar 2/ 3 minggu kemudian Terdakwa dihubungi oleh saksi HARIYADI dan meminta terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO  datang ke rumah Saksi RAHMANIAH di Jalan HRA. Rachman Gang Bukit Siguntang, kemudian Terdakwa langsung datang ke rumah Saksi RAHMANIAH, di rumah saksi RAHMANIAH terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO bertemu saksi RAHMANIAH, saksi MUHAMMAD FAJAR VELAYATI, saksi UGAN SUGIANTO dan saksi HARIYADI. Kemudian saksi RAHMANIAH mengenalkan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebagai petugas dari BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang akan membantu melakukan survey tempat usaha untuk syarat pengajuan jredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, saksi RAHMANIAH juga menyampaikan kepada Terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO terkait prosedur pengajuan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap serta sistem pembagian hasil dari pengajuan kredit tersebut.

 

Bahwa adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh calon debitur sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6, nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) yang mana dokumen-dokumen tersebut apabila sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Mantri.

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG mencari atau merekomendasikan beberapa orang calon debitur untuk diproses pengajuan kreditnya, kemudian saksi RAHMANIAH  melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit termasuk Surat Keterangan Usaha , yang mana dalam proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tersebut saksi RAHMANIAH ada yang dibantu oleh saksi HARIYADI dan ada yang mengurus sendiri, kemudian terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi  WAHYUDI A saksi UGAN SUGIANTO, saksi ADI, sdr LO HOK PENG membantu menyiapkan / mencarikan tempat usaha yang akan di survey oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri pada BRI Unit Sungai Kakap, namun ada juga sebagian dokumen yang di lengkapi sendiri oleh para debitur.

 

Bahwa setelah dokumen / syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro telah lengkap kemudian  sakai MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH saksi WAHYUDI A, , saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, yang mana saat saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey didampingi oleh terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG, setelah dilakukan survey kemudian saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut dan di input melalui aplikasi BRISPOT setelah itu di kirim ke Kepala Unit. Sekitar satu hari kemudian, calon debitur yang di pakai identitasnya oleh terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG tersebut sudah dapat melakukan pencairan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, dengan di hubungi oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, calon debitur pergi ke kantor BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan didampingi saksi RAHMANIAH ke bagian Custumer Service sedangkan Terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi WAHYUDI A /  saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYADI/  sdr LO HOK PENG menunggu di luar kantor.

Bahwa dalam tahap pencairan kredit untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan dan nasabah wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan Hutang lalu nasabah membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan. Kepala unit menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan surat penyerahan agunan jika memakai agunan, selanjutnya pencairan di cairkan masuk ke rekening tabungan nasabah.

Bahwa setelah pencairan pinjaman kredit dilakukan untuk buku rekening, kartu ATM serta pin ATM di serahkan oleh debitur kepada saksi RAHMANIAH, lalu saksi RAHMANIAH memberikan debitur yang di pinjam identitasnya tersebut FEE sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian untuk debitur yang di pakai identitasnya oleh terdakwa  MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi WAHYUDI A, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG, untuk buku rekening, kartu ATM serta PIN ATM di serahkan kepada terdakwa  MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi WAHYUDI A, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG dan saksi RAHMANIAH di beri FEE sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) oleh terdakwa  MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi WAHYUDI A, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG, di tambah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai angsuran cicilan pengajuan kredit oleh terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi WAHYUDI A, dan saksi UGAN SUGIANTO akan tetapi tidak semua pencairan pinjaman kredit saksi RAHMANIAH di berikan angsuran cicilan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, Kemudian untuk saksi MUHAMMAD FAJAR FELLAYATI di berikan FEE sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) oleh saksi RAHMANIAH atau oleh calo lainnya yang meminta bantuan pengajuan kredit kepada saksi RAHMANIAH.

Bahwa terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO mengajukan kredit usaha mikro dengan identitas orang lain pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sebanyak 8 (delapan) debitur atas nama Saksi MUHAMMAD LUTHFI, saksi HERZA LEOUNARI, saksi REZA ADHRIANSYAH, saksi AZLAN, saksi RIZKY ARDIYANSYAH, saksi BUDIMAN, saksi AMRULLAH SALATUL ALFIANSYAH, saksi ANISAH  dengan pencairan kredit masing- masing debitur sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang mana pengajuan kredit debitur tersebut merupakan kredit topengan yang semua pencairannya yang sudah di kurangi FEE untuk debitur, FEE untuk saksi RAHMANIAH, dan FEE untuk saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI di nikmati secara pribadi oleh terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO.

Bahwa dalam mencari debitur yang akan di pakai identitasnya untuk pengajuan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO memakai modus Asuransi Kepolisian dan mengiming- imingkan kepada calon debitur mendapatkan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari pencairan asuransi Kepolisian tersebut.

 

Bahwa dari 8 (Delapan) debitur tersebut terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO mendapatkan keuntungan sebagai berikut:

  1. Debitur atas nama MUHAMMAD LUTHFI sebesar Rp 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Debitur atas nama HERZA LEOUNARI sebesar Rp 36.300.000,- (tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah)
  3. Debitur atas nama REZA ADHRIANSYAH sebesar Rp 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah)
  4. Debitur atas nama AZLAN sebesar Rp 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
  5. Debitur atas nama RIZKY ARDIYANSYAH Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
  6. Debitur atas nama BUDIMAN sebesar Rp 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
  7. Debitur atas nama AMRULLAH SALATUL ALFIANSYAH sebesar Rp 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
  8. Debitur atas nama ANISAH sebesar Rp 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah)

Sehingga Total yang dinikmati oleh terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO adalah sebesar Rp. 301.800.000,- (tiga ratus satu juta delapan ratus ribu rupiah)

 

Bahwa dari 8 (Delapan) orang debitur, saksi RAHMANIAH juga mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman tersebut dengan rincian sebagai berikut :

  1. Debitur atas nama MUHAMMAD LUTHFI, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  2. Debitur atas nama HERZA LEOUNARI, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  3. Debitur atas nama REZA ADHRIANSYAH, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar                         Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  4. Debitur atas nama AZLAN, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  5. Debitur atas nama RIZKY ARDIYANSYAH, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  6. Debitur atas nama BUDIMAN, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  7. Debitur atas nama AMRULLAH SALATUL ALFIANSYAH, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  8. Debitur atas nama ANISAH, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);

Sehingga Total yang dinikmati oleh saksi RAHMANIAH adalah sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

Bahwa dari 8 (delapan) orang debitur diatas, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI  mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman sejumlah 7 (tujuh) debitur dengan rincian sebagai berikut :

  1. Debitur atas nama MUHAMMAD LUTHFI, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  2. Debitur atas nama HERZA LEOUNARI, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  3. Debitur atas nama REZA ADHRIANSYAH, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  4. Debitur atas nama AZLAN, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  5. Debitur atas nama BUDIMAN, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  6. Debitur atas nama AMRULLAH SALATUL ALFIANSYAH, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  7. Debitur atas nama ANISAH, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

Sehingga Total yang dinikmati oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI adalah sebesar  Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah).

 

Bahwa adapun pihak – pihak BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang berperan dalam proses pencairan pinjaman adalah sebagai berikut :

  1. Customer Service : Memberikan infomasi terkait syarat- syarat pengajuan kredit, dan menyiapkan dokumen pencairan kredit;
  2. Mantri : Memasarkan produk pinjaman, melakukan pengecekan data analisa kredit, Maintenance Nasabah, melakukan survey lapangan (OTS), Melakukan penagihan;
  3. Kepala Unit: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja mantri;
  4. MBM: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja Unit;
  5. Teller: Membantu nasabah melakukan penarikan uang pencairan kredit.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, , saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, yang melakukan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Bank BRI Cabang Pontianak yang berasal dari Kredit yang diprakarsai oleh Mantri atas nama terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebanyak 41 (empat puluh satu) debitur dengan sisa Outsanding / Baki debet sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak dengan total sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025.

 

--------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO bersama-sama dengan Saksi  MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi WAHYUDI A selaku pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan bukan merupakan pegawai dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membantu Saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mencari calon debitur untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah),  pada waktu antara tanggal 10 Juli 2023  sampai dengan tanggal 15 Desember 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap Nomor 64, RT.04 RW01, Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan karena sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana, pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yakni terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO yang merupakan pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap atau calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan atas bantuan terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO tersebut saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI yang  merupakan Mantri atau pemrakarsa Kredit BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak tahun 2023 s.d Juni 2024 berdasarkan SK : 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022  mendapatkan 41 (empat puluh satu) orang debitur dengan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan, yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu sebagaimana Surat Keputusan Nomor : 2161.a /DIR/PPM/01/2022 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI memiliki tanggung jawab sebagai pengendali kredit dan menganalisa dan melakukan survey kelayakan usaha calon debitur melakukan penagihan dan pembinaan kepada debitur dan turun langsung kelapangan untuk mencari calon debitur dengan menyebarkan brosur, pamflet atau menanyakan langsung ke pemilik usaha dan dalam pemberian kredit usaha mikro, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain yaitu saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebagai Mantri pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap  bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi  RAHMANIAH, saksi WAHYUDI selaku pihak eksternal BRI atau Calo yang membantu proses pengajuan kredit usaha mikro mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---------

 

Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan  BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan  bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional 8 Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap.

Bahwa Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara  RONNY OCTOBERRY HASIHOLAN pada BRI Audit Region 8 Wilayah Jakarta 3 menerangkan bahwa  BRI Cabang Pontianak membawahi 19 (sembilan belas) unit. Adapun pembagian regional tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nokep : S.1.e-DSG/SPP/BNP/06/2025 Tentang Resupervisi Unit Kerja Operasional Region 6/Jakarta 1.Region 7/Jakarta 2, Region 8/Jakarta 3, dan Region 14/ Banjarmasin sebagai berikut :

  1. BRI Unit Jeruju ;
  2. BRI Unit Nipah Kuning ;
  3. BRI Unit Sei Kakap ;
  4. BRI Unit Sui Jawi ;
  5. BRI Unit Natakusuma ;
  6. BRI Unit Kotabaru ;
  7. BRI Unit Purnama ;
  8. BRI Unit Sungai Raya ;
  9. BRI Unit Sungai Raya Dalam;
  10. BRI Unit Arteri ;
  11. BRI Unit Supadio ;
  12. BRI Unit Rasau ;
  13. BRI Unit Siantan ;
  14. BRI Unit Gusti Situt Mahmud ;
  15. BRI Unit Tanjung Hulu ;
  16. BRI Unit Tanjung Raya II ;
  17. BRI Unit Teuku Umar ;
  18. BRI Unit A Yani ;
  19. BRI Unit Imam Bonjol.

 

Adapun struktur organisasi BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap pertanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Andes Periska

Ryan Juliandi

  1.  

Mantri

:

Muhammad Fajar Vellayati (Sepuk Laut)

  1.  

Mantri

:

Ridwan Yahya (Tanjung Saleh)

  1.  

Mantri

:

Rus’an (Desa Sungai Kakap)

  1.  
Pihak Dipublikasikan Ya