Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 111.987.326,- (Seratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Enam), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.99.860.128, (Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Dua Puluh Delapan)ditambah bunga sebesar 12.127.198, (Dua Belas Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |