Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.ANTON SUDIRMAN
2.YULI KARTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANTON SUDIRMAN
2YULI KARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.987.326,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 111.987.326,- (Seratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Enam), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.99.860.128, (Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh  Ribu Seratus Dua Puluh Delapan)ditambah bunga sebesar 12.127.198, (Dua Belas Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak