Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk Indra Karta Sasmita, S.H. SAKIUS BIDE. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 45/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan -
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Karta Sasmita, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKIUS BIDE.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR    

     

------- Bahwa ia terdakwa SAKIUS BIDE selaku Sekretaris Desa Semongan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Semongan Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau bersama-sama saksi JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI, S. Pd selaku Kepala Desa Semongan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah / splitzing) dan Sdri. MARIA RISKA selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Semongan, pada suatu waktu antara bulan Juni tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan ketentuan pasal 5 jo. pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yakni terdakwa selaku Sekretaris Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dalam mengelola APBDesa tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2022 pada Pemerintah Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat bersama-sama saksi JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI, S. Pd selaku Kepala Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dan Sdri. MARIA RISKA selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat secara melawan hukum dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semongan Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 yang tidak sesuai atau bertentangan dengan asas pengelolaan keuangan Desa di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 51 huruf f “Perangkat Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 2 ayat (1) yakni “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Perbuatan terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa bersama saksi JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI, S. Pd dan Sdri. MARIA RISKA kurang lebih sebesar Rp. 947.013.528,43 (sembilan ratus empat puluh tujuh juta tiga belas ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah koma empat puluh tiga sen) dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBDesa Semongan tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2022 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 dan 2022 Nomor : 700.1.2.3/X.01/ITKAB-V tanggal 15 Januari 2024 dari Inspektorat Kabupaten Sanggau, perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut oleh terdakwa bersama saksi JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI, S. Pd dan Sdri. MARIA RISKA pada bulan Juni tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa SAKIUS BIDE selaku Sekretaris Desa Semongan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Semongan Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau;
  • Bahwa Struktur Pemerintah Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 s/d 2022 sebagai berikut :

     Tahun 2021:

  1. Pj. Kepala Desa                                    :    KASIANUS USUS, S.Pd.
  2. Sekretaris Desa                                     :    SAKIUS BIDE.
  3. Kaur Keuangan                                    :    MARIA RISKA.
  4. Plt. Kasi Pemerintahan                         :    DIDI MOSES.
  5. Plt. Kasi Ekonomi dan Pembangunan  :    YAKOBUS JOHAI.
  6. Kaur Umum                                          :    PETRI.

Tahun 2022:

           1.  Kepala Desa                                         :    JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI, S.Pd.

  1. 2.  Sekretaris Desa                                     :    SAKIUS BIDE.
  2. 3.  Kaur Keuangan                                    :    MARIA RISKA.
  3. 4.  Kasi Pemerintahan                                :    HENDRIKUS, SE.
  4. 5.  Kasi Ekonomi dan Pembangunan        :    FERDINANDUS H. MALEHOLO.
  5. 6.  Kaur Umum                                          :    DEMO OKI;
  • Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan perincian sebagai berikut :
  1. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2.106.422.322.- (dua milyar seratus enam juta empat ratus dua puluh dua ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) dengan rincian :
  1. Dana Desa                                               :    Rp. 1.536.864.000.-
  2. Alokasi Dana Desa                                  :    Rp.    552.617.322.-
  3. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah      :    Rp.      16.941.000.-
  4. Bantuan keuangan Kabupaten/Kota       :    -
  1. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.1.638.934.942,- (satu milyar enam ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian :

a.  Dana Desa                                               :    Rp. 1.054.873.000,-

b.  Alokasi Dana Desa                                  :    Rp.    522.254.317,-

c.  Bagi hasil pajak dan retribusi daerah      :    Rp.      22.490.300,-

d. Bantuan keuangan Kabupaten/Kota       :    Rp.      39.317.325,-;

I.  Tahun Anggaran 2021, total realisasi sebesar Rp.1.821.846.852,- (satu milyar delapan ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  • Dana Desa sebesar Rp.1.363.291.200,- (satu milyar tiga ratus enam puluh tiga juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) dengan rincian :
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa                                        Rp.    309.555.600,-
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                                               Rp.      87.458.400,-
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat                                                 Rp.      26.400.000,-
  • Bidang Penangulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa       Rp.    802.800.000,-
  • Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa                                   Rp.      33.900.000,-

Total                                                                                                   Rp. 1.260.114.000,-

Sehingga Dana Desa tahun 2021 terdapat Silpa sebesar Rp.103.177.200,- (seratus tiga juta serratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) yang mana masuk sebagai penerimaan pembiayaan di APBDes tahun 2022.

  • Alokasi Dana Desa sebesar Rp.441.614.652,- (empat ratus empat puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh dua rupiah)  dengan rincian :
  • Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa                                   Rp. 379.841.844,-
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                                               Rp.   18.130.000,-

Total                                                                                                   Rp. 397.971.844,-

Sehingga Alokasi Dana Desa tahun 2021 terdapat Silpa sebesar Rp.43.642.808,- (empat puluh tiga juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus delapan rupiah) yang mana masuk sebagai penerimaan pembiayaan di APBDes tahun 2022.

  • Bagi Hasil Pajak dan retribusi daerah digunakan pada Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa sebesar Rp.16.941.000,- (enam belas juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah).

II. Tahun Anggaran 2022, total realisasi sebesar Rp.1.401.194.340,18 (satu milyar empat ratus satu juta seratus Sembilan puluh empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah koma delapan belas sen) dengan rincian sebagai berikut :

  • Dana Desa sebesar Rp.923.939.040,- (Sembilan ratus dua puluh tiga juta Sembilan rats tiga puluh Sembilan ribu empat puluh rupiah) sebagai berikut :
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa                                        Rp.    180.200.000,-
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                                               Rp.      26.250.000,-
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat                                                 Rp.         6.700.000,-
  • Bidang Penangulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa       Rp.    278.400.000,-

Total                                                                                                Rp.    491.550.000,-

Sehingga Dana Desa tahun 2022 terdapat Silpa sebesar Rp.432.389.040,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu empat puluh rupiah) yang mana masuk sebagai penerimaan pembiayaan di APBDes tahun 2023.

  • Alokasi Dana Desa sebesar Rp.415.358.000,- (empat ratus lima belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian :
  • Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa                                Rp. 210.051.000,-

Sehingga Alokasi Dana Desa tahun 2022 terdapat Silpa sebesar Rp.205.307.000,- (dua ratus lima juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang mana masuk di sebagai penerimaan pembiayaan di APBDes tahun 2023.

  • Bagi Hasil Pajak dan retribusi daerah sebesar Rp.22.490.300,- (dua puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian :
  • Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa                                Rp. 11.830.300,-

Sehingga Alokasi Dana Desa tahun 2022 terdapat Silpa sebesar Rp.10.660.000,- (sepuluh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang mana masuk di sebagai penerimaan pembiayaan di APBDes tahun 2023.

  • Bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp.39.317.400,- (tiga puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus rupiah).
  • Pendapatan lain-lain sebesar Rp.89.600,18 (delapan puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah koma delapan belas sen);
  • Bahwa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 tidak ada dibuat/dipasang bener APBDes di Desa Semongan  di mana untuk penggelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 (periode Juni 2021 s/d Desember 2021) dan tahun anggaran 2022 (periode bulan Januari 2022 s/d Juli 2022) dikelola oleh terdakwa SAKIUS BIDE selaku Sekretaris Desa Semongan, Saksi KASIANUS USUS selaku Pj. Kepala Desa Semongan dan Sdri. MARIA RISKA selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Semongan sedangkan untuk Tahun Anggaran 2022 (periode bulan Agustus 2022 s/d Desember 2022) dikelola oleh terdakwa SAKIUS BIDE selaku Sekretaris Desa Semongan, Saksi JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI, S. Pd selaku Kepala Desa Semongan dan Sdri. MARIA RISKA selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Semongan. Dimana dalam pengelolaannya dilakukan secara tidak transparan, akuntabel dan profesional sebagaimana azas-azas pada pengelolaan keuangan serta tanpa didukung dengan laporan pertanggungjawaban dan ditemukan adanya kegiatan yang tidak terlaksana serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain;
  • Bahwa kegiatan yang ada pada APBDes tahun anggaran 2021 dan 2022 terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak ada laporan pertanggung jawabnya diantaranya :

I.  Tahun Anggaran 2021 :

1.

Pajak tidak disetorkan ke Kas Negara / Daerah 2021

Rp.    23.439.482,-

2.

Belanja penimbunan jalan titik rawan banjir Jalan poros semongan - pulau poda 2021

Rp.  179.800.000,-

3.

Belanja pembangunan pembersihan dan penggalian kiri dan kanan parit drainase jalan 2021

Rp.    76.080.000,-

4.

Belanja Banner kegiatan APBDes 2021

Rp.      2.380.000,-

6.

Disinfektan rumah/sarana publik 2021

Rp.    24.659.000,-

7.

Rehabilitasi sapras olahraga

Rp.      8.450.000,-

JUMLAH

Rp. 314.808.482,-

II. Tahun Anggaran 2022 :

     Periode Januari 2022 sampai dengan Juli 2022

1.

DD dan ADD Tahun 2022 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Rp.101.197.816,-

2.

Pajak tidak disetorkan ke Kas Negara / Daerah TA. 2022

Rp.  16.801.930,43

3.

JUT Dusun Semongan tidak semuanya terealisasi TA. 2022.

Rp.  13.095.000,-

4.

Kegiatan peningkatan jalan latrit spot-spot jalan poros Dusun Semongan Menuju Ngira TA. 2022.

Rp.  84.600.000,-

JUMLAH

Rp.214.694.746,43

               Periode Agustus 2022 sampai dengan Desember 2022

1.

Penyusunan RPJMDes Desa Semongan.

Rp.   16.195.000,-

2.

Kegiatan Penyelenggaraan PAUD.

Rp.     3.355.000,-

3.

Penyelenggaraan Posyandu.

Rp.   24.000.000,-

4.

Edukasi pendataan BLT dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan.

Rp.   64.200.000,-

5.

Penyiapan tempat cuci tangan dan pembersih tangan.

Rp.   20.750.000,-

6.

Penyusunan LPPD dan LKPJ.

Rp.     6.100.000,-

7.

Belaja jasa honorarium untuk Pembina.

Rp.     1.300.000,-

8.

Kegiatan penagihan PBB (korwil).

Rp.     2.800.000,-

9.

Profil Desa.

Rp.     9.240.000,-

10.

Musrenbang.

Rp.     3.230.000,-

11.

Musdes PKP.

Rp.     4.230.000,-

12.

Musdes RPJMDes.

Rp.     5.230.000,-

13.

RKPDes 2023.

Rp.     3.565.000,-

14.

Penyusunan APBdes.

Rp.     5.035.000,-

15.

Sisa Bidang penanggulangan bencana (BLT-DD Tahap IV bulan Desember 2022).

Rp.   34.800.000,-

16.

Sisa BLT-DD dari Sdr. Kasianus Usus.

Rp.   30.000.000,-

17.

Pajak tidak disetorkan ke Kas Negara / Daerah TA. 2022.

Rp.   22.490.300,-

18.

2 Jalan Usaha Tani (Dusun Ngira dan Dusun Mabit) tidak terlaksana.

Rp. 109.190.000,-

19.

Sisa uang Pelebaran Jalan Ngira-Mabit

Rp.   20.000.000,-

20.

Latrit Spot-Spot Jalan Poros Dusun Ngira menuju Dusun Mabit (selisih alat tidak dibayarkan).

Rp.   31.800.000,-

JUMLAH

Rp.417.510.300,-

  • Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau terdapat pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya kurang lebih sebesar Rp. 947.013.528,43,-  (sembilan ratus empat puluh tujuh juta tiga belas ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah koma empat puluh tiga sen) dengan perincian sebagai berikut :

I.  Pengelolaan APBDes Desa Semongan Kecamatan Noyan yang dikelola oleh saksi KASIANUS USUS. S.Pd selaku Pj. Kepala Desa Semongan, terdakwa SAKIUS BIDE selaku Sekretaris Desa Semongan dan Sdri. MARIA RISKA selaku Bendahara Desa Semongan Periode Juni 2021 s/d Juli 2022 terdapat kerugian keuangan negara/daerah kurang lebih sebesar Rp. 529.503.228,43 (lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tiga ribu dua ratus dua puluh  delapan rupiah  koma  empat puluh  tiga  sen).

1.   Kegiatan yang tidak terlaksana/terealisasi periode Juni 2021 s/d Desember 2021 sebagai berikut :

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH

1.

Pajak tidak disetorkan ke Kas Negara / Daerah 2021.

Rp. 23.439.482,-

2.

Belanja penimbunan jalan titik rawan banjir Jalan poros semongan - pulau poda 2021.

Rp. 179.800.000,-

3.

Belanja pembangunan pembersihan dan penggalian kiri dan kanan parit drainase jalan  2021.

Rp. 76.080.000,-

4.

Belanja Banner kegiatan APBDes 2021.

Rp. 2.380.000,-

5.

Disinfektan rumah/sarana publik 2021.

Rp. 24.659.000,-

6.

Rehabilitasi sapras olahraga.

Rp. 8.450.000,-

JUMLAH

Rp. 314.808.482,-

2.   Kegiatan yang tidak terlaksana/terealisasi periode Januari 2022 s/d Juli 2022 sebagai berikut :

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH

1.

DD dan  ADD  Tahun  2022  yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Rp. 101.197.816,-

2.

Pajak tidak  disetorkan  ke  Kas Negara / Daerah TA. 2022.

Rp. 16.801.930,43

3.

JUT     Dusun  Semongan tidak semuanya terealisasi TA. 2022.

Rp. 13.095.000,-

4.

Kegiatan peningkatan jalan latrit spot-spot jalan poros Dusun Semongan Menuju Ngira TA. 2022.

Rp. 84.600.000,-

JUMLAH

Rp. 214.694.746,43

II. Pengelolaan APBDes Desa Semongan Kecamatan Noyan yang dikelola oleh saksi JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI. S.Pd selaku Kepala Desa Semongan, terdakwa SAKIUS BIDE selaku Sekretaris Desa Semongan dan Sdri. MARIA RISKA selaku Bendahara Desa Semongan Periode Agustus 2022 s/d Desember 2022 terdapat kerugian keuangan negara/daerah kurang lebih sebesar Rp. 417.510.300,- (empat ratus tujuh belas juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah). Adapun kegiatan yang tidak terlaksana/terealisasi dapat dirincikan sebagai berikut :

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH

1.

Penyusunan RPJMDes Desa Semongan.

Rp. 16.195.000,-

2.

Kegiatan Penyelenggaraan  PAUD.

Rp. 3.355.000,-

3.

Penyelenggaraan Posyandu.

Rp. 24.000.000,-

4.

Edukasi pendataan BLT dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan.

Rp. 64.200.000,-

5.

Penyiapan        tempat cuci  tangan dan pembersih tangan.

Rp. 20.750.000,-

6.

Penyusunan LPPD dan LKPJ.

Rp. 6.100.000,-

7.

Belanja jasa honorarium untuk Pembina.

Rp. 1.300.000,-

8.

Kegiatan penagihan PBB (korwil).

Rp. 2.800.000,-

9.

Profil Desa.

Rp. 9.240.000,-

10.

Musrenbang.

Rp. 3.230.000,-

11.

Musdes PKP.

Rp. 4.230.000,-

12.

Musdes RPJMDes.

Rp. 5.230.000,-

13.

RKPDes 2023.

Rp. 3.565.000,-

14.

Penyusunan APBdes.

Rp. 5.035.000,-

15.

Sisa Bidang penanggulangan bencana (BLT-DD Tahap IV bulan Desember 2022).

Rp. 34.800.000,-

16.

Sisa BLT-DD dari Sdr. Kasianus Usus.

Rp. 30.000.000,-

17.

Pajak tidak disetorkan ke Kas Negara / Daerah TA. 2022.

Rp. 22.490.300,-

18.

2 Jalan Usaha Tani (Dusun Ngira dan Dusun Mabit) tidak terlaksana.

Rp. 109.190.000,-

19.

Sisa uang Pelebaran Jalan Ngira-Mabit (uang dipegang oleh Sdr. Herwan).

Rp. 20.000.000,-

20.

Latrit Spot-Spot Jalan Poros Dusun Ngira menuju Dusun Mabit (selisih alat tidak dibayarkan).

Rp. 31.800.000,-

JUMLAH

Rp. 417.510.300,-

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa telah bertentangan dengan ketentuan, prosedur, dan peraturan-peraturan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dalam Pasal 51,  Perangkat Desa dilarang :

a.   Merugikan kepentingan umum;

b.   Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu;

c.   Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban;

f.   Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;

k.   Melanggar sumpah/janji jabatan;

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yakni :

a.   Pasal 2 Ayat (1) : Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

b.   Pasal 5 ayat (1) : Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.

c.   Pasal 29 : Pengelolaan keuangan desa meliputi :

a.    perencanaan;

b.    pelaksanaan;

c.    penatausahaan;

d.    pelaporan dan

f.     pertanggungjawaban.

d.   Pasal 51 Ayat (2) : Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

  1. Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yakni :

a.   Pasal 2 ayat (1) : Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

b.   Pasal 60 ayat (2) : Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

c.   Pasal 80 : Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran.

d.   Pasal 89 ayat (4) : Dana APBDesa yang sampai dengan berakhirnya tahun anggaran masih berada dalam kas Desa, wajib disetor ke Rekening Kas Desa dan menjadi SILPA Desa.

e.   Pasal 93 ayat (3) : Temuan audit berupa penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa dikenakan dalam laporan hasil pemeriksaan dan wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dan/atau pelaksana kegiatan anggaran;

  • Bahwa berdasar keterangan AHLI yakni HENDRI RACHMAN, SE yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 dan 2022 Nomor : 700.1.2.3/X.01/ITKAB-V tanggal 15 Januari 2024 dari Inspektorat Kabupaten Sanggau, disimpulkan bahwa jumlah kerugian negara/daerah dalam penggelolaan keuangan Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau yang dilakukan oleh Sdr. KASIANUS USUS, S.Pd. selaku Pj. Kepala Desa Semongan, Sdr. JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI. S.Pd selaku Kepala Desa Semongan, Sdr. SAKIUS BIDE selaku Sekretaris Desa Semongan dan Sdri. MARIA RISKA selaku Bendahara Desa Semongan kurang lebih sebesar Rp. 947.013.528,43,-  (sembilan ratus empat puluh tujuh juta tiga belas ribu lima ratus dua puluh delan rupiah koma empat puluh tiga sen);
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam pengelolaan keuangan desa yang dananya bersumber dari Dana APBDes Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 (periode bulan Juni 2021 s/d Juli 2022) dan Tahun Anggaran 2022 (periode bulan Agustus s/d Desember 2022) dan karena jabatan telah mengunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dan akibat perbuatan terdakwa SAKIUS BIDE selaku Sekretaris Desa Semongan bersama saksi JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI. S.Pd selaku Kepala Desa Semongan dan Sdri. MARIA RISKA selaku Bendahara Desa Semongan tersebut diatas mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara / daerah kurang lebih sebesar Rp. 947.013.528,43,-  (sembilan ratus empat puluh tujuh juta tiga belas ribu lima ratus dua puluh delan rupiah koma empat puluh tiga sen) dengan rincian Tahun Anggaran 2021 (periode bulan Juni 2021 s/d Juli 2022) kurang lebih sebesar Rp. 529.503.228,43 (lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tiga ribu dua ratus dua puluh  delapan rupiah  koma  empat puluh  tiga  sen) dan Tahun Anggaran 2022 (periode bulan Agustus s/d Desember 2022) kurang lebih sebesar Rp. 417.510.300,- (empat ratus tujuh belas juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa SAKIUS BIDE selaku Sekretaris Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR     

------- Bahwa ia terdakwa SAKIUS BIDE selaku Sekretaris Desa Semongan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Semongan Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau bersama-sama saksi JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI, S. Pd selaku Kepala Desa Semongan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah / splitzing) dan Sdri. MARIA RISKA selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Semongan, pada suatu waktu antara bulan Juni tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan ketentuan pasal 5 jo. pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yakni terdakwa selaku Sekretaris Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dalam mengelola APBDesa tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2022 pada Pemerintah Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat bersama-sama saksi JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI, S. Pd selaku Kepala Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dan Sdri. MARIA RISKA selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semongan Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 yang tidak sesuai atau bertentangan dengan asas pengelolaan keuangan Desa di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 51 huruf f “Perangkat Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 2 ayat (1) yakni “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” serta Pasal 5 ayat (1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD. Perbuatan terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa bersama saksi JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI, S.Pd dan Sdri. MARIA RISKA kurang lebih sebesar Rp.947.013.528,43,-  (sembilan ratus empat puluh tujuh juta tiga belas ribu lima ratus dua puluh delan rupiah koma empat puluh tiga sen) dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBDesa Semongan tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 947.013.528,43,-  (sembilan ratus empat puluh tujuh juta tiga belas ribu lima ratus dua puluh delan rupiah koma empat puluh tiga sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 dan 2022 Nomor : 700.1.2.3/X.01/ITKAB-V tanggal 15 Januari 2024 dari Inspektorat Kabupaten Sanggau, perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut oleh terdakwa bersama saksi JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI, S. Pd dan Sdri. MARIA RISKA pada bulan Juni tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa SAKIUS BIDE selaku Sekretaris Desa Semongan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Semongan Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau;
  • Bahwa tugas terdakwa sebagai Sekretaris Desa Semongan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yakni :
  1. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDesa;
  2. Mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDesa dan rancangan perubahan APBDesa;
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  4. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan Perubahan Penjabaran APBDesa;
  5. Mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
  6. Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  1. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  2. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
  3. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
  • Bahwa Struktur Pemerintah Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 s/d 2022 sebagai berikut :

     Tahun 2021:

1.  Pj. Kepala Desa                                     :    KASIANUS USUS, S.Pd.

2.  Sekretaris Desa                                      :    SAKIUS BIDE.

3.  Kaur Keuangan                                      :    MARIA RISKA.

4.  Plt. Kasi Pemerintahan                           :    DIDI MOSES.

5.  Plt. Kasi Ekonomi dan Pembangunan   :    YAKOBUS JOHAI.

6.  Kaur Umum                                           :    PETRI.

Tahun 2022:

           1.  Kepala Desa                                           :    JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI, S.Pd.

  1. 2.  Sekretaris Desa                                      :    SAKIUS BIDE.
  2. 3.  Kaur Keuangan                                      :    MARIA RISKA.
  3. 4.  Kasi Pemerintahan                                 :    HENDRIKUS, SE.
  4. 5.  Kasi Ekonomi dan Pembangunan          :    FERDINANDUS H. MALEHOLO.
  5. 6.  Kaur Umum                                           :    DEMO OKI;
  • Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan perincian sebagai berikut :
  1. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2.106.422.322.- (dua milyar seratus enam juta empat ratus dua puluh dua ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) dengan rincian :

a.  Dana Desa                                             :    Rp. 1.536.864.000.-

b.  Alokasi Dana Desa                                :    Rp.    552.617.322.-

c.  Bagi hasil pajak dan retribusi daerah    :    Rp.      16.941.000.-

d.  Bantuan keuangan Kabupaten/Kota      :    -

  1. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.1.638.934.942,- (satu milyar enam ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian :

a.  Dana Desa                                              :    Rp. 1.054.873.000,-

b.  Alokasi Dana Desa                                :    Rp.    522.254.317,-

c.  Bagi hasil pajak dan retribusi daerah    :    Rp.      22.490.300,-

d. Bantuan keuangan Kabupaten/Kota      :    Rp.      39.317.325,-;

  • Bahwa kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 pada Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, dana-dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan :

I.  Tahun Anggaran 2021, total realisasi sebesar Rp.1.821.846.852,- (satu milyar delapan ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  • Dana Desa sebesar Rp.1.363.291.200,- (satu milyar tiga ratus enam puluh tiga juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) dengan rincian :
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa                                        Rp.    309.555.600,-
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                                               Rp.      87.458.400,-
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat                                                 Rp.      26.400.000,-
  • Bidang Penangulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa       Rp.    802.800.000,-
  • Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa                                   Rp.      33.900.000,-

Total                                                                                                   Rp. 1.260.114.000,-

Sehingga Dana Desa tahun 2021 terdapat Silpa sebesar Rp.103.177.200,- (seratus tiga juta serratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) yang mana masuk sebagai penerimaan pembiayaan di APBDes tahun 2022.

  • Alokasi Dana Desa sebesar Rp.441.614.652,- (empat ratus empat puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh dua rupiah)  dengan rincian :
  • Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa                                   Rp. 379.841.844,-
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                                               Rp.   18.130.000,-

Total                                                                                                   Rp. 397.971.844,-

Sehingga Alokasi Dana Desa tahun 2021 terdapat Silpa sebesar Rp.43.642.808,- (empat puluh tiga juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus delapan rupiah) yang mana masuk sebagai penerimaan pembiayaan di APBDes tahun 2022.

  • Bagi Hasil Pajak dan retribusi daerah digunakan pada Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa sebesar Rp.16.941.000,- (enam belas juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah).

II. Tahun Anggaran 2022, total realisasi sebesar Rp.1.401.194.340,18 (satu milyar empat ratus satu juta seratus Sembilan puluh empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah koma delapan belas sen) dengan rincian sebagai berikut :

  • Dana Desa sebesar Rp.923.939.040,- (Sembilan ratus dua puluh tiga juta Sembilan rats tiga puluh Sembilan ribu empat puluh rupiah) sebagai berikut :
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa                                        Rp.    180.200.000,-
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                                               Rp.      26.250.000,-
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat                                                 Rp.         6.700.000,-
  • Bidang Penangulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa       Rp.    278.400.000,-

Total                                                                                                Rp.    491.550.000,-

Sehingga Dana Desa tahun 2022 terdapat Silpa sebesar Rp.432.389.040,- (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu empat puluh rupiah) yang mana masuk sebagai penerimaan pembiayaan di APBDes tahun 2023.

  • Alokasi Dana Desa sebesar Rp.415.358.000,- (empat ratus lima belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian :
  • Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa                                Rp. 210.051.000,-

Sehingga Alokasi Dana Desa tahun 2022 terdapat Silpa sebesar Rp.205.307.000,- (dua ratus lima juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang mana masuk di sebagai penerimaan pembiayaan di APBDes tahun 2023.

  • Bagi Hasil Pajak dan retribusi daerah sebesar Rp.22.490.300,- (dua puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian :
  • Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa                                Rp. 11.830.300,-

Sehingga Alokasi Dana Desa tahun 2022 terdapat Silpa sebesar Rp.10.660.000,- (sepuluh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang mana masuk di sebagai penerimaan pembiayaan di APBDes tahun 2023.

  • Bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp.39.317.400,- (tiga puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus rupiah).
  • Pendapatan lain-lain sebesar Rp.89.600,18 (delapan puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah koma delapan belas sen);
  • Bahwa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 tidak ada dibuat/didipasang bener APBDes di Desa Semongan  di mana untuk penggelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 (periode Juni 2021 s/d Desember 2021) dan tahun anggaran 2022 (periode bulan Januari 2022 s/d Juli 2022) dikelola oleh terdakwa SAKIUS BIDE selaku Sekretaris Desa Semongan, Saksi KASIANUS USUS selaku Pj. Kepala Desa Semongan dan Sdri. MARIA RISKA selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Semongan sedangkan untuk Tahun Anggaran 2022 (periode bulan Agustus 2022 s/d Desember 2022) dikelola oleh terdakwa SAKIUS BIDE selaku Sekretaris Desa Semongan, Saksi JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI, S. Pd selaku Kepala Desa Semongan dan Sdri. MARIA RISKA selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Semongan. Dimana dalam pengelolaannya dilakukan secara tidak transparan, akuntabel dan profesional sebagaimana azas-azas pada pengelolaan keuangan serta tanpa didukung dengan laporan pertanggungjawaban dan ditemukan adanya kegiatan yang tidak terlaksana serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain;
  • Bahwa kegiatan yang ada pada APBDes tahun anggaran 2021 dan 2022 terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak ada laporan pertanggung jawabnya diantaranya :

I.   Tahun Anggaran 2021 :

1.

Pajak tidak disetorkan ke Kas Negara / Daerah 2021

Rp.    23.439.482,-

2.

Belanja penimbunan jalan titik rawan banjir Jalan poros semongan - pulau poda 2021

Rp.  179.800.000,-

3.

Belanja pembangunan pembersihan dan penggalian kiri dan kanan parit drainase jalan 2021

Rp.    76.080.000,-

4.

Belanja Banner kegiatan APBDes 2021

Rp.      2.380.000,-

6.

Disinfektan rumah/sarana publik 2021

Rp.    24.659.000,-

7.

Rehabilitasi sapras olahraga

Rp.      8.450.000,-

JUMLAH

Rp. 314.808.482,-

II.  Tahun Anggaran 2022 :

     Periode Januari 2022 sampai dengan Juli 2022

1.

DD dan ADD Tahun 2022 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Rp.101.197.816,-

2.

Pajak tidak disetorkan ke Kas Negara / Daerah TA. 2022

Rp.  16.801.930,43

3.

JUT Dusun Semongan tidak semuanya terealisasi TA. 2022.

Rp.  13.095.000,-

4.

Kegiatan peningkatan jalan latrit spot-spot jalan poros Dusun Semongan Menuju Ngira TA. 2022.

Rp.  84.600.000,-

JUMLAH

Rp.214.694.746,43

     Periode Agustus 2022 sampai dengan Desember 2022

1.

Penyusunan RPJMDes Desa Semongan.

Rp.   16.195.000,-

2.

Kegiatan Penyelenggaraan PAUD.

Rp.     3.355.000,-

3.

Penyelenggaraan Posyandu.

Rp.   24.000.000,-

4.

Edukasi pendataan BLT dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan.

Rp.   64.200.000,-

5.

Penyiapan tempat cuci tangan dan pembersih tangan.

Rp.   20.750.000,-

6.

Penyusunan LPPD dan LKPJ.

Rp.     6.100.000,-

7.

Belaja jasa honorarium untuk Pembina.

Rp.     1.300.000,-

8.

Kegiatan penagihan PBB (korwil).

Rp.     2.800.000,-

9.

Profil Desa.

Rp.     9.240.000,-

10.

Musrenbang.

Rp.     3.230.000,-

11.

Musdes PKP.

Rp.     4.230.000,-

12.

Musdes RPJMDes.

Rp.     5.230.000,-

13.

RKPDes 2023.

Rp.     3.565.000,-

14.

Penyusunan APBdes.

Rp.     5.035.000,-

15.

Sisa Bidang penanggulangan bencana (BLT-DD Tahap IV bulan Desember 2022).

Rp.   34.800.000,-

16.

Sisa BLT-DD dari Sdr. Kasianus Usus.

Rp.   30.000.000,-

17.

Pajak tidak disetorkan ke Kas Negara / Daerah TA. 2022.

Rp.   22.490.300,-

18.

2 Jalan Usaha Tani (Dusun Ngira dan Dusun Mabit) tidak terlaksana.

Rp. 109.190.000,-

19.

Sisa uang Pelebaran Jalan Ngira-Mabit

Rp.   20.000.000,-

20.

Latrit Spot-Spot Jalan Poros Dusun Ngira menuju Dusun Mabit (selisih alat tidak dibayarkan).

Rp.   31.800.000,-

JUMLAH

Rp.417.510.300,-

  • Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau terdapat pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya kurang lebih sebesar Rp. 947.013.528,43,-  (sembilan ratus empat puluh tujuh juta tiga belas ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah koma empat puluh tiga sen) dengan perincian sebagai berikut :

I.   Pengelolaan APBDes Desa Semongan Kecamatan Noyan yang dikelola oleh saksi KASIANUS USUS. S.Pd selaku Pj. Kepala Desa Semongan, terdakwa SAKIUS BIDE selaku Sekretaris Desa Semongan dan Sdri. MARIA RISKA selaku Bendahara Desa Semongan Periode Juni 2021 s/d Juli 2022 terdapat kerugian keuangan negara/daerah kurang lebih sebesar Rp. 529.503.228,43 (lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tiga ribu dua ratus dua puluh  delapan rupiah  koma  empat puluh  tiga  sen).

1.   Kegiatan yang tidak terlaksana/terealisasi periode Juni 2021 s/d Desember 2021 sebagai berikut :

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH

1.

Pajak tidak disetorkan ke Kas Negara / Daerah 2021.

Rp. 23.439.482,-

2.

Belanja penimbunan jalan titik rawan banjir Jalan poros semongan - pulau poda 2021.

Rp. 179.800.000,-

3.

Belanja pembangunan pembersihan dan penggalian kiri dan kanan parit drainase jalan  2021.

Rp. 76.080.000,-

4.

Belanja Banner kegiatan APBDes 2021.

Rp. 2.380.000,-

5.

Disinfektan rumah/sarana publik 2021.

Rp. 24.659.000,-

6.

Rehabilitasi sapras olahraga.

Rp. 8.450.000,-

JUMLAH

Rp. 314.808.482,-

2.   Kegiatan yang tidak terlaksana/terealisasi periode Januari 2022 s/d Juli 2022 sebagai berikut :

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH

1.

DD dan  ADD  Tahun  2022  yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Rp. 101.197.816,-

2.

Pajak tidak  disetorkan  ke  Kas Negara / Daerah TA. 2022.

Rp. 16.801.930,43

3.

JUT     Dusun  Semongan tidak semuanya terealisasi TA. 2022.

Rp. 13.095.000,-

4.

Kegiatan peningkatan jalan latrit spot-spot jalan poros Dusun Semongan Menuju Ngira TA. 2022.

Rp. 84.600.000,-

JUMLAH

Rp. 214.694.746,43

II.  Pengelolaan APBDes Desa Semongan Kecamatan Noyan yang dikelola oleh saksi JAJAMIHARJA HARIANTO SUHENDRI. S.Pd selaku Kepala Desa Semongan, terdakwa SAKIUS BIDE selaku Sekretaris Desa Semongan dan Sdri. MARIA RISKA selaku Bendahara Desa Semongan Periode Agustus 2022 s/d Desember 2022 terdapat kerugian keuangan negara/daerah kurang lebih sebesar Rp. 417.510.300,- (empat ratus tujuh belas juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah). Adapun kegiatan yang tidak terlaksana/terealisasi dapat dirincikan sebagai berikut :

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH

1.

Penyusunan RPJMDes Desa Semongan.

Rp. 16.195.000,-

2.

Kegiatan Penyelenggaraan  PAUD.

Rp. 3.355.000,-

3.

Penyelenggaraan Posyandu.

Rp. 24.000.000,-

4.

Edukasi pendataan BLT dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan.

Rp. 64.200.000,-

5.

Penyiapan        tempat cuci  tangan dan pembersih tangan.

Rp. 20.750.000,-

6.

Penyusunan LPPD dan LKPJ.

Rp. 6.100.000,-

7.

Belanja jasa honorarium untuk Pembina.

Rp. 1.300.000,-

8.

Kegiatan penagihan PBB (korwil).

Rp. 2.800.000,-

9.

Profil Desa.

Rp. 9.240.000,-

10.

Musrenbang.

Rp. 3.230.000,-

11.

Musdes PKP.

Rp. 4.230.000,-

12.

Musdes RPJMDes.

Rp. 5.230.000,-

13.

RKPDes 2023.

Rp. 3.565.000,-

14.

Penyusunan APBdes.

Rp. 5.035.000,-

15.

Sisa Bidang penanggulangan bencana (BLT-DD Tahap IV bulan Desember 2022).

Rp. 34.800.000,-

16.

Sisa BLT-DD dari Sdr. Kasianus Usus.

Rp. 30.000.000,-

17.

Pajak tidak disetorkan ke Kas Negara / Daerah TA. 2022.

Rp. 22.490.300,-

18.

2 Jalan Usaha Tani (Dusun Ngira dan Dusun Mabit) tidak terlaksana.

Rp. 109.190.000,-

Pihak Dipublikasikan Ya