Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | BRI KANCA PONTIANAK | 1.MEDIA WATI CANIA 2.IWAN HARIYANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 85.293.173,00 | ||||||
Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3 Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 85.293.173 ( Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 56.871.999 ( Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 28.421.174 ( Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah ) , selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |