Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada Penggugat melanggar Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan karena melakukan kesalahan berat tidak dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana yang berkekuatan Hukum Tetap dan Mengikat.
- Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) atas diri Penggugat harus dilaksanakan, maka menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak Cuti, Upah / Gaji bulan November 2023 dan upah selama proses secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi hak Penggugat sebagai berikut :
- Uang Pesangon 1 x 8 x Rp. 8.286.536 Rp. 58.005.752
- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 3 x Rp. 8.286.536 Rp. 24.859.608
- Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 8.286.536 Rp. 3.997.537
- Uang Pemulanggan Tempat Asal Rekrut Rp. 500.000
- Upah / Gaji Bulan November 2023 yang belum dibayar Tergugat Rp. 8.286.536
- Upah selaam proses 3 bulan x Rp. 8.286.536 Rp. 24.859.608
Jumlah Rp. 120.488.970
( Seratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Rupiah )
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut Hukum ( exa equo et bono ) |