Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
483/Pid.B/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.IRINA OKTATIANI, S.H.
3.Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
RAMA ZAKKI SAPUTRA Als ZAKI Bin MATDEKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 483/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5421/O.1.10.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2IRINA OKTATIANI, S.H.
3Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMA ZAKKI SAPUTRA Als ZAKI Bin MATDEKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa RAMA ZAKKI SAPUTRA Als ZAKI Bin MATDEKIR bersama-sama dengan JODIYANTO Als KACONG Bin SALIDEN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal  18 Oktober  2023 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Oktober 2023, bertempat di Toko Pakaian We Owner yang beralamat di Jalan Putri Dara Hitam No.23 Kec.Pontianak Kota atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Mauli Novita, A.Md dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira jam 23.00 Wib, ketika terdakwa dan saksi Jodiyanto berjalan kaki melintas di depan toko pakaian we owner dan saksi Jodiyanto melihat pintu lantai atas toko tersebut dalam keadaan terbuka kemudian saksi Jodiyanto mengajak terdakwa untuk masuk dan mengambil pakaian di toko pakaian we owner namun terdakwa mengatakan tunggu keadaan sepi;
  • Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2023 sekira jam 02.00 Wib, terdakwa dan saksi Jodiyanto pergi ke toko pakaian we owner, sesampainya di toko tersebut terdakwa dan saksi Jodiyanto memanjat tembok toko dengan menggunakan tangga toko yang sudah tersandar di dinding kemudian naik ke lantai 2 dan masuk melalui pintu yang sudah terbuka, setelah itu terdakwa dan saksi Jodiyanto turun ke lantai satu dan mengambil barang-barang berupa 6 (enam) buah lampu penerangan LED 60 watt, 1 (satu) unit kamera CCTV warna putih merk V 380 Pro, 1 (satu) buah speaker aktiv merk GMC warna hitam  biru, 7 (tujuh) helai celana jeans, 5 (lima) helai baju sweather serta uang tunai sejumlah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa bersama saksi Jodiyanto keluar dari toko we owner;
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi Jodiyanto berhasil mengambil barang-barang di toko we owner, kemudian barang-barang tersebut terdakwa dan saksi Jodiyanto bawa ke rumah nenek terdakwa, untuk uang sejumlah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dibagi dua yang mana terdakwa mendapatkan Rp.150.000,-(seratus lima pulih ribu rupiah) dan saksi Jodiyanto mendapatkan Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan barang-barang berupa berupa 6 (enam) buah lampu penerangan LED 60 watt terdakwa jual kepada seorang wanita yang berjualan di Gg.Haji Saleh dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah speaker aktiv merk GMC warna hitam  biru  dijual oleh terdakwa ke daerah beting dengan harga Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit kamera CCTV warna putih merk V 380 Pro diposting oleh terdakwa melalui Facebook terdakwa dan dijual dengan harag Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), sedangkan barang berupa 7 (tujuh) helai celana jeans, 5 (lima) helai baju sweather masih berada di rumah nenek terdakwa; 
  • Bahwa barang-barang berupa 6 (enam) buah lampu penerangan LED 60 watt, 1 (satu) unit kamera CCTV warna putih merk V 380 Pro, 1 (satu) buah speaker aktiv merk GMC warna hitam  biru, 7 (tujuh) helai celana jeans, 5 (lima) helai baju sweather baik sebagian atau seluruhnya adalah milik saksi Maulina Novita, A.Md dan setidak-tidaknya bukanlah milik terdakwa dan perbuatan terdakwa tersebut tidak memperoleh ijin dari pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Maulina Novita, A.Md mengalami kerugian sejumlah  Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5  KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya