Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk ARIS BUDIMAN YAYASAN PUTRA KALIMANTAN BARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIS BUDIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAR, S.H., M.HARIS BUDIMAN
Tergugat
NoNama
1YAYASAN PUTRA KALIMANTAN BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan tersebut;
  3. Menyatakan sebagai hukum putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan;
  4. Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor13 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat (2) ayat (3) dan ayat (4);
  5. Menghukum Tergugat membayar uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sebesar Rp. 59.644.326 (lima puluh sembilan juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
  • Uang pesangon 9 x Rp, 2.840.206                           Rp 25.561.854.
  • Uang Penghargaan masa kerja 6 x 2.840.206            Rp.17.041.236
  • Uang Proses 6 x 2.840.206                                      Rp.17.041.236

Jumlah Rp.59.644.326

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak