Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.METTY KUMALASARI
2.JUMADIL FAJRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1METTY KUMALASARI
2JUMADIL FAJRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 202.777.676,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 202.777.676, (Dua Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 173.024.232, (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua) ditambah bunga sebesar 29.753.444, (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak