Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Herman
2.Pitriyani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Herman
2Pitriyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 187.665.379,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 286.180.256 ( Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Enam Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 187.665.379 ( Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp.

98.514.877 ( Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak