| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ABI GALI TEMO SEPTEMBER alias ABI bin WAGIANTO bersama - sama dengan saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN (dalam berkas perkara terpisah), saksi REZA JUNIARDI (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. ENDEH (daftar pencarian saksi) pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi MARBUANSYAH di Jl. Dr Wahidin S. No 55 RT/RW 002/034 Kel Sungai Jawi, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak berwenang mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan tindak pidana, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 5 Oktober 2025 terdakwa mendatangi saksi MARBUANSYAH untuk menyewa 1 (Satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 milik saksi TEGUH HIKMAL, dimana saksi TEGUH HIKMAL bekerja sama dengan saksi MARBUANSYAH melakukan usaha rental mobil, terdakwa beralasan mobil tersebut digunakan untuk menarik (SENTAK) 1 Unit Avanza Putih yang sebelumnya digadaikan (DISABUN) ke daerah TOHO, namun kenyataannya terdakwa bersama sama dengan saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN (dalam berkas perkara terpisah), saksi REZA JUNIARDI (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. ENDEH (daftar pencarian saksi) berencana akan menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.
- Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 23.45 Wib bertempat di Jalan Tani Makmur Kec. Pontianak Selatan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 milik saksi TEGUH HIKMAL tersebut kepada saksi MUHAMAD IQBAL dan selanjutnya saksi MUHAMAD IQBAL menyerahkan lagi kepada saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH dengan tujuan untuk menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.
- Bahwa pada tanggal 12 Oktober sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Tabrani Ahmad Kec. Pontianak Barat, saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN menyerahkan kembali 1 (Satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 tersebut kepada saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH untuk digadaikan di daerah TOHO. Selanjutnya saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH membawa mobil tersebut ke daerah TOHO dan menggadaikan mobil tersebut dengan Sdr. INDRA (Daftar Pencarian Saksi) seharga Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Selanjutnya uang hasil menggadaikan mobil tersebut saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) kepada saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN. Kemudian saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN mentransfer uang hasil menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) kepada terdakwa, dan sisanya sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) digunakan oleh saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH.
- Bahwa dari uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) tersebut, terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 1.050.000, (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk membayar uang rental mobil tersebut selama 3 (tiga) hari kepada saksi MARBUANSYAH dan sisanya sebesar Rp. 950.000 (Sembilan Ratus lima Puluh Ribu Rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari.
- Bahwa peran terdakwa adalah untuk meyakinkan saksi MARBUANSYAH dan saksi TEGUH HIKMAL untuk menyewakan 1 (satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 tersebut kepada terdakwa, dan selanjutnya menyerahkan mobil tersebut kepada saksi MUHAMMAD IQBAL, saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH untuk digadaikan lagi kepada orang lain.
- Bahwa sebelumnya Pada tahun 2025 terdakwa juga pernah melakukan perbuatan menggadaikan mobil milik orang lain tanpa izin bersama – sama dengan saksi MUHAMMAD IQBAL yaitu menggadaikan mobil Grand Max Pic Up seharga Rp. 36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) dan dari hasil menggadaikan mobil tersebut, terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN, saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH menggadaikan 1 (Satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 tanpa seizin Saksi TEGUH HIKMAL tersebut, mengakibatkan Saksi TEGUH HIKMAL mengalami kerugian sebesar Rp 210.000.000, (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah).
Perbuatan Terdakwa ABI GALI TEMO SEPTEMBER alias ABI bin WAGIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ABI GALI TEMO SEPTEMBER alias ABI bin WAGIANTO bersama - sama dengan saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN (dalam berkas perkara terpisah), saksi REZA JUNIARDI (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. ENDEH (daftar pencarian saksi) pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi MARBUANSYAH di Jl. Dr Wahidin S. No 55 RT/RW 002/034 Kel Sungai Jawi, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak berwenang mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan Tindak Pidana, Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 5 Oktober 2025 terdakwa mendatangi saksi MARBUANSYAH untuk menyewa 1 (Satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 milik saksi TEGUH HIKMAL, dimana saksi TEGUH HIKMAL bekerja sama dengan saksi MARBUANSYAH melakukan usaha rental mobil, terdakwa beralasan mobil tersebut digunakan untuk menarik (SENTAK) 1 Unit Avanza Putih yang sebelumnya digadaikan (DISABUN) ke daerah TOHO, namun kenyataannya terdakwa bersama sama dengan saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN (dalam berkas perkara terpisah), saksi REZA JUNIARDI (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. ENDEH (daftar pencarian saksi) berencana akan menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.
- Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 23.45 Wib bertempat di Jalan Tani Makmur Kec. Pontianak Selatan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 milik saksi TEGUH HIKMAL tersebut kepada saksi MUHAMAD IQBAL dan selanjutnya saksi MUHAMAD IQBAL menyerahkan lagi kepada saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH dengan tujuan untuk menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.
- Bahwa pada tanggal 12 Oktober sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Tabrani Ahmad Kec. Pontianak Barat, saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN menyerahkan kembali 1 (Satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 tersebut kepada saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH untuk digadaikan di daerah TOHO. Selanjutnya saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH membawa mobil tersebut ke daerah TOHO dan menggadaikan mobil tersebut dengan Sdr. INDRA (Daftar Pencarian Saksi) seharga Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Selanjutnya uang hasil menggadaikan mobil tersebut saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) kepada saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN. Kemudian saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN mentransfer uang hasil menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) kepada terdakwa, dan sisanya sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) digunakan oleh saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH.
- Bahwa dari uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) tersebut, terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 1.050.000 (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk membayar uang rental mobil tersebut selama 3 (tiga) hari kepada saksi MARBUANSYAH dan sisanya sebesar Rp. 950.000 (Sembilan Ratus lima Puluh Ribu Rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari.
- Bahwa peran terdakwa adalah untuk meyakinkan saksi MARBUANSYAH dan saksi TEGUH HIKMAL untuk menyewakan 1 (satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 tersebut kepada terdakwa, dan selanjutnya menyerahkan mobil tersebut kepada saksi MUHAMMAD IQBAL, saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH untuk digadaikan lagi kepada orang lain.
- Bahwa sebelumnya Pada tahun 2025 terdakwa juga pernah melakukan perbuatan menggadaikan mobil milik orang lain tanpa izin bersama – sama dengan saksi MUHAMMAD IQBAL yaitu menggadaikan mobil Grand Max Pic Up seharga Rp. 36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) dan dari hasil menggadaikan mobil tersebut, terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZAN, saksi REZA JUNIARDI dan Sdr. ENDEH menggadaikan 1 (Satu) unit mobil All New Avanza Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1445 ROA Nomor Rangka MHKAB1BY4NKO41689 dan Nomor Mesin 2NRG963358 tanpa seizin Saksi TEGUH HIKMAL tersebut, mengakibatkan Saksi TEGUH HIKMAL mengalami kerugian sebesar Rp 210.000.000, (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah)
Perbuatan Terdakwa ABI GALI TEMO SEPTEMBER alias ABI bin WAGIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |